Keuangan Daerah: Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip & Sumber

3 Mei 2023

Keuangan daerah adalah kekayaan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah

Keuangan daerah adalah salah satu aspek penting dalam proses penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah.

Keuangan daerah sendiri merujuk pada kekayaan daerah yang dapat dinilai dengan uang atau barang.

Agar pembelanjaan uangnya efektif dan efisien, pemerintah perlu melakukan pengelolaan yang agendanya meliputi perencanaan, pembuatan laporan keuangan, hingga pengawasan.

Untuk memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud keuangan daerah, simak pengertian, dasar hukum, hingga prinsip-prinsipnya di artikel ini!

Apa itu Keuangan Daerah?

Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, keuangan daerah merupakan aspek penting dalam menjalankan pemerintahan daerah. Namun sebetulnya, apa yang dimaksud keuangan daerah?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, pengertian keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Lantas, mengapa keuangan daerah penting? Sebab, keuangan daerah adalah salah satu aspek yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.

Adapun beberapa fungsi pemerintah daerah, yaitu pelayanan, perlindungan, dan pembangunan.

Dengan demikian, tinggi rendahnya keuangan daerah, tentu akan memengaruhi pelaksanaan beberapa fungsi tersebut.

Misalnya, keuangan daerah yang rendah akan berpengaruh pada minimnya pembangunan.

Namun sebaliknya, tingginya keuangan daerah akan berdampak pada meningkatnya pelayanan dan pembangunan.

Nah, keuangan daerah sendiri memiliki beberapa ruang lingkup yang meliputi:

  • Retribusi

  • Pajak daerah

  • Pendapatan dan pengeluaran daerah

  • Kekayaan daerah

  • Aset pihak lain yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum

Baca juga: Manajemen Keuangan: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Tujuan

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah segala kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

Adapun tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah agar kekayaan yang dimiliki daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

Di samping itu, tujuan lain dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mendistribusikan sumber daya regional dan meningkatkan kesejahteraan.

Lalu, siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah?

Selain pengertiannya, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah.

Kepala Daerah sendiri dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah untuk melakukan tugas pengelolaan.

Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal ini berarti, Kepala Daerah atau Pejabat Perangkat Daerah yang telah diberi kewenangan memiliki tugas untuk mengelola keuangan daerah, termasuk membuat laporan.

Adapun pengertian laporan keuangan daerah adalah penyajian informasi terkait keuangan daerah, yang meliputi arus kas, belanja, pembiayaan, pendapatan, kewajiban, aset, dan ekuitas dana.

Prinsip Keuangan Daerah

Agar keuangan daerah dapat dikelola dengan baik, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan.

Sehubungan dengan itu, prinsip-prinsip keuangan daerah adalah sebagai berikut:

1. Kejujuran

Pertama, prinsip keuangan daerah adalah kejujuran. Prinsip ini mengharuskan pengelola keuangan daerah untuk memiliki sifat yang jujur dan integritas tinggi.

Sebab, pengelolaan keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga masyarakat.

Dalam hal ini, laporan keuangan daerah harus disampaikan dengan jujur dan sebenar-benarnya tanpa ada manipulasi.

Baca juga: Financial Accounting Adalah: Tujuan, Elemen, dan Manfaatnya

2. Transparansi

Selain kejujuran, transparansi merupakan prinsip keuangan daerah yang tidak kalah penting.

Adapun tujuan prinsip transparansi dalam keuangan daerah adalah untuk memudahkan DPRD dan masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Di sisi lain, transparansi di sini juga mengacu pada adanya keterbukaan Kepala Daerah dalam membuat kebijakan keuangan.

Dengan demikian, keuangan daerah diharapkan dapat digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan daerah.

3. Akuntabilitas

Selanjutnya, prinsip keuangan daerah adalah akuntabilitas. Artinya, segala kegiatan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus bisa dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah.

4. Value of Money

Value of money atau nilai uang merupakan prinsip dalam keuangan daerah. Prinsip ini berkaitan dengan penggunaan uang yang ekonomis, efisien, dan efektif.

Ekonomis dalam keuangan daerah adalah penggunaan uang dengan hati-hati dan mempertimbangkan kualitas yang akan didapatkan. Efisien berarti penggunaan uang dilakukan dengan tepat guna dan sasaran.

Sementara efektif adalah penggunaan keuangan daerah yang dapat memberikan dampak atau efek nyata.

5. Partisipatif

Seperti yang telah dijelaskan di awal, keuangan daerah adalah kekayaan untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Hal ini juga berarti bahwa keuangan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, prinsip keuangan daerah selanjutnya adalah partisipatif yang berarti melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam mengoreksi, memberikan saran, dan mengawasi pengelolaan.

Sumber Pendapatan Keuangan Daerah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, keuangan daerah bersumber dari berbagai penerimaan atau pendapatan daerah.

Adapun sumber pendapatan keuangan daerah adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak, retribusi, laba BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan PAD yang sah lainnya

  • Dana perimbangan

  • Sisa anggaran daerah

  • Dana cadangan

  • Hasil dari penjualan kekayaan daerah

  • Pendapatan daerah lainnya yang sah

Demikian uraian mengenai pengertian keuangan daerah, prinsip, dan juga pengelolaannya.

Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa keuangan daerah adalah hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk menjalankan pemerintahan daerah. 

Nah, untuk mendapatkan informasi seputar keuangan lainnya, silakan kunjungi blog OCBC NISP. Semoga membantu!

 

Baca juga: Post Concert Depression? Daripada Sedih, Mending Lakukan Ini

Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 17 Apr 2025

Harga Emas Catatkan Rekor Baru!

Baca

Edukasi, Life Series - 9 Apr 2025

US “Liberation Day” - Tariffs, tensions, and turbulence

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile