Klausul asuransi adalah perjanjian akta hipotek pertanggungan objek asuransi.
Klausul asuransi adalah istilah yang sering ditemukan dalam akta perjanjian dan merujuk pada kewajiban dari pemegang polis atau perusahaan penyedia.
Bagi Sobat OCBC NISP yang akan mendaftarkan diri atau sudah memiliki polis asuransi tentu sudah tidak merasa asing dengan istilah satu ini.
Klausul biasanya akan berisi rincian tanggung jawab perusahaan dan pemegang polis, serta kewajiban yang harus dijalankan.
Nah, untuk memahami lebih lanjut terkait apa itu klausul asuransi, yuk simak pembahasan lengkapnya di sini.
Assurantie Beding atau klausul asuransi adalah perjanjian dalam akta hipotek berisi pernyataan bahwa kreditur menerima pertanggungan dari perusahaan penyedia layanan atas suatu objek yang diasuransikan.
Biasanya, klausul asuransi adalah kesepakatan berisi janji-janji khusus yang dirumuskan secara jelas dan tegas.
Keberadaan klausul asuransi akan memudahkan untuk mengetahui batas serta tanggung jawab pihak penanggung dalam pembayaran ganti rugi akibat peristiwa atau musibah yang terjadi.
Isi dari klausul asuransi adalah meliputi rincian tentang pembayaran kerugian atas risiko, pemberian layanan kepada nasabah sesuai kesepakatan, gugatan dan pembelaan, hingga perjanjian lain yang terkait polis asuransi.
Misalnya, dalam klausul asuransi jiwa biasanya berisi tujuan utama dalam pembayaran untuk tunjangan kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah disebutkan setelah kematian tertanggung.
Dalam polis asuransi, biasanya terdapat 5 jenis klausul asuransi, di antaranya:
Klausul renunsiasi adalah jenis perjanjian yang menyatakan bahwa penanggung tidak akan menggugat pihak tertanggung.
Namun, apabila hakim menetapkan bahwa ada itikad baik dan sesuai kebiasaan.
Maka, jika timbul kerugian akibat pihak tertanggung tidak memberitahukan keadaan objek asuransi kepada penanggung, hal tersebut bukan termasuk tanggung jawab perusahaan untuk membayar penalti.
Baca juga: Asuransi Kredit: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya
Jenis berikutnya dari klausul asuransi adalah total loss only yang menyatakan bahwa penanggung hanya menanggung kerugian keseluruhan atas benda berasuransi.
Total loss only biasanya hanya bisa digunakan ketika objek asuransi tersebut mengalami kerusakan di atas 75 persen atau kehilangan.
Jadi, apabila sebuah mobil hanya mengalami kerusakan pada bagian depan saja, hal tersebut tidak bisa ditanggungkan pada asuransi total loss only.
Klausul asuransi ini digunakan untuk menentukan bahwa penanggung telah mengetahui keadaan, letak, dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.
Biasanya, jenis ini digunakan pada asuransi kebakaran.
Klausul all risk adalah jenis perjanjian yang menentukan bahwa penanggung akan mengganti seluruh kerugian akibat kejadian apa pun, termasuk semua benda dan risiko objek berasuransi.
Pengecualian akan diberikan pada kerugian akibat benda yang cacat atau kesalahan pihak tertanggung sendiri.
Menurut KUHD pasal 253 ayat 3, klausul asuransi adalah menyatakan bahwa apabila nilai benda yang diasuransikan mengalami kerugian, maka penanggung akan membayar keseluruhan hingga jumlah maksimum.
Klausul premier risque biasanya digunakan untuk asuransi tanggung jawab, pencurian, hingga pembongkaran objek yang diasuransikan.
Baca juga: Asuransi Pendidikan Anak, Pahami Manfaat & Simulasinya
Secara sederhana, klausul asuransi adalah rincian hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.
Bagi perusahaan asuransi, klausul menjadi semacam batas-batas tanggung jawab dalam melakukan pertanggungan.
Mengingat risiko dan objek pertanggungan yang beragam, klausul dalam berbagai jenis asuransi tentu akan berbeda-beda.
Adapun beberapa contoh klausul asuransi yang ada dalam polis asuransi jiwa, di antaranya:
Klausul ini menyatakan bahwa pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu isi perjanjian sebelum mengambil keputusan.
Umumnya, klausul ini akan berlaku selama 14 hari sejak calon nasabah menerima dokumen polis asuransi.
Contoh klausul asuransi ini sering disebut juga dengan klausul yang tidak perlu diragukan.
Klausul ini memberikan jaminan pada nasabah bahwa kesalahan kecil yang dilakukan pemohon pertanggungan tidak akan dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim saat risiko terjadi.
Grace period clause atau klausul masa tenggang memuat pernyataan bahwa perusahaan asuransi akan menerima pembayaran premi untuk jangka waktu tertentu setelah jatuh tempo.
Selama periode tersebut, polis masih tetap memiliki kekuatan hukum dan bisa dipergunakan oleh pemiliknya.
Klausul ini memberikan hak kepada pemegang polis untuk memulihkan asuransi yang telah lewat jangka waktu dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun dua syarat sebelum polis dipulihkan yaitu, kelengkapan bukti jaminan dan pembayaran premi yang teleh lewat masa jatuh tempo.
Klausul pengecualian adalah kondisi yang dikecualikan dari manfaat asuransi jiwa karena beberapa faktor tertentu.
Klausul tersebut menyatakan jika tertanggung melakukan tindakan berikut, maka uang pertanggungan (UP) yang terdapat dalam asuransi jiwa tidak akan dibayarkan.
Pengecualian ini misalnya bunuh diri, vonis hukuman mati dari pengadilan, turut serta dalam tindakan kejahatan, sengaja dibunuh untuk mendapatkan UP, wafat karena HIV/AIDS, serta apabila tertanggung memiliki pekerjaan berisiko tinggi.
Demikian informasi terkait klausul asuransi, mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga contohnya dalam polis asuransi jiwa.
Klausul asuransi adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penanggung dan tertanggung atas objek berasuransi.
Nah, setelah memahami terkait klausul asuransi, Sobat OCBC NISP juga bisa, lho, mulai meningkatkan proteksi diri melalui layanan asuransi dari Bank OCBC NISP.
OCBC NISP menawarkan layanan LiveSMART Protector sebagai solusi perlindungan jiwa yang terjangkau untuk Anda dan keluarga.
Layanan ini memberikan manfaat perlindungan jiwa selama 20 tahun dengan pembayaran premi mulai dari Rp100 ribu per bulan. Yuk cari tahu lebih lanjut!
Baca juga: Asuransi Sosial: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Produknya