Apa itu Green Bond? Pengertian, Penerbitan, dan Manfaatnya

16 Feb 2023

Green bond adalah pembiayaan bagi usaha yang bergerak di sektor berkelanjutan.

Green bond adalah perwujudan atas kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan melalui investasi di obligasi.

Dalam hal ini, green bond digunakan dengan tujuan untuk mendukung proyek-proyek yang berwawasan lingkungan.

Pada pembahasan berikut, Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut mengenai green bond Indonesia. Simak selengkapnya sampai akhir!

Apa itu Green Bond?

Obligasi hijau atau green bond adalah pembiayaan telah diatur di dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 60/POJK/207.

Pengertian green bond adalah efek bersifat utang di mana dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan sebagian atau seluruh Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Adapun yang dimaksud KUBL adalah kegiatan usaha atau lainnya dengan tujuan untuk melindungi, memperbaiki, maupun meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

Beberapa bentuk KUBL yang didanai green bond adalah sebagai berikut.

  • Energi terbarukan
  • Efisiensi energi
  • Penggunaan lahan berkelanjutan
  • Pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan
  • Pengelolaan sumber daya alam hayati berkelanjutan
  • Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air
  • Transportasi ramah lingkungan
  • Pencegahan dan pengendalian polusi
  • Adaptasi perubahan iklim
  • Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain berwawasan lingkungan lainnya

Perusahaan atau emiten di bidang KUBL tersebut pada umumnya memiliki usaha yang masih terbilang baru, sedang berjalan, dan/atau telah selesai.

Nantinya, proyek perusahaan KUBL didanai minimal 70% dari green bond. Namun, sebelum mendapatkan pendanaan, perusahaan perlu mematuhi beberapa ketentuan berikut.

  • Memenuhi persyaratan penerbitan obligasi sesuai peraturan BEI Nomor 1-B Tahun 2020
  • Dana benar digunakan untuk pembiayaan KUBL yang dibuktikan dengan pendapat atau hasil penilaian dari ahli lingkungan
  • Memperoleh bukti kompetensi dari ahli lingkungan

Baca juga: Zero Waste Adalah Upaya Menjaga Lingkungan, ini Dia Caranya!

Green Bond di Indonesia

Anda mungkin penasaran mengenai bagaimana praktik nyata green bond Indonesia.

Di Indonesia sendiri, green bond adalah pembiayaan yang secara massal mulai diterbitkan pada tahun 2018.

Adapun beberapa penjelasan mengenai praktik green bond adalah sebagai berikut.

1. Penerbitan oleh Pemerintah

Pemerintah Indonesia pernah menerbitkan green bond untuk pembiayaan ramah lingkungan bernilai 1,25 miliar USD atau sekitar 18,3 triliun pada bulan Maret 2018.

Green bond tersebut yaitu berupa green sukuk yang pada intinya memiliki proses dan tradabilitas serupa, seperti dalam penentuan kupon, jatuh tempo, dan harga penerbitan.

Namun, sukuk adalah bukti kepemilikan menggunakan hukum syariah yang instrumennya berbasis ekuitas atau aset, sementara obligasi disusun berdasarkan utang.

Pemegang sukuk mengambil sebagian kepemilikan atas aset dasar untuk menerima bagian dari keuntungan hasil aset tersebut.

Sementara itu, pemegang obligasi bertindak sebagai pemberi pinjaman. Dalam hal ini berarti memungkinkan adanya pembayaran bunga reguler.

Menyusul penerbitan green sukuk di tahun 2018, pemerintah mengeluarkan green sukuk lainnya karena mendapatkan respon positif.

Pada bulan Februari 2019 mengalami oversubscribed sebesar 3,8 kali dan penerbitan pada Juni 2020 mengalami oversubscribed sebesar 7,37 kali.

Indonesia adalah penerbit green sukuk pertama di dunia. Bahkan, Indonesia juga merupakan penerbit green sukuk terkemuka karena pemerintah menerbitkan 54% green sukuk dunia.

Namun, kebanyakan diterbitkan sebagai green sukuk global dan dibeli oleh investor internasional. Hanya 15% dari jumlah ini yang diterbitkan sebagai green sukuk ritel.

Dengan demikian, akses pasar domestik masih terbatas dalam pembelian produk berwawasan lingkungan tersebut.

Oleh sebab itu, hingga saat ini pemerintah terus mengupayakan kehadiran green sukuk di Indonesia berdasarkan prinsip syariah dengan pemesanan terjangkau dan tenor berjangka pendek.

2. Penerbitan oleh Perusahaan

Hingga Desember 2020, Climate Bonds Initiative (organisasi internasional yang memobilisasi modal global untuk aksi iklim) mencatat lima penerbitan green bond oleh perusahaan di Indonesia.

Namun, di antara penerbitan tersebut, hanya penerbitan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yang dijual ke pasar domestik.

PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun green bond yang diterbitkan senilai Rp3 triliun dengan nilai emisi sebesar Rp500 miliar.

Beberapa sektor yang dialokasikan PT SMI dari green bond adalah energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan air bersih.

Baca juga: Obligasi Pemerintah: Pengertian, Jenis, Risiko & Keuntungan

3. Penerbitan oleh Lembaga Perbankan

International Finance Corporation atau IFC yang merupakan anggota grup Bank Dunia telah berkomitmen sebesar 150 USD dalam bentuk green bond pada OCBC NISP di tahun 2018.

Dengan demikian, OCBC NISP adalah bank komersial di Indonesia pertama yang menerbitkan green bond.

OCBC NISP mempelopori obligasi ini dengan tenor 5 tahun untuk mendukung proyek berkelanjutan demi pengurangan emisi gas rumah kaca di tahun 2030.

Adapun beberapa sektor usaha yang dibiayai OCBC terkait dengan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan.

Demikian pemaparan mengenai apa itu green bond. Pada intinya, green bond adalah efek bermanfaat yang mendukung proyek ramah lingkungan.

Keuntungan Green Bond

Adapun bagi investor, keuntungan dari berinvestasi pada green bond adalah sebagai berikut.

1. Mendukung Proyek Ramah Lingkungan

Melalui penerbitan green bond, pemerintah mendorong upaya para investor untuk berkontribusi bagi lingkungan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dana terhimpun dari obligasi ini akan digunakan untuk proyek-proyek hijau di Indonesia.

2. Mendapatkan Passive Income

Dalam investasi obligasi, investor setiap bulannya akan menerima imbal hasil berupa kupon hingga masa jatuh tempo.

Pada umumnya, besaran kupon tersebut mengacu pada tingkat suku bunga acuan.

Jika Anda berinvestasi pada green bond dengan jenis kupon floating rate, potensi imbal hasil akan lebih tinggi dari kupon saat perilisan ketika suku bunga acuan mengalami kenaikan.

Di samping itu, investor juga berpotensi mendapatkan capital gain. Oleh karena itu, investor kerap mengoptimalkan obligasi sebagai alternatif sumber passive income.

3. Pilihan Tepat bagi Investor Pemula

Keuntungan lainnya dari green bond adalah memiliki jangka waktu jatuh tempo (tenor) yang relatif singkat, yaitu sekitar 2-5 tahun.

Dengan begitu, semakin singkat jangka waktu jatuh temponya, potensi risiko pun akan lebih kecil.

Demikian pemaparan mengenai apa itu green bond. Pada intinya, green bond adalah efek yang mendukung proyek ramah lingkungan.

Untuk itu, tidak ada salahnya Anda mempertimbangkan instrumen bermanfaat yang satu ini sebagai alternatif investasi.

Namun, jika Anda adalah pelaku usaha yang tertarik melakukan ekspansi bisnis berwawasan lingkungan, maka bisa mengunjungi halaman Pembiayaan Hijau dari OCBC.

Jangan lupa download OCBC NISP Velocity terlebih dahulu agar proses pembiayaan dan transaksi bisnis semakin mudah dilakukan kapanpun dan di manapun. Yuk coba sekarang!

Baca juga: Apa itu CSR - Ini Manfaat, Jenis, dan Besar Nominalnya

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 4 Des 2024

Harga Tiket Kapal Laut Surabaya ke Lombok untuk Dewasa dan Anak-anak

Baca

Tips & Trick - 4 Des 2024

Bepergian Naik Kapal Laut? Begini Cara Beli Tiketnya!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile