Boedel Pailit: Pengertian, Syarat & Aturan Pemberesannya

15 Feb 2023

Boedel pailit adalah harta kekayaan milik debitur yang bangkrut dan disita.

Boedel pailit adalah istilah untuk harta kekayaan seseorang atau organisasi yang telah dinyatakan pailit.

Dalam praktiknya, ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah harta dapat dinyatakan sebagai boedel pailit.

Nah, jika Sobat OCBC NISP tertarik untuk mengetahui lebih detail seputar boedel pailit dan aturan pengurusannya, yuk simak pembahasannya di sini!

Pengertian Boedel Pailit

Boedel pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum.

Proses pengelolaan boedel pailit adalah setelah pihak peminjam yang mengalami pailit sudah tidak mampu melakukan pembayaran ketika putusan pernyataan pailit dikeluarkan.

Hak pengelola dari harta yang menjadi boedel pailit ada pada Balai Harta Peninggalan atau bankrupt estate sebagai pihak kurator.

Peran dari kurator sudah diatur di dalam Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004.

Pihak kurator diwajibkan membuat pencatatan boedel pailit maksimal dua hari setelah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai kurator.

Sekiranya apabila ada pihak debitor yang sudah tidak mampu membayar utang, maka harta kekayaannya harus ditetapkan dulu di pengadilan sebagai boedel pailit.

Jika kedua hal tersebut sudah dipenuhi, pihak kurator berwenang dalam membuat daftar boedel pailit dengan jangka waktu pencatatan maksimal adalah dua hari.

Pihak kurator akan bekerja dalam mengurus dan membereskan harta pailit di bawah pantauan hakim pengawas.

Baca juga: Mengenal Actio Pauliana, Tujuan, Contoh & Syarat Pengajuannya

Syarat Boedel Pailit

Sebelum harta kekayaan milik pihak peminjam gagal bayar dijadikan sebagai boedel pailit, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Penjelasan mengenai masing-masing persyaratan boedel pailit adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi Pasal 1131 KUHPer

Pasal 1131 KUHPer atau Kitab UU Hukum Perdata menyatakan bahwa jaminan kredit hanyalah barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur yang sah menurut hukum.

Artinya, pihak debitur sebagai peminjam dana harus bisa membuktikan bahwa harta yang akan dijadikan sebagai boedel pailit adalah benar miliknya dan sah secara hukum.

Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, harta tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai boedel pailit dan harus dikembalikan ke pemilik aslinya.

2. Memenuhi Pasal 1365 KHUPer

Pasal 1365 KHUPer berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ketika setiap orang melakukan pelanggaran hukum harus mengganti kerugian yang disebabkan kesalahannya.

Artinya, apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang sah maka hal ini mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Sebagai contoh, terdapat kecurangan pada akta jual beli tanah yang menyebutkan mengenai pembayaran tunai, namun justru dibayar dengan bilyet giro atau cek kosong.

Pihak yang melakukan pelanggaran tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang menjadi korban. Salah satu bentuk kompensasinya adalah berupa boedel pailit.

3. Memenuhi pasal 1320 KHUPer

Pasal 1320 KHUPer adalah terkait dengan Perjanjian Batal Demi Hukum.

Keterangan di dalamnya adalah akta jual beli batal demi hukum apabila ia tidak memenuhi unsur obyektif dan tidak memenuhi syarat sebab yang halal.

Apabila ada yang memakai perjanjian batal demi hukum ini untuk melakukan perbuatan hukum lain, maka hal tersebut menjadi cacat sehingga juga harus batal demi hukum.

Baca juga: Piutang Tak Tertagih: Pengertian, Metode & Pencatatannya

Pengurusan Boedel Pailit

Proses pengurusan boedel pailit adalah mencakup tindakan inventarisasi, penjagaan, serta pemeliharaan harta agar tak berkurang ataupun bertambah secara jumlah dan nilai.

Sekiranya putusan pailit dibatalkan melalui mekanisme peninjauan kembali di masa mendatang, semua tindakan kurator tetap sah mulai dari sebelum hingga saat putusan batal dikeluarkan.

Pemberesan Boedel Pailit

Kurator memiliki wewenang dalam hal mengurus dan/atau membereskan boedel pailit sejak ditetapkannya putusan pailit walaupun nantinya diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Hal ini diatur di dalam peraturan mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pasal 16 UU Nomor 37 Tahun 2004.

Proses pemberesan boedel pailit adalah dengan penjualan harta. Pihak kurator bisa menentukan harta apa saja yang harus dijual segera dan cukup disimpan sementara.

Keputusan mengenai penyimpanan sementara dari harta atau boedel pailit adalah apabila nilainya akan meningkat di kemudian hari.

Sedangkan harta pailit harus dijual dengan harga tertingginya sehingga kurator perlu menerapkan metode yang kreatif.

Hasil penjualan boedel pailit adalah untuk menjadi tambahan dalam penagihan utang dan dibagikan ke setiap kreditur yang meminjamkan uangnya.

Masing-masing kreditur memiliki prioritas yang berbeda dalam menerima pembayaran dari hasil penjualan boedel pailit.

Urutan prioritas pembagian hasil penjualan boedel pailit adalah sebagai berikut:

  1. Kreditur preferen yang memiliki hak istimewa dan berkedudukan lebih tinggi.
  2. Kreditur konkuren yang memiliki hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek yang belum terlunasi

Jadi, dari uraian di atas, boedel pailit adalah harta yang dinyatakan sesuai kriteria kepailitan, salah satunya telah memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPer.

Lalu, pada akhirnya harta tersebut akan dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan dan dibereskan oleh kurator di bawah otorisasi hakim pengawas.

Kunjungi halaman Pinjaman Bisnis dari OCBC NISP untuk dapatkan solusi ekspansi perusahaan Sobat OCBC NISP!

Baca juga: Apa itu PKPU? Pengertian dan Bedanya dengan Kepailitan

Story for your Inspiration

Baca
OCBC

Edukasi - 17 Apr 2025

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak

Baca

Edukasi - 13 Feb 2025

Email resmi “palsu” penuh jebakan, bisa rugikan perusahaan!

See All

Produk Terkait

Trade Finance

Trade Finance

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile