Bank pasar adalah lembaga keuangan bank dengan kegiatan usaha konvensional.
Bank pasar adalah bagian dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memiliki tujuan untuk membantu pedagang dan nasabah untuk mendapatkan layanan perbankan tanpa harus ke bank umum.
Selain itu, BPR dalam bentuk bank pasar bisa membantu untuk menjangkau konsumen perbankan secara lebih luas.
Lantas, bagaimana sistem kerja bank pasar? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut.
Bank pasar adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha, peran, tugas, dan wewenang perbankan secara konvensional.
Selain itu, bank pasar adalah jenis lembaga keuangan yang bisa menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Artinya, dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, bank pasar tidak memungut dana untuk pemberian jasa pada lalu lintas pembayaran.
Bank pasar adalah bagian dari BPR yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.
Sehingga, bank pasar memiliki cakupan layanan yang lebih sempit dibandingkan kegiatan bank pada umumnya.
Bank pasar tidak diizinkan untuk menangani transaksi berupa valuta asing, simpanan giro atau layanan asuransi.
Keberadaan bank pasar yang lebih mudah dijangkau akan membuat pedagang dan nasabah bisa mendapatkan layanan produk atau jasa perbankan.
Adapun beberapa contoh bank pasar yang saat ini banyak beredar di masyarakat yaitu dalam bentuk koperasi dan perseroan terbatas.
Baca juga: Bank Asing Adalah: Definisi, Manfaat, Perbedaan & Contohnya
Kegiatan yang dilakukan oleh pasar usaha adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Namun karena sistemnya konvensional, bank pasar hanya bisa mendapatkan keuntungan dari spread effect dan bunga bank.
Selain itu, ada beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank pasar, di antaranya:
Perlu diketahui bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang ditawarkan kepada bank pasar adalah alternatif untuk menyimpan dana apabila mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Selain beberapa kegiatan usaha di atas, bank pasar tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti bank umum.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk menentukan jenis layanan produk atau jasa yang diinginkan.
Baca juga: 7 Perbedaan Deposito dan Tabungan, Mana Pilihanmu?
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, ada beberapa syarat untuk kepemilikan bank pasar atau BPR, di antaranya:
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia, pemerintah daerah atau badan hukum Indonesia yang keseluruhan pemiliknya WNI.
Adapun pihak yang bisa menjadi pemilik BPR, di antaranya:
2. Bank pasar yang berbentuk badan hukum koperasi, kepemilikannya telah diatur atas dasar ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian.
3. BPR dalam bentuk perseroan terbatas, saham yang diterbitkan hanya bisa ditunjukkan dalam bentuk aset atas nama.
4. Akuisisi, konsolidasi, dan merger harus terlebih dahulu mendapatkan izin kepada pimpinan Bank Indonesia.
5. Perubahan kepemilikan bank pasar adalah dilakukan berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Seperti yang sudah dijelaskan, bank pasar adalah bagian dari Bank Perkreditan Rakyat sehingga dalam pelaksanaannya juga harus menjalankan peran dan fungsi BPR.
Adapun beberapa fungsi dan peran BPR yang harus dijalankan oleh bank pasar adalah di antaranya:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tabungan, deposito, dan produk bank pasar lainnya.
2. Menempatkan kredit yang diberikan oleh nasabah dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia.
3. Menyediakan pembiayaan kepada nasabah dalam sistem bagi hasil sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Itu dia penjelasan seputar bank pasar, mulai dari kegiatan usaha, syarat mendirikan, serta peran dan fungsi BPR di dalamnya.
Bank pasar adalah lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional sesuai dengan ketetapan Bank Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, bank pasar berwenang untuk menghimpun dana dari nasabah dan mengumpulkannya dalam simpanan deposito atau SBI.
Tujuan utama dari bank pasar yaitu mempermudahkan untuk menjangkau masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka, sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk memungut biaya dalam proses transaksi dalam pelaksanaannya.
Semoga informasinya bisa membantu Sobat OCBC NISP! Dapatkan lebih banyak artikel seputar ekonomi dan bisnis hanya di Blog OCBC NISP.
Baca juga: Deposito Online - Cara Daftar, Keunggulan & Kekurangan