Karir Korporasi

Pesangon Karyawan Resign - Perbedaan, Syarat, dan Hak

28 Jul 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Apakah saat mengundurkan diri Sobat OCBC NISP akan mendapatkan pesangon karyawan resign?

Pertanyaan itu mungkin akan muncul di benak Sobat OCBC NISP ketika sedang membuat pertimbangan untuk meninggalkan perusahaan.

Hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk karyawan resign tentu akan berbeda dengan pesangon layoff.

Lantas, bagaimana aturan dan perhitungan pesangon karyawan resign? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!

Perbedaan Pesangon Karyawan Resign dan PHK

Menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) menyatakan bahwa apabila terjadi PHK, perusahaan harus memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak.

Dana tersebut wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sebelum dinonaktifkan dari perusahaan.

Biasanya, perusahaan melakukan PHK untuk menghindari pailit atau kepentingan lainnya yang mengharuskan mereka membuat kebijakan efisiensi karyawan.

Hal ini tentu berbeda dengan karyawan resign yang dianggap mengundurkan diri secara sukarela sehingga haknya pun berbeda dengan PHK.

Syarat Karyawan Mengajukan Resign

Sebelum membahas tentang pesangon karyawan resign, Anda juga perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pengunduran diri.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, Pasal 36 huruf i menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan pribadi harus memenuhi syarat berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal resign,
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • Telah menjalankan kewajibannya hingga tanggal dimulai pengunduran diri.

Baca juga: 8 Tips Persiapan Pensiun Dini Agar Tetap Bahagia Tanpa Beban

Hak Karyawan Resign

Aturan pesangon karyawan resign yang perlu diketahui adalah hak pegawai dan harus dipenuhi perusahaan sebelum resmi mengundurkan diri.

Secara definisi, karyawan yang resign dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan, sehingga haknya pun berbeda dengan PHK.

Adapun hak-hak yang bisa dipenuhi perusahaan bagi karyawan resign di antaranya:

  • Uang penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4), yaitu terdiri dari uang untuk hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, atau reimbursement saat melakukan perjalanan dinas.
  • Uang perpisahan atau uang penghargaan yang nominalnya telah disepakati dalam kontrak kerja sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran pesangon karyawan resign adalah Rp0 atau nol rupiah.

Meski demikian, karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.

Uang yang Didapatkan Karyawan Resign

Kewajiban perusahaan untuk karyawan mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diperoleh.

Perhitungan pesangon karyawan resign atau uang penggantian hak tersebut diatur dalam Pasal 43 Ayat (4) yang berupa:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat di mana karyawan diterima bekerja; dan
  • Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selebihnya, pada Pasal 58 (1) aturan tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dijelaskan apabila iuran yang dibayar oleh perusahaan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerjanya, serta uang pisah.

Apabila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah, maka selisihnya harus dibayarkan oleh perusahaan.

Pelaksanaan ketentuan tersebut biasanya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: 10+ Cara Menjaga Keseimbangan Hidup Pribadi dan Pekerjaan

Perhitungan Pesangon Karyawan Resign

Seperti yang sudah dijelaskan, meskipun tidak menerima pesangon, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Besaran dan jangka waktu pembayaran uang penggantian hak tersebut tergantung kebijakan dari perusahaan tersebut.

Namun, Anda bisa lho menghitung hak cuti karyawan yang belum diambil berdasarkan beberapa hal berikut:

  • Pendapatan kotor karyawan setiap bulannya
  • Hak cuti tahunan yang diperoleh selama satu tahun dan belum digunakan
  • Tanggal efektif pengunduran diri

Misalnya, Arina mengundurkan diri di bulan November dan memiliki gaji kotor setiap bulannya sebesar Rp6.000.000.

Sedangkan, jumlah hak cuti penuh selama satu tahun adalah sebanyak 12 hari. Karena Arina hanya bekerja hingga bulan November dan sudah mengambil hak cuti sebanyak 3 hari di bulan sebelumnya, sisanya adalah 8 hari kerja dan begini perhitungannya:

Diasumsikan bahwa dalam satu bulan terdapat 20 hari kerja, sehingga perhitungan gaji setiap harinya = Rp6.000.000 : 20.

Jadi, untuk setiap harinya, Arina mendapatkan gaji kotor sebesar Rp300.000 dan apabila sisa cutinya masih 8 hari kerja, maka dia berhak mendapatkan uang pengganti cuti Rp2.400.000.

Itu dia penjelasan seputar aturan pesangon karyawan resign, syarat, hak, dan cara menghitungnya

Meskipun seorang yang mengajukan pengunduran diri tidak mendapatkan pesangon, namun mereka tetap memperoleh hak-hak lainnya seperti uang pengganti cuti, uang pisah, dan penghargaan kerja.

Hak-hak tersebut akan diberikan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati pada kontrak kerja sebelumnya.

Semoga informasinya bermanfaat, ya. Temukan artikel seputar pekerjaan, bisnis, dan ekonomi di Blog OCBC NISP!

Baca juga: 15 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Capai 100Jt!

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Must Say No! Waspada Penipuan Phishing Mengatasnamakan Dukcapil Hingga Pihak Kepolisian
  • Korporasi

Must Say No! Waspada Penipuan Phishing Mengatasnamakan Dukcapil Hingga Pihak Kepolisian

12 Des 2025
Waspada Phishing Link Pembatalan Transaksi: Tingkatkan Kewaspadaan, Lindungi Akses Perbankan
  • Korporasi

Waspada Phishing Link Pembatalan Transaksi: Tingkatkan Kewaspadaan, Lindungi Akses Perbankan

14 Nov 2025

Aktivitas digital yang semakin meningkat di dunia usaha turut mendorong munculnya berbagai modus kejahatan siber yang menargetkan nasabah. Salah satu pola yang kembali marak adalah dengan kedok pembatalan transaksi dengan nada mendesak atau penting, di mana pelaku menyamar sebagai pihak bank untuk memperoleh akses terhadap informasi perbankan Perusahaan Anda.

Antisipasi Aplikasi Palsu & Link Phishing yang Beredar dengan Berbagai Modus Aksi
  • Korporasi

Antisipasi Aplikasi Palsu & Link Phishing yang Beredar dengan Berbagai Modus Aksi

10 Okt 2025

Seiring meningkatnya aktivitas digital, pelaku kejahatan siber terus mencari cara baru untuk menipu pengguna layanan perbankan. Salah satu risiko yang perlu diantisipasi sejak dini adalah beredarnya aplikasi palsu & link phishing yang dikirim dari pihak yang menyamar sebagai pihak resmi OCBC Business atau instansi lainnya.

Modus Phishing & APK Palsu Mengincar Data Penting Perusahaan
  • Korporasi

Modus Phishing & APK Palsu Mengincar Data Penting Perusahaan

10 Sep 2025

Seiring meningkatnya aktivitas digital, pelaku kejahatan siber semakin sering memanfaatkan pesan (SMS/WhatsApp/E-mail) untuk mengirimkan tautan berupa link phishing / APK (Android Package Kit) yang disamarkan sebagai pembaruan data NIB (Nomor Induk Berusaha) atau NPWP Badan oleh instansi berwenang/pemerintah, atau modus lainnya seperti penawaran pembatalan transaksi yang mengatasnamakan Bank.

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!