Cara membedakan uang asli dan palsu 100 ribu baru adalah dengan langkah 3D
Bagaimana cara membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru? Sebagai informasi, per Agustus 2022 kemarin, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
Ketujuh pecahan tersebut terdiri atas mata uang rupiah Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Guna menghindari pemalsuan, kita perlu mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru. Untuk tips selengkapnya, silakan baca penjelasannya di uraian berikut ini.
Perlu diketahui, hal yang melatarbelakangi pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 adalah amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan nilai tukar masyarakat tahun 2022.
Meskipun pemerintah dan BI mengeluarkan uang baru, namun hal ini tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah lama.
Dengan kata lain, seluruh uang rupiah lama baik kertas maupun logam masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Baca juga: Uang Kartal: Pengertian, Jenis, dan Perbedaan dengan Giral
Untuk mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru, berikut ini uraian langkah 3D yang telah dikampanyekan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.
Gambar uang Rp100 ribu bagian depan:
Sumber: Bank Indonesia
Gambar uang Rp100 ribu bagian belakang:
Sumber: Bank Indonesia
Langkah pertama dalam cara membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru adalah dengan melihatnya.
Dari sisi desain, uang Rp100 ribu baru TE 2022 memiliki gambar 2 tokoh proklamator Indonesia dan dilengkapi dengan lambang negara, Kepulauan Indonesia, dan bunga anggrek bulan.
Sedangkan dari sisi belakang, uang 100 ribu baru TE 2022 menampilkan Tari Topeng Betawi, gambar Kepulauan Raja Ampat yang dipadukan dengan keanggunan bunga anggrek bulan.
Selain itu, terdapat juga angka nominal pecahan, benang pengaman, dan tinta yang dapat berubah warna khusus pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.
Langkah kedua membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru adalah dengan merabanya.
Jika asli, uang Rp100 ribu baru akan memiliki kode tunanetra atau blind code pada sisi samping kanan-kiri bagian depan.
Dari segi ukuran, uang pecahan Rp100 ribu TE 2022, dibuat sepanjang 151x65mm.
Perlu diketahui, selain memiliki blind code, uang TE 2022 juga didesain dengan selisih panjang 5mm antar pecahan agar memudahkan para tunanetra dalam membedakannya.
Gambar uang Rp100 ribu bagian depan saat diterawang:
Sumber: Bank Indonesia
Sumber: Bank Indonesia
Langkah terakhir dalam cara membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru adalah dengan menerawangnya.
Ketika diterawang, uang Rp100 ribu baru yang asli akan menunjukkan watermark dan gambar saling isi (rectroverso).
Selain itu, apabila dilihat di bawah sinar UV, nominal 100.000, BI, Kepulauan Negara Indonesia, kode tunanetra, dan gambar bunga anggrek bulan akan tampak menyala seperti gambar di atas.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, Anda bisa simak panduan selengkapnya di artikel cara membedakan uang asli dan palsu.
Baca juga: Apa Itu Uang Giral? Ini Pengertian, Ciri, Kelebihan, & Jenis
Setelah mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru, sekarang kita akan beralih ke langkah penukarannya.
Meskipun uang tahun edaran sebelumnya masih berlaku, namun jika Anda ingin memiliki pecahan uang TE 2022, penukaran dapat dilakukan di kas keliling melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat sejak tanggal 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Demikian uraian tentang cara membedakan uang asli dan palsu Rp100 ribu baru tahun emisi 2022 beserta dasar undang-undang dan metode penukarannya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa uang asli Rp100 ribu baru memiliki beberapa perbedaan karakteristik terlebih pada sisi desain dan kode yang digunakan.
Untuk menukarnya, Sobat OCBC NISP dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Semoga dengan adanya informasi di atas, Anda dapat terhindar dari penipuan uang palsu yang marak beredar di masyarakat.
Baca juga: Sejarah Uang: Awal Mula Tercipta, Jenis dan Fungsinya