Alat Pembayaran yang Sah: Pengertian dan Contoh-Contohnya

2 Jan 2023

Apa saja contoh alat pembayaran yang sah? Yuk, lihat di sini!

Alat pembayaran yang sah adalah nilai tukar resmi secara hukum dan diakui oleh pemerintah. Hal ini tentu tidak terlepas dari kegiatan jual beli sehari-hari.

Adapun contoh alat pembayaran yang sah adalah uang kartal, baik itu berupa uang kertas maupun logam.

Namun, seiring perkembangan zaman, terdapat alat pembayaran yang sah selain uang kartal. Apa saja itu? Simak ulasannya di bawah ini.

Apa itu Alat Bayar yang Sah?

Pada zaman dulu, alat bayar dalam transaksi adalah barter, yaitu menukarkan barang yang dimiliki kepada orang lain.

Seiring perkembangan zaman, alat bayar tersebut berubah menjadi uang koin hingga kertas.

Alat bayar dalam transaksi memiliki konsep media pertukaran atau intermediary, yaitu untuk barang, keuangan, dan jasa.

Prinsip dalam alat pembayaran yang sah adalah otorisasi, kliring, dan settlement atau penyelesaian akhir.

Nah, pada zaman sekarang ini, contoh alat pembayaran yang sah ada beberapa macam.

Di Indonesia, alat pembayaran yang sah merupakan sistem dan peraturan untuk memenuhi kewajiban atas kegiatan ekonomi.

Alat pembayaran yang sah adalah metode transaksi dalam bentuk resmi (Rupiah) dan diakui oleh Bank Indonesia serta pemerintah.

Alat bayar berupa uang dengan model apapun yang resmi untuk melakukan transaksi. 

Intinya, alat pembayaran yang sah adalah sistem transaksi dalam melakukan aktivitas jual dan beli.

Jadi, alat tukar tersebut harus sah secara hukum, agar diakui oleh negara. Seiring berkembangnya zaman, alat tukar atau bayar ini mengalami inovasi, seperti:

Alat Pembayaran Non-tunai

Alat pembayaran non-tunai merupakan metode transaksi yang lebih praktis dan efisien. Contoh alat pembayaran non-tunai adalah paper based, card based, dan electronic based.

Kini, ketiganya merupakan alat pembayaran yang sah menurut hukum di Indonesia.

1. Paper Based

Contoh dari paper based adalah cek dan bilyet giro, yaitu surat berharga dari bank untuk menarik dana nasabah yang mempunyai instrumen rekening koran atau giro.

2. Card Based

Contoh alat pembayaran yang sah adalah card based, yaitu kartu debit dan kredit. Kedua kartu tersebut mempunyai akses bagi konsumen, tetapi otoritas masih berada di pihak bank.

3. Electronic Based

Selanjutnya adalah electronic based, yaitu uang elektronik yang berada di penguasaan konsumen.

Jenis ini juga menjadi pengganti uang konvensional, contohnya seperti pembayaran elektronik di e-toll dan minimarket.

Perkembangan alat pembayaran yang sah adalah suatu hal yang wajar sehingga Sobat OCBC NISP harus mengikuti inovasi-inovasi tersebut, agar tidak tertinggal.

Perkembangan ini sebenarnya memiliki dampak positif, karena memudahkan transaksi.

Namun, Anda tetap harus berhati-hati dalam melakukan transaksi, pastikan alat bayarnya telah diakui secara hukum.

Di Indonesia, telah mengalami perkembangan yang demikian, contoh alat pembayaran yang sah adalah kartu kredit, mobile banking, internet banking, hingga e-money.

Alat Pembayaran yang Sah menurut Hukum

Dasar hukum alat pembayaran yang sah adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pada undang-undang ini, menyebutkan bahwa mata uang rupiah dari kertas atau logam merupakan alat pembayaran yang sah.

Namun, perkembangan zaman mengakibatkan adanya perluasan alat pembayaran tersebut.

Nah, Bank Indonesia telah merinci beberapa alat pembayaran yang sah terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:

1. Kartu Kredit

Contoh pertama dalam alat pembayaran yang sah adalah kartu kredit, yaitu penarikan tunai atas kewajiban kegiatan ekonomi, termasuk transaksi belanja.

Kartu kredit ini menjadi alternatif bagi sebagian orang yang ingin bergaya hidup modern.

2. Cek

Cek juga menjadi salah satu contoh alat bayar yang resmi dan diakui pemerintah. Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah ke bank guna membayar jumlah tertentu yang tertampil. Selain itu, dapat menjadi sarana pemindahbukuan pula.

3. Bilyet Giro

Bilyet giro merupakan metode transaksi guna melakukan transfer uang antar rekening. Metode ini telah ditetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Bilyet giro terbentuk atas nama perusahaan atau individu, sedangkan transaksinya tidak boleh mencantumkan perseorangan.

4. E-Money

Uang elektronik atau e-money adalah alat pembayaran inovatif dan efisien. Penggunaan e-money sangat memudahkan transaksi yang berskala massal, contohnya seperti di sektor transportasi ketika membeli tiket online.

5. SKNBI

SKNBI atau Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia mempunyai dua jenis, yaitu kliring debit dan kredit.

Operasi di SKNBI mencakup pengalihan utang melalui pengampunan. Pendapatan kliring diperoleh dari jumlah DKE di SKNBI dalam waktu tertentu.

6. KUPU

KUPU atau Kegiatan Usaha Pengiriman Uang adalah metode pengiriman uang yang disediakan untuk mengirim uang tanpa syarat dari pengirim. Intinya, KUPU merupakan salah satu contoh alat pembayaran yang sah dengan layanan pengiriman uang antara pengirim dan penerima.

7. BI-RTGS

Yang terakhir di contoh alat pembayaran yang sah adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), yaitu transaksi individual yang menyediakan layanan transfer dana antar bank dengan mata uang rupiah.

Demikian penjelasan artikel mengenai alat pembayaran yang sah. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah instrumen resmi dalam melakukan setiap transaksi.

Untuk itu, penting bagi Sobat OCBC NISP untuk memahami apa saja alat pembayaran resmi dan sesuai ketentuan hukum. Semoga dapat menambah pengetahuan Anda untuk selalu melek dunia finansial.

Baca juga:


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile