Pemegang polis adalah pihak yang berwenang atas kewajiban dan hak di polis.
Pemegang polis adalah pihak yang memiliki wewenang atas polis yang ia beli dari sebuah perusahaan asuransi.
Di dalam polis tersebut, telah tertulis kesepakatan mengenai hak, proteksi serta kewajiban antara pemegang polis dengan penanggung.
Karena terlihat mirip, seringkali pemegang polis disamakan dengan istilah tertanggung. Padahal, dua istilah tersebut tidaklah sama.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut seputar pemegang polis, yuk simak pembahasannya di sini.
Secara sederhana, semua orang yang membeli asuransi merupakan pemegang polis. Mereka berwenang atas kewajiban maupun hak yang tertera dalam polis tersebut.
Selain hak dan kewajiban, pemegang polis juga berhak atas proteksi dari perusahaan asuransi yang berkaitan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) UU No 40 tentang Perasuransian yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Di poin sebelumnya telah dijelaskan bahwa pemegang polis adalah pihak yang berwenang atas segala hak dan kewajiban dari keanggotaan asuransi.
Dalam hal ini, ketentuan provisi untuk melindungi pemegang polis di antaranya adalah:
Hak pertama dari seorang pemegang polis adalah free look provision. Dalam hal ini, pemegang polis berhak untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah terbit.
Dalam kata lain, penanggung memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis untuk membatalkan dan menerima pengembalian premi pertama jika produk asuransi tersebut kurang sesuai dengan kebutuhannya.
Baca juga: Asuransi Kredit: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya
Ketentuan provisi selanjutnya bagi pemegang polis adalah reinstatement provision.
Reinstatement provision adalah sebuah keadaan yang memaksa pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan ini menjelaskan tentang persyaratan untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar.
Grace period provision adalah ketentuan untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah jatuh tempo.
Jika pemilik polis tidak juga membayar premi lanjutan setelah grace period, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk.
Nantinya, pemotongan tersebut akan terus berjalan sampai nilai tunai habis dan polis batal atau lapse. Apabila polis sudah batal, maka asuransi serta perlindungannya pun akan berakhir.
Jika pemegang polis tersebut ingin melanjutkan kembali perlindungan asuransinya, maka ia harus melakukan proses pengaktifan kembali dan membayar kewajiban tertunggak.
Misstatement of age or sex provision adalah ketentuan yang berlaku ketika pemilik polis salah memberikan informasi usia atau jenis kelamin.
Kesalahan informasi ini bisa saja terjadi saat mengisi SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa).
Maka dari itu, hal tersebut perlu diperhatikan karena kesalahan data dapat berpengaruh pada biaya asuransi, jumlah premi serta ketentuan dalam pembatalan polis.
Sebelum memutuskan mengambil sebuah asuransi, seorang pemegang polis harus memiliki pengetahuan tentang fungsi-fungsi polis.
Adapun beberapa fungsi polis bagi pemegang polis adalah:
Baca juga: Asuransi Pendidikan Anak, Pahami Manfaat & Simulasinya
Untuk memberikan proteksi dari risiko kerugian di masa yang akan datang, dibentuklah ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hukum pemegang polis.
Salah satunya adalah dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa jika perusahaan asuransi pailit, maka kedudukan hukum pihak pemegang polis asuransi atau tertanggung adalah lebih tinggi daripada pihak lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Perasuransian pun juga menjelaskan bahwa dibentuknya program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak peserta perusahaan asuransi yang dilikuidasi.
Perlu diketahui bahwa tertanggung dan pemegang polis adalah dua istilah yang berbeda. Lantas, apa perbedaannya?
Seorang tertanggung adalah pihak yang risikonya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Meskipun begitu, belum tentu ia merupakan seorang pemegang polis.
Sedangkan, pemegang polis adalah pihak yang membeli asuransi dan membayar premi. Tentunya, ia juga pihak yang terikat hukum dan mengetahui keseluruhan isi polis.
Karena beberapa hal tersebut, seorang pemegang polis juga bisa menjadi seorang tertanggung jika ia membeli asuransi tersebut untuk dirinya sendiri.
Memahami istilah-istilah asuransi akan membantu seorang pemegang polis dalam menemukan produk yang tepat sesuai kebutuhan. Beberapa istilah tersebut adalah sebagai berikut:
Nah, demikian pembahasan seputar pemegang polis mulai dari pengertian, hak, kewajiban hingga istilah-istilah penting yang perlu dipahami.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pemegang polis adalah pihak yang berwenang atas segala hak, kewajiban serta perlindungan dari polis yang ia beli.
Adapun hal yang membedakan antara tertanggung dengan pemegang polis adalah pada perannya.
Jika seseorang membeli polis sekaligus menggunakannya, maka ia juga bisa disebut sebagai pemegang polis dan tertanggung.
Akan tetapi, jika ia hanya pihak yang menerima manfaat asuransi tersebut, maka ia hanyalah seorang tertanggung.
Sekian pembahasan tentang pemegang polis, jika Anda ingin mendapatkan informasi lainnya seputar keuangan, silakan kunjungi artikel lain di blog OCBC NISP!
Baca juga: 8 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Yuk Pahami!