Kredit macet adalah kondisi ketika individu atau perusahaan tidak mampu membayar cicilan maupun melunasi utangnya. Ketahui cara mengatasinya di sini!
Kredit macet adalah kejadian ketika penerima pinjaman atau debitur baik perorangan maupun perusahaan tidak mampu melunasi utang yang didapatkannya dengan tepat waktu. Akibatnya, riwayat keuangan individu maupun organisasi tersebut akan diperburuk dan dapat berdampak pada sulitnya mengajukan bantuan finansial di esok hari.
Tentu Sobat OCBC NISP ingin menghindari kejadian pelik ini. Maka dari itu, simak artikel berikut untuk memahami apa itu kredit macet beserta penyebab dan cara penyelesaiannya.
Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman. Perencanaan keuangan yang kurang baik maupun penggunaan pinjaman tidak pada tempatnya menjadi beberapa penyebab kredit macet.
Apabila tidak segera diselesaikan, skor kredit akan menumpuk dan berdampak pada riwayat kredit yang buruk. Hal ini tentu akan memiliki serentetan efek negatif lainnya seperti sulit mendapat bantuan finansial di masa depan.
Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet tertera pada PBI No. 14/2/PBI/2022 mengenai alat pembayaran menggunakan kartu atau APMK. Aturan ini berusaha mengurangi dampak buruk dari sikap berlebihan dalam penggunaan kartu kredit. Berikut isinya:
Pemahaman lebih lanjut mengenai kredit macet adalah hal yang memerlukan pengetahuan mengenai pengelompokkan kredit atau kolektibilitasnya. Mengacu pada Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 Pasal 92, terdapat 5 kategori untuk mengelompokkan kelancaran kredit:
Kredit macet adalah hal yang ingin dihindari mayoritas orang. Lalu, mengapa bisa terjadi? Berikut beberapa penyebab ketidakmampuan melunasi utang secara umum:
Membeli barang atau jasa guna menaikkan status atau gaya hidup bukanlah hal bijak dalam menggunakan dana pinjamanan yang telah diterima. Umumnya, kredit macet adalah kejadian yang dialami seseorang karena alasan berikut.
Untuk menghindarinya, ingat bahwa menggunakan kredit semestinya dialokasikan pada keperluan-keperluan finansial yang bersifat produktif seperti investasi atau membangun usaha.
Mengajukan bantuan finansial mengharuskan adanya pemahaman pribadi estimasi total nominal yang dibutuhkan dan kemampuan melunasinya. Sebagai contoh, apabila untuk membangun usaha, Anda memerlukan Anda 80 juta. Oleh karenanya, usahakan untuk meminjam tidak jauh lebih dari jumlah tersebut.
Jangan sampai Anda mengajukan pinjaman dengan batas nilai pembiayaan yang terlalu tinggi sebab apabila situasi ekonomi menjadi tidak stabil dan pemasukan terganggu, pelunasan pembayaran utang akan terhambat.
Ingat bahwa lembaga keuangan selalu mengecek kapabilitas calon debiturnya dalam melunasi pinjaman. Walau dalam kurun waktu tersebut riwayat Anda menunjukkan kemampuan, kredit macet adalah hal yang bisa terjadi kepada siapa saja sebab kurang optimalnya perencanaan keuangan sekaligus tidak terkendalinya faktor-faktor eksternal.
Maka dari itu, mengelola keuangan dengan baik adalah kunci menghindari kredit macet dan dampak-dampak tidak baik yang dimilikinya.
Kredit macet adalah kejadian yang memiliki berbagai dampak negatif baik untuk debitur dan juga calon peminjam. Berikut beberapa diantaranya:
Dampak pertama dari kredit macet adalah lembaga keuangan akan mengenakan denda kepada debitur apabila telah melewati tenggat waktu tertentu, pembayaran cicilan atau melunasi utang tidak dilaksanakan.
Tidak hanya itu, beberapa institusi menaikkan suku bunga dari pinjaman tersebut untuk memberikan efek jera. Tentu kedua hukuman tersebut berefek pada beban pembayaran utang yang lebih banyak.
Efek dari debitur yang tidak mampu melunasi utangnya dan mengalami kredit macet adalah akan mengalami kesulitan mengajukan KPR di bank. Riwayat kredit kurang baik dari calon penerima bantuan pembiayaan akan memberi kesan kemungkinan besar untuk gagal bayar.
Sebab, tingginya nominal KPR dan panjangnya jangka waktu membutuhkan calon debitur yang dapat bertanggung jawab untuk konsisten melunasi utangnya dibuktikan dengan memiliki riwayat kredit lancar.
Riwayat kredit calon peminjam akan selalu dicek oleh lembaga keuangan untuk memastikan kapabilitasnya dalam melunasi kredit. Anda mungkin masih berkesempatan walaupun memiliki status Dalam Perhatian Khusus (DPK). Namun, hal ini tidak akan mudah karena banyaknya syarat yang perlu dipatuhi.
Performa perusahaan juga akan menurun apabila riwayat kredit macet semakin besar. Organisasi-organisasi yang umumnya memerlukan bantuan pembiayaan seperti startup jika memiliki lebih dari 5% kredit dapat membuat bank meragukan kemampuan bisnis tersebut untuk melunasi utangnya lho!
Tenanglah terlebih dahulu apabila mendapati diri mengalami kondisi kredit macet atau sedang kurang mampu membayar cicilan. Berikut beberapa cara yang dapat dirundingkan baik-baik di lokasi lembaga keuangan tempat Anda mengajukan pembiayaan untuk meringankan dampak kredit macet.
Pertama dalam cara mengatasi kredit macet adalah restructuring atau meminta persyaratan kembali. Syarat-syarat seperti jangka waktu, jadwal pembayaran dan lain-lain dapat dirundingkan untuk diubah sesuai dengan kemampuan debitur yang baru. Namun, nilai besaran pembiayaan maksimal dari kredit tersebut tidak dapat diubah.
Selanjutnya, salah satu cara mengatasi kredit macet yang patut diajukan yaitu menjadwalkan kembali atau rescheduling tenggat waktu membayar cicilan maupun utang. Kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.
Cara terakhir dalam mengatasi kredit macet adalah dengan reconditioning atau menatanya kembali. Maksudnya, pemberi kredit akan meringankan utang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang. Beban suku bunga pun dapat dikurangi dalam metode berikut.
Untuk yang tidak mampu melunasi utang setelah segala usaha telah dikerahkan bersama, kreditur dapat menghilangkan suku bunga sekaligus sehingga debitur hanya membayar sisa utang pokok saja.
Untuk memperjelas pemahaman Anda mengenai istilah ini, berikut ilustrasi kasus kredit macet dan penyelesaiannya.
Alif tidak dapat membayar sisa utang dalam tempo waktu yang telah disetujui sebelumnya yaitu 2 tahun. Sebab, pemasukannya terhenti selama pandemi COVID-19. Oleh karenanya, ia mengajukan rescheduling terhadap lembaga keuangan dimana ia mendapatkan bantuan finansial tersebut.
Setelah berdiskusi dengan kreditur, Alif mendapatkan perpanjangan waktu pelunasan utang menjadi 3 tahun.
Contoh kasus kredit macet dan penyelesaiannya juga dapat dilihat dalam ilustrasi berikut:
Pada tanggal 2 Mei 2022, Alif telat membayar angsuran selama 30 hari sebab pendapatan utamanya tersendat. Seharusnya, ia melunasi cicilan sebesar Rp3.500.000 yang termasuk pembayaran pokok pinjaman dan bunga. Jatuh tempo per bulannya adalah pada tanggal 1.
Lembaga keuangan sebagai pemberi pinjam Alif mengenakan denda sebesar 0,3% per hari dari angsuran per bulannya. Kategori kredit yang dimiliki Alif adalah Dalam Perhatian Khusus (DPK) lantaran telah lebih dari 10 hari dan kurang dari 90. Maka, debitur dikenakan denda sebesar Rp315.000.
Rumus denda bayar dalam kasus ini adalah (% denda x cicilan per bulan) x jumlah keterlambatan hari.
Denda kasus diatas sebagai contoh kredit macet adalah = (0,3% x Rp3.500.000) x 30 hari = Rp10.500 x 30 hari = Rp315.000
Kredit macet adalah perkara yang walaupun dapat diselesaikan, tentu tetap tidak mengenakkan. Oleh karenanya, penting bagi Sobat OCBC NISP untuk mendisiplinkan diri mengatur keuangan secara optimal termasuk di dalamnya membayar angsuran tepat waktu.
Selain untuk menghindari denda akibat tidak mampu melunasi utang, kesehatan finansial akan membantu Anda untuk mengajukan pinjaman dan KPR di masa depan. Salah satu yang senantiasa bisa membantu adalah OCBC NISP Titanium, kartu kredit dengan cicilan hanya 0.5 persen dan promosi menarik di berbagai ritel Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Baca Juga: