Asuransi kredit adalah bentuk pertanggungjawaban pihak asuransi kepada kreditur
Asuransi kredit adalah bentuk pertanggungjawaban dari pihak asuransi kepada kreditur apabila debitur tidak bisa melunasi pinjaman. Sama halnya dengan kegiatan berinvestasi, asuransi kredit juga penting untuk melindungi aset di masa depan.
Adanya proteksi tersebut menjamin risiko gagal bayar jika debitur meninggal dunia, mengalami kebangkrutan, atau terkena PHK. Layanan asuransi memiliki nilai tersendiri dalam melindungi masa depan Anda terutama jika terjadi hal tidak terduga suatu waktu.
Lantas, apa sebenarnya manfaat asuransi kredit? Bagaimana cara kerjanya? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!
Untuk keamanan aset di masa depan, program layanan asuransi menjadi pilihan tepat bagi Anda dan keluarga. Asuransi kredit adalah pertanggungjawaban pihak asuransi atas gagal bayar debitur kepada kreditur.
Adapun pelaksanaannya diatur oleh peraturan OJK tentang asuransi kredit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
Pada umumnya asuransi ini harus dimiliki apabila Anda hendak mengajukan pinjaman, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), dan kartu kredit. Untuk mendapatkan asuransi kredit, debitur harus berusia antara 20 hingga 64 tahun. Pelunasan pinjaman dilakukan maksimal hingga usia 65 tahun.
Asuransi kredit adalah bentuk proteksi bagi debitur yang tidak bisa melunasi pinjaman dengan ketentuan tertentu. Terdapat beberapa pengecualian dalam risiko gagal bayar tersebut. Jika debitur urung membayarkan pinjaman karena hal-hal seperti kelalaian kreditur, bencana alam, dan terlibat kasus hukum, maka asuransi kredit tidak dapat berlaku.
Seperti jenis proteksi aset lainnya, layanan asuransi kredit memberikan keringanan dalam pelunasan pinjaman oleh debitur kepada kreditur. Pihak asuransi menyediakan beberapa kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran utang. Adapun manfaat asuransi kredit adalah:
Pada umumnya ada dua jenis asuransi kredit yang dikenal di Indonesia. Namun dalam penerapannya terdapat dua kriteria dari program proteksi pinjaman tersebut, yaitu asuransi kredit konsumtif dan produktif. Pembagian ini dilakukan berdasarkan nasabah dan tujuan pinjamannya. Adapun informasi tentang jenis asuransi kredit adalah sebagai berikut:
Layanan asuransi kredit konsumtif ditujukan untuk nasabah perorangan. Dalam penerapannya, asuransi ini dibagi lagi menjadi dua macam yaitu asuransi kredit jiwa dan PHK. Asuransi jiwa berlaku apabila tertanggung kredit meninggal dunia dan tidak bisa melunasi hutang. Di sisi lain, asuransi PHK mempertanggungjawabkan gagal bayar jika debitur mengalami PHK.
Jenis asuransi kredit ini memiliki beberapa macam produk yang memang diperuntukkan bagi debitur individu. Contoh asuransi kredit konsumtif di antaranya adalah asuransi kredit multiguna dan asuransi kredit kendaraan.
Berbeda dengan asuransi kredit konsumtif, jenis proteksi dari pihak asuransi ini ditujukan untuk badan usaha atau penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM). Layanan ini akan memberikan proteksi apabila debitur perusahaan gagal melunasi pinjaman akibat usaha gagal atau bangkrut. Beberapa contoh asuransi kredit produktif adalah asuransi kredit mikro dan investasi.
Asuransi kredit adalah penanggungan gagal bayar yang tidak berbentuk tunai. Penerapannya hampir sama dengan asuransi jiwa di mana wujud pertanggungjawaban berupa pelunasan hutang. Apabila debitur meninggal dunia dan tidak bisa melunasi hutang, maka pihak asuransi akan menjamin pelunasannya.
Seperti asuransi pinjaman lainnya, premi asuransi kredit juga diberikan kepada debitur. Biasanya pihak tertanggung bisa mendapatkannya dengan membeli paket asuransi dari bank atau lembaga pembiayaan. Adapun cara hitung premi asuransi kredit adalah:
Pr = T x Pp
Dengan keterangan:
Pr : premi
T : tarif asuransi
Pp : Plafon kredit
Pada umumnya produk asuransi kredit menyediakan pilihan pinjaman jangka panjang dan pendek. Contoh kredit jangka panjang adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor). Untuk pinjaman jangka pendek, biasanya pihak kreditur seperti bank akan menawarkan produknya dalam bentuk kartu kredit.
Lalu, apakah asuransi kredit bisa dicairkan? Umumnya jenis asuransi pinjaman ini tidak dapat ditukar dengan uang tunai. Namun masing-masing bank memiliki kebijakan tersendiri mengenai hal ini. Hal yang bisa dilakukan oleh pihak tertanggung adalah melakukan klaim atas asuransi pinjaman kepada pihak bank.
Cara klaim asuransi kredit bank berbeda-beda, namun terdapat langkah-langkah yang umumnya dapat dilakukan oleh nasabah. Berikut adalah empat tahap dalam prosedur klaim asuransi kredit adalah:
Nah, itu dia informasi singkat mengenai pengertian asuransi kredit, manfaat, dan cara kerjanya. Apakah Anda tertarik mengajukan asuransi? Untuk proteksi masa depan Anda, gunakan layanan asuransi dari OCBC NISP dan nikmati fitur menarik yang ditawarkan.
Baca Juga: