WTO: Sejarah, Tugas, Tujuan dan Dampaknya bagi Indonesia

7 Agt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

World Trade Organization atau WTO adalah organisasi perdagangan dunia berskala internasional. Pahami tugas, tujuan, dan dampaknya bagi Indonesia di sini!

Kepanjangan WTO adalah World Trade Organization yang merupakan organisasi perdagangan berskala internasional. Tugas utama dari forum berikut yaitu mengatur kedamaian ekonomi antar negara di seluruh dunia.

Berdirinya organisasi ini telah disepakati oleh hampir seluruh negara di dunia. Tujuan utamanya adalah menjadikan perdagangan internasional semakin terbuka. Nah, jika Anda penasaran mengenai tugas WTO, yuk simak artikel berikut ini.

Pengertian WTO

WTO adalah organisasi yang mengawasi, mengoperasikan, serta membantu jalannya perdagangan internasional. Merupakan hasil dari ikatan perjanjian dan negosiasi hampir seluruh negara di dunia, himpunan ini membantu menyelaraskan kebutuhan global.

Hingga saat ini, sebanyak 164 negara telah menjadi anggota WTO. Di antara jumlah tersebut, 117 merupakan negara berkembang atau termasuk kawasan yang masih terpisah. Terkait dengan itu, setiap pihak tergabung memiliki hak untuk menyatakan pendapat dalam forum.

Sehubungan dengan informasi tersebut, sistem pengambilan hasil keputusan WTO adalah aturan mufakat di mana seluruh negara anggota diberikan hak untuk menyetujui atau menolak kesepakatan.

Sejarah Latar Belakang WTO

Terbentuknya WTO adalah bukti bahwa perdagangan internasional dapat direalisasikan meskipun telah terjadi gencatan senjata. Mengingat WTO adalah bentuk reformasi kedamaian ekonomi dalam sistem global sejak berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945.

Namun, meskipun pada catatan sejarah berdirinya WTO adalah pada tahun 1995, organisasi ini sebenarnya merupakan penerus General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang telah hadir sejak 1947 dan pengganti International Trade Organization (ITO).

Selama masa berlakunya, GATT telah mengeluarkan berbagai aturan perdagangan dunia sehingga sistem ekonomi internasional berhasil berjalan dengan harmonis. Dengan tujuan yang sama, WTO adalah organisasi yang bertekad untuk terus menjaga kedamaian ekspor-impor.

Tujuan dan Tugas WTO

Terkait dengan aturan dan peran GATT sebelumnya, WTO adalah pihak yang mengurus perihal perdagangan jasa serta kekayaan intelektual. Lalu, ketika ada kekurangan produksi di negara berkembang, organisasi berikut bisa membantu membangun volume ekspor-impor.

Agar lebih memahami tugas WTO, berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Meminimalisir hingga menghapuskan hambatan yang mengganggu proses dagang barang dan jasa global
  2. Membantu kelancaran kegiatan transaksi ekonomi internasional
  3. Mengatur adanya perjanjian jual beli resmi antar negara
  4. Memfasilitasi forum negosiasi untuk keperluan perundingan kesepakatan
  5. Mengawasi kebijakan perdagangan setiap anggota
  6. Memberikan bantuan pada negara berkembang
  7. Menjalin kerjasama dengan organisasi dunia seperti Bank Dunia (World Bank) dan International Monetary Fund (IMF)

Sedangkan, tujuan pembentukan WTO adalah membuat perdagangan antar negara menjadi semakin terbuka, memakmurkan masyarakat global, serta menyelesaikan masalah ekonomi internasional.

Prinsip Dasar WTO

Salah satu dasar pendirian WTO adalah perjanjian Marrakesh yang mengutarakan bahwa perdagangan seharusnya memperbaiki taraf hidup, meningkatkan pendapatan riil, memastikan adanya lapangan kerja, serta melebarkan spektrum konsumsi barang dan jasa.

Selain itu, sudah selayaknya WTO adalah pihak yang mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dunia sehingga memajukan negara-negara berkembang.

Sehubungan dengan informasi tersebut, anggota tergabung telah menyetujui prinsip dasar WTO sebagai aturan resmi perdagangan antar negara sebagai berikut:

1. Perlakuan Nasional dan Adil (National Treatment)

Salah satu prinsip dasar WTO adalah menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap produk ekspor dan impor dari setiap negara anggota.

Perbedaan dalam hal pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan, rangkaian persyaratan yang berperan dalam penawaran, penjualan, pembelian, distribusi serta aturan terkait jumlah merupakan larangan.

2. Prinsip Pengikatan Tarif (Tarif Binding)

Prinsip pengikatan tarif meliputi kepemilikan daftar produk bea masuk yang wajib diikat (legally bound). Tujuan dari prinsip berikut yaitu agar tidak terjadi perubahan pungutan masuk pada suatu negara secara sembarangan.

3. Perlakuan Khusus dan Berbeda bagi Negara Berkembang

Prinsip selanjutnya dari WTO adalah perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang atau juga dikenal sebagai Special and Differential Treatment For Developing Countries.

Tujuan adanya prinsip ini yaitu mendorong partisipasi negara berkembang untuk turut ikut serta dalam forum ekonomi global serta membantu dalam mengaplikasikan aturan WTO.

4. Perlindungan Hanya pada Tarif

Prinsip berikut diatur dalam Pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.

Putaran Perundingan Perdagangan

Perundingan perdagangan WTO adalah bersifat mufakat yaitu melalui persetujuan seluruh negara anggota. Jika hasil keputusan ditolak oleh satu atau beberapa perwakilan, maka keputusannya merupakan kesepakatan yang tidak bisa diambil.

Sistem berikut menciptakan adanya putaran perundingan perdagangan tingkat tinggi yang dihadiri oleh Menteri dari setiap negara anggota setiap 2 tahun sekali.

Daftar Persetujuan WTO

Tercatat dalam daftar persetujuan WTO, putaran Uruguay menghasilkan sekitar 60 persetujuan yang meliputi kesepakatan, keputusan, serta lampiran dan tercantum pada The Legal Text.

Sebagai tambahan informasi, seluruh persetujuan WTO adalah berisi barang, jasa, dan kekayaan intelektual yang berprinsip liberal. Sehubungan dengan itu, berikut struktur dasar persetujuan organisasi ekonomi internasional ini:

  1. Penyelesaian masalah sengketa (Dispute Settlements)
  2. Barang atau goods (General Agreement on Tariff and Trade / GATT)
  3. Jasa (General Agreement on Trade and Services / GATS)
  4. Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)

Dampak WTO bagi Indonesia

Peran Indonesia dalam WTO adalah tergabung menjadi salah satu negara anggota sejak 5 tahun setelah kemerdekaannya yaitu pada 24 Februari 1950.

Terkait dengan partisipasinya, dampak WTO bagi Indonesia terbagi menjadi positif dan negatif. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk mengatur sistem ekonomi negara yang cocok dengan aturan organisasi.

Dampak positif dari WTO bagi Indonesia salah satunya yaitu negara mendapatkan proteksi dari potensi ketidakadilan perdagangan hingga terjadinya diskriminasi kebijakan.

Di sisi lain, dampak negatif dari WTO adalah terlibatnya perusahaan asing hingga tahap menguasai pada sektor perdagangan pokok Indonesia.

Itulah informasi seputar apa itu WTO atau World Trade Organization beserta tugas, tujuan dan bagaimana dampaknya bagi negara kita Indonesia. Pada intinya, kehadiran organisasi berikut memiliki peran besar dalam kelancaran perdagangan internasional.

Ingin insights menarik lainnya seputar ekonomi? Yuk simak di OCBC NISP!

Baca Juga:


Story for your Inspiration

Baca
OCBC

Edukasi - 17 Apr 2025

Hati-hati terjebak! Marak penipuan mengatasnamakan petugas pajak

Baca

Edukasi - 13 Feb 2025

Email resmi “palsu” penuh jebakan, bisa rugikan perusahaan!

See All

Produk Terkait

Nyala Bisnis

Nyala Bisnis

Layanan saldo gabungan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu
Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile