Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk patuh dan taat terhadap negara termasuk dalam membayar pajak.
Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk patuh dan taat terhadap negara termasuk dalam membayar pajak. Mengapa kita perlu membayar pajak? Karena sumber terbesar pendapatan negara berasal dari pajak yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Berguna untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tanpa adanya pajak, penerimaan negara akan lumpuh dan alhasil akan membuat negara tidak dapat menjalankan fungsi dengan semestinya.
Sehingga, membayar pajak adalah bentuk dukungan masyarakat dalam mendorong pembangunan nasional berkelanjutan. Terdapat beberapa pajak yang perlu dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Dan kabar baiknya lagi, kita sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan secara online lho, sangat praktis bukan? Yuk kenali apa itu pajak bumi dan bangunan beserta tips bayar PBB online melalui beberapa cara berikut ini.
Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Dasar pengenaan pajak atas bumi dan bangunan adalah keuntungan ekonomi dan status sosial-ekonomi yang diperoleh oleh subjek pajak. Oleh karena itu, pembayaran PBB menjadi wajib sebagai kontribusi untuk pemerintah dan negara. Selain itu, penerapan PBB juga bertujuan menciptakan kepastian hukum serta rasa keadilan untuk masyarakat. Setiap individu yang memiliki tempat tinggal, tempat berdagang, ataupun lahan yang digunakan untuk kepentingan komersil wajib membayar PBB.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:
Pajak Bumi dan Bangunan adalah iuran yang perlu dibayarkan setiap tahunnya dan perlu dilunasi 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Cara untuk mengetahui berapa tagihan PBB yang perlu dibayar dapat dilakukan secara online, yaitu melalui website masing-masing kantor pajak daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran PBB tahun 2022 yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 Tahun 2022 mengenai kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sejumlah keringanan telah diberikan sebagai untuk kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta. Kebijakan yang ada terbagi menjadi dua yaitu kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 dan kebijakan pembayaran PBB 2022.
a.) Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
2) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%
b.) Kebijakan Pembayaran PBB 2022
1) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
Tahun pajak 2022:
2) Tahun Pajak 2013-2021:
Begini langkah mudah membayar PBB di ONe Mobile
DKI Jakarta
Catatan untuk pembayaran NON DKI
Mudah sekali, bukan? Ayo segera cek tagihan Anda dan lakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas terbaik bayar PBB via ONe Mobile dan platform lainnya.
Guidebook membayar PBB via ONe Mobile klik di sini