SKDP adalah surat keterangan domisili atau tempat perusahaan menjalankan usaha.
Sama seperti ketika seseorang memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebagai bukti tempat tinggal atau domisilinya, perusahaan pun juga demikian. Tempat perusahaan menjalankan usahanya harus dapat dibuktikan melalui SKDP. Kepanjangan SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
SKDP adalah surat keterangan domisili atau tempat perusahaan menjalankan usaha yang dikeluarkan dan ditandatangani Kelurahan, serta umumnya diketahui juga oleh Kecamatan. Sementara, perusahaan SKDP yang berada di desa, maka SKDP nya akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa. Nah, penjelasan lebih lanjut akan OCBC bahas di bawah ini.
SKDP adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Tujuan dibuatnya SKDP adalah sebagai tanda bukti atau pengakuan keberadaan dari perusahaan yang sedang beroperasi. Hal ini tentunya sangat penting agar perusahaan menjadi legal untuk beroperasi di daerah setempat.
Selama perusahaan tersebut memiliki orientasi profit atau bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan berada di wiliayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tetap harus membuat SKDP. Adapun bentuk perusahaan yang wajib membutuhkan SKDP adalah:
Regulasi SKDP sudah ada dalam peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Adapun dasar hukum SKDP adalah sebagai berikut:
1. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
2. Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
3. Keputusan Gubernur DKI No. 506 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat di Kantor Lurah DKI Jakarta
Adapun beberapa manfaat SKDP adalah:
Dalam pembuatan SKDP, ada beberapa persyaratan SKDP yang perlu dilengkapi. Persyaratan SKDP dibagi menjadi 2 yaitu, kantor dengan bangunan milik sendiri dan bangunan sewa. Berikut persyaratan SKDP adalah:
Perusahaan wajib membuat SKDP minimal 3 bulan sebelum mengoperasikan usahanya. Adapun beberapa cara mengurus SKDP adalah sebagai berikut:
Hal pertama yang diperlukan yaitu Anda harus meminta surat pengantar dari RT/RW. Hal ini bertujuan untuk meminta izin kepada pihak RT/RW di domisili perusahaan untuk pembuatan SKDP. Surat pengantar juga harus disahkan oleh pihak RT/RW.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, hal selanjutnya yaitu Anda harus datang ke kantor kelurahan. Anda bisa memberikan semua dokumen persyaratan, surat permohonan, serta formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan sesuai dengan domisili perusahaan.
Setelah menyerahkan semua dokumen, Anda bisa menunggu penerbitan SKDP minimal 7 hari kerja. Umumnya, pembuatan SKDP ini tak dikenakan biaya, namun apabila pendaftar ingin memberikan biaya secara sukarela juga diperbolehkan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu SKDP. Selain berfungsi sebagai keterangan domisili sebuah perusahaan, SKDP juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengurusan perizinan, seperti Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan pengurusan berkas-berkas lainnya.
Adapun contoh SKDP adalah sebagai berikut:
Source: Prospeku
Hingga kini yang menjadi dasar hukum SKDP hanyalah Peraturan Daerah (Perda) setempat. Sehingga, Anda perlu menggali informasi lebih dalam terkait prosedur pengurusannya kepada kelurahan tempat perusahaan Anda berdiri. Ingin tahu tips pengelolaan perusahaan lainnya? Simak lebih lanjut hanya di OCBC NISP!