THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan singkatan THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.
Sebagai seorang karyawan, Anda seharusnya sudah mengetahui kapan dan berapa besaran THR yang akan Anda terima, mengingat pemberian THR adalah kewajiban bagi perusahaan. Nah, apabila Anda masih bingung dengan ketentuan dan perhitungan THR, berikut ini OCBC hadirkan penjelasan mengenai apa itu THR dan aspek penting lainnya.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya di luar gaji pokok menjelang hari raya keagamaan. Kemudian kapan THR 2022 cair? Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
THR sendiri diberikan dalam bentuk uang dengan nominal sebesar satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja, THR akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya, dimana setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing.
Perusahaan diperbolehkan memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan juga didapati memberikan THR sebesar 2-3 kali besaran gaji berdasarkan masa kerja karyawan tersebut. Ketentuan setiap perusahaan biasanya dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama.
Peraturan THR 2022 sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh perusahaan. Peraturan itu sendiri merevisi peraturan sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.
Peraturan mengenai 2 jenis pegawai yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut.
Permenaker No. 6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa semua pihak baik itu perusahaan, yayasan, perorangan, yang mempekerjakan orang lain diwajibkan untuk membayarkan THR pada para karyawannya.
Nah, jika diperhatikan pada peraturan di atas, dijelaskan bahwa THR hanya akan diberikan pada karyawan atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT dan PKWT. Oleh karena itu, karyawan freelance atau magang tidak memiliki hak untuk memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka bekerja karena mereka tidak memiliki perjanjian kerja.
THR adalah tunjangan yang harus diterima oleh setiap karyawan, dan perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga denda apabila terbukti tidak memberikan atau membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, maksimal pembayaran THR adalah 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung. Namun, apabila perusahaan tidak bisa memberikannya dalam kurun waktu tersebut, perusahaan dapat memberikannya minimal H-1 selama mendapat kesepakatan dari pihak pekerja.
Jika perusahaan tetap tidak memberikannya sesuai waktu yang telah disepakati, ada beberapa macam sanksi yang harus siap perusahaan hadapi, di antaranya teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menurut penjelasan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, untuk ketentuan denda THR adalah perusahaan diharuskan membayar 5% dari akumulasi THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak batas akhir pembayaran THR. Dan denda tersebut tidak akan membuat perusahaan terbebas dari kewajiban pembayaran THR pada para karyawannya.
Bila sudah melampaui batas dan perusahaan masih belum membayarkan THR, pihak perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan bisnis sampai kewajiban pemberian THR dibayarkan kepada para pegawainya.
Setiap perusahaan juga diwajibkan memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan ingin resign atau di PHK. Selama karyawan tersebut tercatat sebagai seorang pekerja tetap atau PKWTT sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan masih memiliki tenggang waktu 30 hari untuk memperoleh THR.
Sedangkan bagi karyawan kontrak atau PKWT yang mengajukan resign sebelum jatuh tempo pemberian THR, tidak akan memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.
Berikut OCBC berikan contoh cara menghitung THR agar Anda semakin paham.
Sebut saja Ahmad, seorang pekerja di Perusahaan Sukses Jaya yang sudah bekerja selama 6 tahun dan memiliki gaji pokok sebesar 8 juta rupiah, tunjangan anak sebesar 900 ribu rupiah, tunjangan rumah sebesar 400 ribu rupiah, serta tunjangan transportasi dan makan sebesar 3,4 juta rupiah. Nah, berapakah jumlah THR yang akan didapatkan oleh Ahmad tahun ini?
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa rumus perhitungan THR adalah 1x pendapatan per bulan. Pendapatan ini sendiri mencakup gaji pokok dan juga tunjangan tetap, seperti tunjangan anak dan rumah.
Cara menghitung THR adalah sebagai berikut.
Gaji pokok= Rp8.000.000
Tunjangan tetap= Rp900.000 + Rp400.000 = Rp1.300.000
Jadi, total THR yang akan didapatkan oleh Ahmad adalah 1x (Rp8.000.000 + Rp1.300.000)= Rp9.300.000
Demikian penjelasan mengenai apa itu THR dan bagaimana cara menghitung THR. Wah, ga terasa ya sobat OCBC minggu depan THR cair! Eits, Jangan lupa alokasikan untuk ditabung di Deposito via ONe Mobile supaya duit kamu terus tumbuh dan bisa raih #financiallyfit.
Selain itu, Kamu juga bisa investasikan THR kamu di ONe Mobile dengan membeli berbagai produk Reksa Dana atau Obligasi. Prosesnya simple, kamu juga bisa bandingkan hingga 3 produk reksa dana sekaligus, jadi gampang mau pilih buka produk reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan kamu!