Outsourcing adalah praktik alih kerja yang umum di Indonesia. Ini penjelasannya.
Apakah Sobat OCBC pernah mendengar apa itu outsourcing sebelumnya? Menurut terjemahan dari Bahasa Inggris, outsourcing artinya alih daya. Dalam lingkup kerja, outsourcing adalah sebuah praktik yang kerap diterapkan guna meningkatkan efisiensi perusahaan secara operasional.
Salah satu ciri umum perusahaan outsourcing adalah mampu memiliki karyawan kontrak yang “dipasok” dari perusahaan lain guna menawarkan berbagai macam jasa. Beberapa orang kerap beranggapan bahwa outsourcing adalah praktik yang dapat merugikan pekerja. Apakah hal itu benar adanya? Yuk, temukan jawabannya pada artikel berikut.
Outsourcing sudah menjadi istilah yang tak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Namun apa itu outsourcing? Pengertian outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan.
Outsourcing artinya dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif. Perusahaan outsourcing adalah sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Seperti yang sudah dijelaskan mengenai apa itu outsourcing? Outsourcing adalah alternatif yang dapat memberikan kemudahan pada proses perekrutan suatu perusahaan. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi apabila ingin merekrut pekerja dari perusahaan outsourcing.
Dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing artinya pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau kegiatan penunjang yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
Sayangnya tidak dijelaskan pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh pekerja outsourcing, dan hanya menyebutkan pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Adapun bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:
“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.”
Kemudian, aturan mengenai apa itu outsourcing juga dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, bahwa outsourcing tidak lagi dibedakan antara Pemborong Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Mereka juga tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process).
Alhasil, tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sehingga perusahaan pengguna outsourcing artinya dapat menyesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industrinya.
Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis’
Sehingga dapat dikatakan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Dan nantinya para pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pengertian outsourcing adalah praktik bisnis yang menggunakan pihak ketiga untuk pemenuhan tenaga kerja pada bidang tertentu. Dan praktik ini dinilai memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
Bagi perusahaan
Sebagai pengguna jasa outsourcing berikut keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan.
Menghemat biaya training karyawan
Kelebihan utama outsourcing adalah dapat menjadi strategi perusahaan untuk memangkas biaya operasional. Sebab, karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuh perusahaan.
Dengan begini, perusahaan dapat mengurangi anggaran pelatihan pada pekerja.
Bisa meningkatkan fokus bisnis
Kelebihan berikutnya dari outsourcing adalah ketika menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu lagi khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti.
Karena nantinya pencarian tenaga kerja, pengadaan training, sampai pengalokasian rekrutmen untuk posisi tertentu akan diatur oleh perusahaan outsourcing.
Mengurangi beban rekrutmen
Yang terakhir, kelebihan outsourcing adalah kemudian semua urusan seleksi karyawan juga akan dilakukan oleh perusahaan outsourcing.
Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing sudah bisa langsung mendapatkan karyawan terpilih dari perusahaan outsourcing
Bagi karyawan
Sebagai karyawan outsourcing berikut keuntungan yang akan Anda dapatkan.
Menambah skill
Banyak perusahaan yang membutuhkan outsourcing karena dinilai sudah ahli dalam bidangnya. Sehingga dalam SOP nya, perusahaan outsourcing akan mewajibkan para pekerja untuk mendapatkan berbagai macam pelatihan.
Lebih mudah berkembang
Keuntungan lain menjadi pekerja outsourcing adalah Anda dapat lebih mudah mengembangkan diri karena sifat pekerjaan yang tidak terikat dan lebih fleksibel.
Dapat memperluas sayap menjadi wirausaha
Bagi Anda yang memiliki jiwa wirausaha, outsourcing adalah salah satu cara yang dapat membantu anda mewujudkannya. Selain karena akan memiliki waktu yang lebih longgar, Anda juga dapat memanfaatkan ilmu yang Anda dapat dari program pelatihan yang diberikan selama Anda berada di perusahaan outsourcing.
Memperoleh keahlian khusus
Dengan menjadi karyawan outsourcing artinya Anda akan mendapatkan pelatihan-pelatihan yang membuat Anda memiliki keahlian khusus. Dan biasanya perusahaan akan langsung mencari orang-orang dengan keahlian khusus ini ke perusahaan outsourcing.
Proses rekrutmen mudah
Untuk para fresh graduate, mendaftar pada perusahaan outsourcing adalah salah satu solusi untuk segera mendapatkan pekerjaan. Hal ini dikarenakan proses rekrutmen yang relatif mudah.
Penggunaan outsourcing juga memiliki beberapa kekurangan yang dapat berdampak baik pada perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Berikut diantaranya.
Bagi perusahaan
Tak hanya kelebihan, sistem ini juga memiliki kekurangan bagi perusahaan penggunanya, diantaranya:
Berisiko ketergantungan
Hal tersebut mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsourcing, sehingga perusahaan yang menggunakan outsourcing tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.
Sehingga hanya pegawai outsourcing lah yang bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Kontrak kerja cenderung pendek
Kontrak kerja yang cenderung pendek ini akan merepotkan perusahaan. Karena harus sering memperbaharui kontrak atau mencari perusahaan lain untuk tenaga kerja yang baru.
Dan jika memilih untuk merekrut tenaga kerja dari institusi yang baru, risiko yang akan mereka hadapi adalah proses dan peralihan yang memakan waktu lama.
Bagi karyawan
Praktik ini juga menimbulkan beberapa kerugian bagi pada pekerjanya, berikut diantaranya:
Periode kerja tidak jelas
Walaupun sudah adanya kontrak kerja, pemutusan kontrak sewaktu-waktu dan PHK tetap marak terjadi di kalangan pekerja alih daya. Dan bila periode kerja cukup lama namun gaji yang didapat tidak sesuai juga akan menjadi kerugian bagi para pekerja.
Jenjang karir lebih sempit
Bagi Anda yang memiliki ambisi dan mengejar karir di dunia kerja, tentu saja pekerjaan outsourcing tidak dapat dijadikan pilihan. Karena menjadi tenaga kerja outsourcing membuat Anda tidak memiliki jenjang karir yang jelas.
Kesejahteraan kurang diperhatikan
Berbeda dengan para pekerja tetap, biasanya tenaga kerja outsourcing tidak banyak diberikan tunjangan oleh perusahaan. Sehingga berakibat pada kurangnya tingkat kesejahteraan pegawai outsourcing.
Penghasilan tak menentu
Yang terakhir, para pekerja sering kali mendapat upah yang tidak besar, dan ada beberapa perusahaan yang kurang transparan dalam pemberian gaji pada para pekerjanya.
Pada akhirnya perusahaan outsourcing lah yang banyak menerima keuntungan dalam praktik ini.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan undang-undang outsourcing terbaru dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Pengaturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing (Alih Daya),Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam undang-undang outsourcing terbaru, pemerintah mewajibkan perusahaan merekrut pekerja alih daya melalui dua sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selaras dengan bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021
“Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT,”
Itulah pembahasan lengkap mengenai pengertian outsourcing, aturan serta kelebihan dan kekurangannya bagi perusahaan maupun para karyawan. Mengingat bahwa outsourcing adalah praktik kerja yang cukup menjanjikan belakangan ini, berkecimpung di dalamnya bisa menjadi opsi brilian guna menambah pendapatan.
Terakhir, Anda bisa temukan beragam informasi menarik terkait bisnis dan finansial dengan menelusuri laman OCBC berikut.