Apa itu leasing dalam pembiayaan usaha? Yuk simak jenis, contoh, dan manfaatnya!
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berupa barang modal maupun aset bagi perusahaan atau perorangan dalam menjalankan aktivitas usaha. Misalnya saja leasing motor guna memperlancar proses pemasaran perusahaan distributor. Biasanya, debitur akan mengembalikan pinjaman dengan cara diangsur.
Maksud diadakannya leasing adalah untuk membantu pebisnis dalam mempersiapkan permodalan bagi usaha mereka. Nah, pada artikel kali ini OCBC akan mengajak Anda mengetahui pengertian, jenis, contoh, dan manfaat leasing. Yuk simak!
Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal maupun aset untuk diberikan kepada perusahaan maupun individu. Biasanya, para penerima leasing merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis sehingga modal tersebut dibutuhkan guna melancarkan aktivitas usaha.
Selain itu, leasing merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Cara pembayarannya yakni melalui cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil melunasinya, maka ia punya pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa.
Dengan sistem tersebut, leasing adalah pembiayaan yang membantu masyarakat guna memperoleh modal usaha maupun membeli barang-barang mahal tanpa harus mengeluarkan banyak uang sekaligus.
Contoh leasing adalah ketika seseorang ingin membeli motor atau mobil namun belum mampu melunasinya, sehingga mereka akan menggunakannya sembari membayar cicilan kepada lessor.
Leasing merupakan kegiatan pembiayaan yang sudah dilakukan sejak tahun 2000 SM, yakni melalui praktik bangsa Sumeria. Hal ini diketahui dari dokumen leasing ternak, air, dan peralatan sehari-hari di atas tanah liar. Selanjutnya, muncul lembaga tersendiri guna menaungi aktivitas ini di Babilonia sekitar tahun 400 SM.
Pada masa itu, masyarakat Babilonia menggunakan leasing sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup melalui benih tanaman maupun perkakas tani. Selanjutnya, praktik ini diikuti oleh Roma, Mesir, Yunani Kuno, dan sebagainya.
Hingga di tahun 1850, Tom M. Clark dari Amerika Serikat menjadi orang modern pertama yang menerapkan praktik leasing dalam sewa menyewa kereta.
Ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut.
Biasanya, suatu pihak akan melakukan leasing karena didasari oleh tujuan-tujuan berikut ini.
Skema pembiayaan ini melibatkan setidaknya 4 pihak. Nah, mereka yang terlibat dalam aktivitas leasing adalah sebagai berikut.
Lessor
Lessor adalah badan usaha atau pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. Mereka akan memperoleh kembali modal ditambah keuntungan melalui angsuran yang dibayarkan oleh pihak peminjam.
Lessee
Yang dimaksud dengan lessee dalam transaksi leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal. Ketika mereka berhasil melunasinya, maka lessee bisa memilih untuk membelinya atau mengembalikan pada lessor.
Supplier
Kedudukan supplier dalam transaksi leasing adalah sebagai penyedia barang pesanan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor.
Bank
Meskipun tidak terlibat secara langsung, seringkali bank mengambil peran sebagai penyedia dana untuk lessor. Jadi, pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal memenuhi permintaan lessee.
Adapun jenis-jenis leasing adalah sebagai berikut.
Capital Lease
Capital lease adalah mekanisme leasing yang paling sering digunakan, yakni dengan cara perusahaan memberikan berbagai macam kebutuhan benda modal nasabah. Nantinya, mereka akan membayar pesanan tersebut di supplier dan mendapat pengembalian melalui cicilan lessee. Dengan kata lain nasabah (lessee) tidak berhubungan langsung dengan supplier.
Operating Lease
Jenis lainnya leasing adalah operating lease, yakni pembiayaan dimana lessor membeli barang untuk disewakan pada lessee dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Kemudian lessee hanya perlu membayar biaya rental, sedangkan biaya lain telah ditanggung lessor.
Sales Type Lease
Sales type lease adalah penjualan barang produksi sendiri dengan mekanisme leasing. Jadi, perusahaan tersebut akan mendapat penghasilan dari harga jual dan bunga yang disetorkan oleh lessee.
Cross Border Lease
Cross-border lease adalah praktik leasing antara lessee dan lessor yang berada di negara berbeda. Biasanya ini dilakukan untuk permodalan berupa pesawat atau alat-alat militer.
Leverage Lease
Salah satu tipe lain dari leasing adalah leverage lease, yakni permodalan dengan melibatkan pihak ketiga. Jadi, lessor tidak membayar barang modal sepenuhan, melainkan akan patungan bersama pihak ketiga. Jadi, dalam pembayarannya nanti, lessee berurusan dengan lebih dari satu pihak.
Beberapa perusahaan leasing adalah sebagai berikut.
Skema pembiayaan satu ini mendatangkan beberapa keuntungan bagi lessor maupun lessee. Adapun manfaat leasing adalah sebagai berikut.
Terhindar dari Inflasi
Leasing adalah salah satu skema pinjaman yang dapat membantu Anda menghindari inflasi karena pembayarannya dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya.
Tidak Perlu Jaminan
Untuk melakukan leasing, tidak perlu adanya jaminan di muka. Namun, kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat menjadi jaminan transaksi.
Fleksibel
Karena dilakukan dengan sistem kontrak antara lessor dan lessee, kedua belah pihak dapat bernegosiasi terkait banyak hal dan kesepakatannya pun lebih fleksibel.
Capital Saving
Salah satu hal yang menjadi manfaat dari skema leasing adalah lessee tidak perlu mengeluarkan nominal sepeserpun untuk modal awal. Hal ini karena pembiayaan telah disediakan lessor hingga 100%. Jadi Anda bisa menggunakan dana modal untuk kebutuhan lain.
Pelayanan Cepat
Karena ditangani oleh perusahaan tertentu, proses pembiayaan leasing dilakukan secara cepat, sederhana, dan efisien.
Ada Perlindungan Hukum
Adanya kontrak yang jelas dan berkekuatan hukum membuat perjanjian antara lessor dan lessee mendapatkan kepastian hukum. Jadi, jangan khawatir akan adanya penipuan dan beberapa risiko lain.
Dapat Memperoleh Aktiva
Manfaat utama leasing bagi seorang lessee adalah bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal yang dapat menunjang aktivitas bisnisnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa leasing adalah salah satu metode pembiayaan yang mudah dan menguntungkan bagi pengusaha. Apakah Anda tertarik untuk mencobanya? Semoga sukses!