Apa itu bilyet giro? Berikut pengertian, contoh, dan jenisnya, yuk simak!
Bilyet giro adalah istilah yang cukup dikenal di kalangan masyarakat khususnya dalam transaksi perbankan. Sederhananya, bilyet giro adalah layanan pembayaran berbasis non-tunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga dipakai nasabah bank kepada bank agar untuk memindahbukukan uang kepada penerima lain.
Dilihat dari bentuknya, bilyet giro berwujud selembar kertas dan hampir mirip seperti cek. Walaupun mirip secara fisik, fungsi bilyet giro dan cek sebenarnya berbeda. Untuk selengkapnya, yuk simak ulasannya berikut ini!
Apa itu bilyet giro? Secara umum, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk meminta pemindahbukuan. Selain itu, arti dari istilah bilyet giro adalah suatu metode pembayaran atau dapat disebut pencairan dana yang berlaku untuk rekening giro. Surat perintah ini bertujuan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening nasabah tersebut kepada rekening penerima.
Nasabah yang disebut sebagai penarik bilyet giro adalah pemilik rekening giro di bank dan menerbitkan surat perintahnya. Sementara penerima adalah pemilik rekening yang namanya disebutkan dalam surat bilyet untuk menerima uang dari penarik.
Lalu, masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari dari tanggal bilyet diterbitkan. Dengan kata lain, kadaluarsa bilyet giro dihitung setelah jangka waktu tersebut. Artinya bilyet akan hangus dan nasabah harus menerbitkan ulang.
Jumlah uang yang bisa dipindahbukukan melalui bilyet giro adalah maksimal Rp500 juta. Di sisi lain, keamanan transaksi surat ini lebih terjamin daripada nasabah menggunakan surat cek.
Hal tersebut karena proses transaksi bilyet giro harus ditarik dan diterima langsung oleh nasabah atau penerima kuasa. Apabila seumpama terjadi sebuah kesalahan pada transaksi ini, maka bisa langsung terblokir. Bahkan, dampaknya transaksi bilyet giro secara otomatis akan batal.
Sebelum sobat OCBC mengetahui perbedaannya, Anda perlu memahami beberapa persamaan bilyet giro dan cek terlebih dulu, di antaranya:
Secara definisi
Cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran berupa giral atau bisa disebut alat pembayaran menggunakan surat berharga.
Perintah ke bank untuk menyerahkan dana ke penerima
Kedua surat berharga ini juga merupakan bentuk perintah nasabah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan pada rekening nasabah.
Masa berlaku
Masa berlaku cek dan bilyet giro adalah sama, yaitu 70 hari sejak diterbitkan.
Alat pembayaran di lembaga kliring
Terakhir, kedua alat pembayaran ini bisa dijadikan sebagai bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Selanjutnya, ada beberapa perbedaan dari kedua surat berharga ini. Adapun 5 hal yang menjadi perbedaan cek dan bilyet giro adalah:
Pencairan dana
Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya. Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.
Uang tunai
Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut.
Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.
Sumber hukum
Secara sumber hukum, cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Biaya materai
Pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.
Tanggal efektif dan tanggal penerbitan
Pada surat cek, terkadang hanya tertulis tanggal penerbitan disebabkan adanya cek mundur. Sebagai contoh, Anda menerima cek dari teman Anda pada tanggal 24 Januari 2022, namun dalam cek tertulis tanggal 27 Januari 2022. Artinya cek tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 27 Januari 2022.
Sementara bilyet giro selalu tertulis tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan ialah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif merupakan awal pemberlakuan perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima.
Sama halnya dengan alat pembayaran non tunai lainnya, bilyet giro juga memiliki sifat khusus yang menjadikan dirinya dianggap sebagai alat pembayaran non tunai paling aman. Beberapa sifat khusus dari bilyet giro adalah:
Berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penarik (nasabah pemberi bilyet giro), antara lain:
Selain persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menerbitkan surat berharga ini, ada beberapa aturan mengenai bilyet giro, antara lain:
Mengacu pada peraturan yang disahkan oleh Bank Indonesia, terdapat beberapa macam syarat agar bilyet giro bank dapat tervalidasi. Berikut ini beberapa komponen atau contoh bilyet giro.
Cara mencairkan bilyet giro memang terbilang gampang. Hanya dengan bank menuruti apa yang ada di dalam surat perintah giro, maka uang akan berhasil ditransfer dari rekening bilyet giro penarik ke rekening penerima. Lalu setelah itu, penerima dapat melakukan tarik tunai uang dari rekening giro.
Pada dasarnya, bilyet giro tak bisa dibatalkan sebab terdapat aturan yang mengikat. Tetapi, bilyet giro bisa diblokir asalkan dilandasi dengan alasan kuat, seperti:
Nah, itu dia penjelasan mengenai pengertian bilyet giro hingga perbedaannya dengan cek. Alasan penggunaan bilyet giro dianggap lebih praktis yaitu karena Anda hanya butuh untuk membuka rekening giro, lalu mengisi surat bilyet sesuai aturan, dan menandatangani nya.
Jika berminat bertransaksi bilyet giro, sobat OCBC bisa langsung mendatangi kantor cabang OCBC NISP terdekat untuk membuat rekening giro baru. Sampai jumpa!