Pailit adalah hal berbeda dari bangkrut. Ini arti, contoh, dan cara mencegahnya!
Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis yang menyatakan kondisi seorang debitur sedang kesulitan dalam menuntaskan utangnya. Hal ini tentu berbeda dengan keadaan bangkrut, ya. Pailit artinya bukanlah keadaan rugi besar hingga gulung tikar layaknya kebangkrutan.
Sebagian dari Anda mungkin masih merasa asing terhadap istilah pailit, bukan? Tak perlu bingung, berikut ini telah kami ulas secara lengkap mengenai apa itu pailit, syarat, tata cara, contoh, hingga perbedaannya dengan kebangkrutan. Check it out!
Secara umum, pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Ya, dalam hal ini, status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan, yakni pengadilan niaga.
Pada dasarnya, pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pailit artinya pemilik utang (debitur) memiliki dua maupun lebih utang yang harus segera dibayarkan karena sudah jatuh tempo.
Status pailit sebetulnya hanya akan berlaku bila pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, entah itu dari kreditor ataupun permohonan sendiri. Nah, ketika suatu perusahaan (debitur) dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.
Perusahaan mengalami pailit bukanlah tanpa hal. Adapun penyebab terjadinya pailit adalah sebagai berikut.
Masih cukup banyak yang mengira jika bangkrut dan pailit adalah hal sama. Meskipun merupakan kondisi paling dihindari, namun sebetulnya keduanya mempunyai sistem implementasi berbeda. Kondisi bangkrut umumnya sangat lekat dengan istilah gulung tikar yang menggambarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian besar hingga menjadikannya jatuh.
Penyebab kebangkrutan ialah karena kondisi keuangan perusahaan tergolong tidak sehat lantaran gagal menghasilkan keuntungan dan menutup kerugian yang ada, entah itu didorong oleh faktor manajerial maupun eksternal.
Sedangkan, pailit artinya suatu keadaan perusahaan yang sedang kesulitan menuntaskan pembayaran, meskipun kondisi keuangannya tergolong sehat dan baik-baik saja. Sehingga, faktor utama penyebab pailit adalah lilitan hutang. Bila merujuk pada UU Kepailitan, perusahaan baru dikatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua hutang sekaligus ketika sudah jatuh tempo.
Seperti penjelasan sebelumnya, status pailit hanya dapat dinyatakan oleh pengadilan niaga. Sehingga, perusahaan (debitur) terkait harus digugat terlebih dahulu oleh suatu pihak. Adapun pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit adalah sebagai berikut.
Seorang kreditur hanya dapat mengajukan permohonan pailit bila memenuhi sejumlah syarat secara yuridis. Adapun syarat-syarat pengajuan pailit adalah sebagai berikut.
Nah, setelah memahami apa itu pailit beserta penyebab, syarat, hingga perbedaanya dengan bangkrut, berikut ialah tata cara pengajuannya yang patut Sobat OCBC ketahui.
Ada sejumlah kejadian pailit yang pernah berlangsung di Indonesia. Kasus tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan besar, yaitu PT. Asuransi Jiwa Nusantara, Bali Kuta Residence, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Perusahaan Nyonya Meneer, PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB), Peti Kemas Multicon, dan juga Akira.
Seluruh perusahaan tersebut diputuskan mengalami status pailit oleh pengadilan niaga. Adapun total hutangnya ialah mencapai hingga sekitar 1,5 triliun rupiah.
Pailit adalah hal yang paling dihindari oleh para pelaku bisnis. Nah, untuk mencegah ataupun meminimalisir kemungkinan terjadinya, berikut ini terdapat sejumlah tips yang bisa dilakukan, di antaranya:
Mengelola Aset
Salah satu cara mencegah pailit adalah dengan mengelola aset perusahaan sebaik mungkin. Cobalah jual peralatan-peralatan yang sudah tak terpakai dalam 5 tahun terakhir atau ganti aset lama dengan barang produktif baru. Ini bisa dijadikan sebagai alternatif pembayaran utang.
Mengendalikan keuangan
Cara terpenting untuk menghindari pailit adalah dengan mengendalikan keuangan, terutama arus pengeluarannya. Alangkah lebih baik bila pembelanjaan kurang penting dihentikan. Pastikan pula perusahaan melakukan peninjauan secara berkala.
Memiliki Mentor
Cara lain mencegah pailit adalah dengan memiliki seorang mentor profesional dan kompeten, khususnya dalam melakukan restrukturisasi operasional, meningkatkan kinerja, sekaligus meminimalisir risiko kebangkrutan.
Memperhatikan Utang
Terakhir yang tak kalah penting untuk menghindari pailit adalah dengan menindak serius segala hutang. Yup, perusahaan sebaiknya memprioritaskan pembayaran utang pada keuangan perusahaan.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu pailit lengkap dengan penyebab, syarat, contoh, hingga cara mencegah. Setelah memahami penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pailit adalah hal yang cukup berbeda dengan kondisi bangkrut. Namun, layaknya kebangkrutan, pailit adalah mimpi buruk bagi perusahaan.