Berurusan dengan debt collector? Begini cara kerja dan menghadapinya, yuk simak!
Mungkin istilah debt collector adalah sesuatu yang menakutkan dan harus dihindari saat menghadapi utang. Debt collector adalah seseorang yang dipekerjakan langsung oleh bank atau pihak kreditur dengan tujuan untuk menagih piutang yang terdapat pada pihak peminjam.
Contoh yang biasanya paling dihindari dari debt collector adalah menagih utang secara langsung kepada pengutang dengan kekerasan. Namun, perlu sobat OCBC tahu bahwa debt collector terdapat banyak jenisnya. Untuk itu, yuk simak penjelasan dibawah ini!
Debt collector artinya seseorang yang dipekerjakan oleh bank atau kreditur sebagai pihak ketiga dengan maksud untuk menagih utang ke peminjam atau debitur. Istilah debt collector nyatanya tak hanya terpaut pada satu arti saja, terdapat beberapa macam jenis debt collector dengan cara kerja berbeda-beda.
Selain itu, bukan hanya di Indonesia, di negara asing pun memiliki model penagihan utangnya tersendiri. Namun, di negara lain sistem penagihan utang dilaksanakan secara penuh empati.
Empati tersebut misalnya seperti melalui negosiasi bersama, diskusi dan cara lainnya yang lebih manusiawi sesuai dengan etika. Lain halnya dengan perilaku kebanyakan debt collector di Indonesia, mereka cenderung memakai cara kekerasan bahkan meneror.
Salah satu faktor yang mungkin mempengaruhi buruknya cara kerja debt collector adalah sistem perekrutan masih memanfaatkan perusahaan outsourcing. Sehingga hal itu menyebabkan kurang profesionalnya penagih utang serta hanya mengutamakan kekuatan fisik dan emosi saja.
Seringkali, debt collector juga tidak memahami dan mengabaikan etika atau batasan dari pihak bank atau kreditur untuk melakukan penagihan sesuai dengan aturan dan hukum berlaku. Itulah yang menjadi alasan mengapa kebanyakan debt collector sering bertindak secara berlebihan.
Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa di Indonesia, debt collector adalah pekerjaan yang diatur oleh hukum. Pada bidang jasa keuangan khususnya perbankan terdapat peraturan perundangan-undangan yang mengatur dan memperbolehkan bank untuk melaksanakan penagihan utang secara langsung kepada peminjam.
Dasar hukum dari debt collector adalah:
Setiap penyalur debt collector tentunya memiliki cara kerjanya tersendiri. Tak semua tugas yang dilakukan debt collector adalah sama saat turun ke lapangan menagih utang kepada debitur. Adapun tipe-tipe cara kerja berdasarkan tingkatan debt collector adalah:
Desk Collector
Yaitu bertugas menjadi penagih utang pada tingkat pertama. Cara kerja dari desk collector adalah mengingatkan peminjam perihal waktu jatuh tempo utang. Peringatan tersebut dilaksanakan melalui telepon dan wajib menggunakan tata bicara yang sopan dan hormat karena posisi debt collector adalah sebagai pelayan debitur.
Juru Tagih
Yaitu bertugas untuk menyelidiki dan mengetahui keberadaan serta kondisi keuangan dari peminjam. Juru tagih wajib memberi perlakuan baik dan persuasif secara berangsur. Hal tersebut bertujuan untuk mengingatkan peminjam agar memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang. Juru tagih juga dapat menentukan batas waktu debitur dalam membayar utangnya.
Juru Sita
Juru sita bertugas untuk datang ke rumah peminjam yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan utang, dengan melakukan penyitaan aset sesuai perjanjian jaminan. Juru sita juga dapat membawa peminjam ke ranah hukum jika tidak melunasi utang sesuai jatuh tempo.
Baik debt collector maupun debt collection keduanya bertugas sebagai penagih utang untuk peminjam yang melakukan keterlambatan dalam pembayaran utang. Penjelasan mengenai perbedaan antara debt collection dan debt collector adalah:
Debt Collector
Sistem kerja dari debt collector adalah kerja lapangan yaitu mendatangi setiap rumah peminjam yang telat membayar utang sesudah menerima peringatan dari debt collection.
Debt Collection
Sedangkan untuk debt collection umumnya hanya melakukan peringatan penagihan kepada peminjam atau bisa dibilang sistem kerja dibalik meja. Berbeda dengan debt collector yang langsung ke hadapan peminjam.
Jika Anda memiliki utang terhadap kreditur dan mengalami kendala seperti terlambat bayar atau kurang bayar, beberapa tips yang disarankan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk menghadapi debt collector adalah:
Etika Debt Collector yang Sesuai Aturan
Meninjau pernyataan yang ditulis dalam PBI dan SEBI, debt collector dalam melaksanakan penagihan utang harus mematuhi etika-etika penagihan sebagai berikut:
Demikian penjelasan mengenai cara kerja debt collector dan cara menghadapinya sesuai dengan aturan. Jika Anda tidak ingin berurusan dengan debt collector, sebisa mungkin hindari memiliki utang kecuali dalam keadaan tertentu.
Namun, cara paling mudah dalam menghindari debt collector adalah dengan membayar hutang sesuai jangka waktu. Karena itu, pilihlah pinjaman jelas dari lembaga resmi seperti Cashbiz dari OCBC NISP dengan tenor hingga 3 tahun dan bunga rendah dibawah 2% lho! Yuk cek sekarang juga