Beli properti tanah dan rumah? Pastikan Anda memiliki telah AJB. Cek disini!
Properti menjadi salah satu investasi dan kebutuhan yang kini semakin banyak diminati. Namun, seperti yang kita tahu properti tanah dan bangunan cukup riskan terjadi masalah dalam perihal hak milik, bahkan jika tidak tepat hal ini dapat menjadi sengketa antara dua pihak. AJB adalah salah satu bukti otentik kepemilikan tanah dan bangunan yang harus Anda.
Surat AJB adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh PPAT secara resmi. Dalam surat ini tertulis mengenai data pemilik baru dan kesepakatan antar dua pihak mengenai pemindah hak milik. Meskipun terlihat sederhana, namun sertifikat ini penting untuk Anda urus.
Kali ini OCBC akan memberikan panduan bagaimana cara mengurus dan apa saja fungsi AJB bagi calon pemilik properti seperti Anda. Yuk simak artikel berikut!
Akta jual beli atau AJB adalah dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau disebut sebagai notaris, sehingga tidak dapat Anda buat sendiri. Selain itu juga, penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT.
Dapat diartikan, AJB adalah salah satu syarat hukum ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Pembuatan AJB oleh notaris PPAT ini menyatakan bahwa tanah adalah objek jual beli yang sudah bisa dialihkan atau alih nama dari penjual ke pembeli.
Setelah mengetahui definisinya, hal yang perlu Anda ketahui berikutnya dari AJB adalah perbedaannya dengan SHM dan PPJB. Jika AJB adalah akta atau bukti dari adanya proses jual beli tanah atau bangunan, maka berbeda dengan SHM. Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah kepemilikan hak paling tinggi dan paling kuat atas tanah atau bangunan, sehingga dapat diartikan SHM merupakan bukti kepemilikan.
Nah, sebelum mengurus AJB dan mendapatkan SHM, dokumen awal yang mesti Anda urus adalah PPJB. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah perjanjian awal antara pembeli dan penjual tanah atau bangunan bersifat tidak otentik. PPJB adalah akta yang dibuat oleh calon penjual atau pembeli maupun pihak lainnya tanpa melibatkan adanya notaris.
Pada intinya, AJB artinya dokumen penting yang digunakan untuk menyelesaikan proses transaksi ini di kantor PPAT setempat. Setelah pengurusan AJB usai, barulah Anda bisa mengurus pencatatan pengalihan nama sertifikat untuk menerima SHM dengan atas nama Anda sendiri.
AJB adalah dokumen yang tentunya tidak bisa Anda lewati saat proses transaksi jual beli tanah dan bangunan. Sebab AJB memiliki beberapa fungsi berikut:
Ketika Anda sedang membeli tanah atau bangunan, hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu dari AJB adalah keasliannya. Agar Anda tidak tertipu, pastikan bahwa semua tahapan di dalam AJB telah diikuti dan dilewati oleh Anda dan penjual. Artinya, Anda harus memiliki kesepakatan dengan penjual sebelumnya, lalu pergi ke kantor PPAT sesuai kesepakatan tadi untuk menandatangani AJB.
Jikalau tahapan yang ada di AJB tidak dilalui sesuai prosedur, maka hal itu patut dicurigai. Kemudian hal penting lain dari membuat AJB adalah memilih PPAT terpercaya dan telah resmi terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk ini Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Jangan lupa juga, yang berhak mendampingi selain notaris saat menandatangani dokumen AJB adalah saksi berjumlah dua orang. Saksi tersebut bisa dari warga di lingkungan sekitar lokasi tanah atau bangunan, contohnya Ketua RW atau Ketua RT.
Akta Jual Beli yang benar dan sesuai dengan aturan wajib mencantumkan beberapa data penting terkait transaksi jual beli pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut. Beberapa hal yang wajib ada di dalam AJB adalah:
Itulah penjelasan mengenai surat AJB yang perlu Anda kenali. Pastikan bahwa semua properti yang Anda miliki telah mengantongi surat izin kepemilikan satu ini sehingga tidak akan terjadi sengketa di kemudian hari.
Jika Anda tertarik melakukan investasi properti untuk jangka panjang, OCBC menawarkan KPR Easy start dengan dengan jangka waktu 25 tahun dan cicilan ringan mulai Rp 1 juta. Selamat mencoba!