BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial. Yuk simak penjelasannya!
BPJS adalah badan hukum yang beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua aspek ini merupakan hal penting bagi masyarakat umum dan pekerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Biasanya, benefit yang akan didapatkan masyarakat adalah asuransi kesehatan serta pesangon pensiun bagi para pegawai swasta. Nah, pada artikel kali ini, OCBC akan membahas mengenai pengertian, cara daftar bpjs online, dan cara pengecekannya. Yuk, simak!
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Lembaga ini mengadakan dua jenis jaminan kesehatan. Agar lebih memahaminya, penjabaran atas kedua program BPJS adalah sebagai berikut.
BPJS Kesehatan
Seperti telah disinggung di atas tentang salah satu program BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Adapun manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS adalah sebagai berikut.
Umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS di bidang ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan JHT yakni memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
KPJ BPJS adalah tanda pengenal kepesertaan KPJ seseorang. Pada pekerja perusahaan, biasanya keanggotaan mereka ditunjukkan dengan 11 digit angka di atasnya. Sedangkan KPJ bagi mereka yang bekerja di sektor non formal tanpa upah dari perusahaan (pedagang, petani, nelayan, dan sebagainya) biasanya tidak disertai nomor. Namun tenang saja, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS.
Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. Berikut ini uraiannya.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.
Adapun jadwal membayar BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.
2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Adapun besarnya nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
Mengingat pendaftaran BPJS adalah hal yang wajib dilakukan, maka Anda perlu mempelajari bagaimana cara mendaftar. Pertama, siapkan berkas-berkas berikut.
Setelah menyiapkan dokumen, maka langkah-langkah pendaftaran BPJS adalah:
Kini, cara cek tagihan dan keaktifan BPJS adalah hal yang mudah karena dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa alternatif untuk Anda coba.
Cara Cek BPJS Kesehatan Via WhatsApp
Anda cukup menghubungi nomor 0811-8750-400, untuk kemudian disambungkan dengan petugas pemandu.
Cara Cek Melalui SMS
Cara lain mengecek keaktifan sekaligus tagihan BPJS adalah melalui SMS, dengan cara ketik NIK (spasi) (Masukkan NIK Anda) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda), lalu kirim ke 08777 5500 400.
Aplikasi
Cara yang relatif mudah adalah melalui aplikasi cek BPJS Kesehatan. Cukup lakukan instalasi kemudian lakukan registrasi menggunakan nomor kartu BPJS dan email. Selanjutnya, login menggunakan data tersebut dan klik menu “Tagihan” dilanjut “Premi.” Nah, informasi mengenai tagihan dan kepesertaan akan segera ditampilkan.
Website
Cara berikutnya untuk mengecek status BPJS adalah menggunakan website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking, lalu isi data yang diminta.
Nah, itu dia penjelasan OCBC mengenai pengertian, cara daftar, dan cara cek BPJS kesehatan. Mengingat program ini sangat bermanfaat, jangan sampai lupa membayar biaya iurannya, ya! Sampai jumpa.