Promissory note adalah jenis surat berharga komersial. Yuk simak penjelasannya!
Promissory note adalah salah satu instrumen dalam hukum dan keuangan yang memberikan kemudahan bagi kreditur untuk menagih prestasi kepada debitur atas peminjaman sejumlah uang.
Selain itu, promissory note adalah salah satu instrumen investasi sejenis obligasi atau surat utang. Nah, dalam artikel kali ini OCBC akan menjelaskan pengertian, syarat, dan jenis-jenisnya. Yuk simak!
Dalam hukum dagang, promissory note adalah salah satu jenis surat berharga, yakni dokumen transaksi perdagangan, penagihan, atau pembayaran yang memiliki nilai atas sejumlah uang sehingga diakui dan dilindungi hukum. Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai legitimasi atas pemenuhan kewajiban oleh debitur.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat sanggup atau promissory note adalah surat pernyataan sanggup bayar yang berisi janji pembayaran atas sejumlah uang oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Dalam akuntansi, dokumen ini juga dikenal sebagai “nota yang diuangkan”.
Berbeda dengan pengakuan utang yang hanya mencantumkan bukti hutang seseorang, dalam promissory note tertuang kesanggupan untuk membayar sesuai besarnya nominal tertera. Biasanya, di dalam dokumen ini juga termuat ketentuan hukum atau sanksi apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar.
Selain itu, ada juga surat sanggup atas tunjuk yang merupakan promissory note tanpa jatuh tempo sehingga debitur harus sanggup melunasinya kapanpun kreditur meminta. Biasanya, pemberi pinjaman akan memberikan pemberitahuan beberapa hari sebelum tanggal peminjam harus membayar.
Penggunaan promissory note Indonesia diatur dalam pasal 174 - 177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang pada intinya menjelaskan bahwa promissory note adalah pernyataan penyanggupan tak bersyarat atas pembayaran sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo dan tempat tertentu dengan mencantumkan nama penerima beserta tanda tangan si pembuat promes.
Dari segi penyerahan dan pihak yang memenuhi prestasi, jenis promissory note adalah sebagai berikut.
Surat sanggup kepada pengganti atau disebut “surat sanggup”
Peralihan surat sanggup jenis ini dilakukan dengan balik nama (an order). Jadi, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen sebagai debitur akan berkewajiban membayar.
Surat sanggup kepada pembawa atau disebut “surat promes”
Merupakan cara peralihan secara hand to hand atau atas tunjuk (an toonder), jadi pihak yang memegang surat tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Berikut ini contoh promissory note yang dapat Anda jadikan referensi.
Menurut pengaturan dalam pasal 174 KUHD, syarat dan ketentuan promissory note adalah sebagai berikut.
Selain wajib memenuhi syarat-syarat di atas, ketentuan yang harus Anda perhatikan ketika membuat promissory note adalah sebagai berikut.
Promissory note seringkali disamakan dengan wesel karena cara penandatanganan dan peralihannya serupa. Namun diantara keduanya terdapat perbedaan sebagai berikut.
Seperti telah disinggung di atas, promissory note adalah salah satu instrumen investasi yang sangat mudah dijalankan. Hal ini karena Anda hanya perlu meminjamkan sejumlah uang dengan disertai bunga dan tenggat jatuh tempo. Meskipun demikian, karena belum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perlindungan hukum terkait investasinya masih lemah, sehingga akan sangat beresiko jika terjadi gagal bayar.
Itu tadi penjelasan OCBC mengenai apa itu promissory note beserta contoh dan syarat-syaratnya. Meskipun tidak seterkenal instrumen investasi lain, ternyata surat berharga komersial yang satu ini cukup menguntungkan bagi investor pemula. Nah, semangat berinvestasi!