Bagaimana aturan PHK Di Indonesia? Simak penjelasannya.
Selama adanya pandemi, kita banyak mendengar perusahaan melakukan PHK kepada para karyawannya, hal ini dikarenakan ketidakmampuan perusahaan memenuhi gaji karyawan. Perlu Anda ketahui, kepanjangan PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu penyelesaian atau pengakhiran masa kerja karyawan.
Pemerintah sendiri telah mengatur beberapa alasan, kapan PHK diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Karena itu, setiap perusahaan haruslah menuruti regulasi ini agar tidak melanggar hak karyawan. Yuk simak artikel berikut untuk mengetahui apa itu PHK lebih jauh!
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan kepada pekerjanya karena terjadinya sebab tertentu. Tindakan ini dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara pengusaha dengan karyawannya.
Biasanya, penyebab terjadinya PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, pekerja mangkir atau melakukan pelanggaran, karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.
Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan suatu alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun dasar hukum PHK adalah sebagai berikut.
Sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang PHK yang dibagi menjadi dua, yakni atas alasan diperbolehkan dan dilarang oleh hukum. Agar lebih memahaminya, simak uraian berikut.
Alasan diperbolehkannya PHK adalah hal-hal yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. Berikut ini alasan PHK menurut peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur sebab-sebab sebagaimana disebutkan di atas, dalam beberapa hal perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerjanya. Adapun alasan pengusaha tidak boleh melakukan PHK adalah sebagai berikut.
Pemutusan hubungan kerja dibagi menjadi beberapa macam tergantung pada penyebabnya. Menurut undang-undang, jenis-jenis PHK adalah sebagai berikut.
PHK Demi Hukum
Pada jenis ini, penyebab dilakukannya PHK adalah pekerja meninggal atau jangka waktu perjanjian kerja telah habis. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis.
PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja
Karyawan juga bisa diberhentikan secara sepihak. Nah, pada jenis ini, penyebab PHK adalah karena mengundurkan diri atau karena pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Jadi tindakan ini dilakukan oleh salah satu pihak atas kemauan sendiri, bukan diperintahkan oleh aturan.
PHK Karena Kondisi Tertentu
Kondisi tertentu yang menyebabkan PHK adalah ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, efisiensi perusahaan, kepailitan, maupun kerugian terus-menerus.
PHK Karena Kesalahan Berat
Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu alasan diperbolehkannya PHK adalah karena pekerja melakukan kesalahan berat seperti penipuan, penggelapan barang perusahaan, menyerang atau menganiaya rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan selain untuk kepentingan negara, dan sebagainya.
Salah satu hak pekerja ketika mengalami PHK adalah mendapatkan pesangon. Biasanya, jika pemutusan hubungan kerja disebabkan pelanggaran berat, maka karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah sejumlah yang telah diatur dalam perjanjian kerja.
Adapun cara menghitung pesangon PHK adalah sebagai berikut.
Itu dia penjelasan mengenai pengertian PHK, dasar hukum, alasan, jenis-jenis serta cara menghitung pesangon PHk 2021. Setelah memahaminya, semoga Anda sebagai pihak perusahaan maupun karyawan bisa memenuhi kewajiban dan haknya masing-masing.