Pelajari tentang akad mudharabah muqayyadah dalam transaksi syariah.
Mudharabah muqayyadah adalah akad antara pemilik dana dengan pihak pengelola. Sebelum melaksanakan transaksi, ada beberapa kesepakatan di awal terkait penggunaan modal, keuntungan hingga kerugian yang akan ditanggung pemilik dana.
Di dalam industri perbankan syariah, bentuk akad ini menjadi sebuah instrumen investasi yang mekanismenya dapat diatur sendiri oleh investor. Dalam ulasan OCBC kali ini akan membahas mekanisme hingga contoh mudharabah muqayyadah. Simak yuk!
Mudharabah muqayyadah adalah suatu bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak, dimana shahibul maal (pemilik modal) akan menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib (pengelola) di awal perjanjian. Bentuk transaksi ini menegaskan prinsip kerja sama dengan keahlian dari pengelola dana dan seratus persen modal dari pemilik modal.
Sedangkan, menurut BPR, mudharabah muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola untuk kegiatan usaha, dimana nisbah bagi hasil telah ditentukan di awal untuk dibagi merata, sedangkan kerugian menjadi beban pemilik modal.
Dalam skema mudharabah muqayyadah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjanjian kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib. Diantaranya sebagai berikut.
Selain dari pemenuhan beberapa persyaratan, akad ini juga harus memenuhi rukun sebelum terjadinya kegiatan transaksi. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Terdapat 2 pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi dengan akad ini. Yaitu, pihak pertama sebagai pemberi modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal
Objek mudharabah muqayyadah adalah sejumlah modal yang diberikan oleh pihak pemilik modal dan kerja oleh pengelola modal. Dalam akad ini, terdapat beberapa persyaratan dalam penyerahan modal. Diantaranya sebagai berikut.
Akad ini harus dijalankan berdasarkan prinsip sama-sama rela. Yaitu, kedua belah pihak harus menyetujui terikat dalam akad mudharabah. Dimana pemilik modal siap melakukan tanggung jawabnya dalam menyediakan dana, dan pengelola sepakat untuk memberikan keahliannya untuk mengelola modal.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum terlaksananya ijab dan qabul antara shahibul maal dengan mudharib. Diantaranya sebagai berikut.
Nisbah menjadi ciri khas utama akad Mudharabah. Istilah ini diartikan sebagai sejumlah hasil yang diperoleh dari kelebihan modal. Adapun keuntungan tersebut ditentukan dalam bentuk persentase seperti 50:50 atau 60:40 antara kedua pihak.
Mudharabah muqayyadah adalah bentuk perjanjian antara pemilik uang dengan pengelola uang yang saling bekerja sama. Terdapat dua jenis dari transaksi ini, diantaranya sebagai berikut.
Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal. Dimana pihak pengelola mempunyai sifat dana bebas, yang artinya tidak memiliki batas untuk menentukan dan melaksanakan usaha. Pemilik modal dapat memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk pembiayaan dalam kegiatan usaha.
Biasanya jenis ini digunakan oleh para pengusaha yang secara independen ingin mengelola usahanya, sedangkan pengelola hanya sebagai pihak pelaksana saja, namun juga dapat ikut serta menanamkan modalnya di usaha tersebut.
Secara umum, akad mudharabah muqayyadah adalah proses pembiayaan untuk kegiatan usaha yang pelaksanaannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, fitur, lokasi dan waktu sesuai ketentuan pemilik modal. Berikut ini penjelasan lengkapnya
Sebagai channelling agent, pihak bank dan nasabah akan memperoleh dana dari pemodal dan bahkan bank juga dapat bertindak sebagai perantara.
Sebagai executing agent, pihak bank akan memperoleh modal dari pemodal untuk didistribusikan dalam sektor pembiayaan yang telah ditentukan. Nasabah selaku mudharib juga mendapatkan modal dan berhutang pada bank.
Contoh Mudharabah Muqayyadah
Mudharib hanya boleh mengelola usaha yang telah disepakati saja. Pemilik modal dapat memberikan persyaratan terkait kegiatan usaha. Adapun beberapa contoh mudharabah muqayyadah adalah sebagai berikut.
Bentuk akad ini dikenal sebagai investasi terikat. Pada kegiatan ini, pengelolaan dana memiliki beberapa persyaratan tertentu, sehingga mudharib hanya dapat mengelola di bidang, cara, tempat, dan waktu tertentu.
Jenis akad ini juga termasuk ke dalam kategori simpanan khusus, dimana seorang pemilik modal menentukan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak bank. Misalnya, kegiatan tersebut hanya diperuntukkan untuk bisnis maupun nasabah tertentu.
Dalam akad ini, pemilik modal menyerahkan modal secara langsung kepada pengelola.
Dimana, pihak bank hanya memiliki tugas sebagai perantara yang menghubungkan pemodal dengan pelaksana kegiatan usaha.
Manfaat Mudharabah Muqayyadah
Akad ini seringkali dimanfaatkan sebagai proses pendanaan pada pembiayaan tertentu yang memiliki prospek margin keuntungan tinggi atau sesuai dengan permintaan pemilik modal (shahibul maal).
Selain itu, transaksi ini juga bermanfaat untuk menghubungkan antara mudharib dengan shahibul maal. Contoh kasus mudharabah muqayyadah adalah pada transaksi bank Syariah. Bank Syariah akan memperoleh hasil keuntungan seperti upah biaya.
Adapun total keuntungan oleh bank Syariah tidak bergantung dengan keadaan usaha dan selalu tetap. Biaya yang diterima juga harus dicantumkan ke dalam laporan pembukuan sebagai pendapatan.
Itulah penjelasan mengenai definisi mudharabah muqayyadah hingga manfaat yang akan didapatkan. Jika Anda tertarik untuk menyimpan dana ke dalam akad ini, OCBC menawarkan tabungan mudharabah yang akan memudahkan Anda bertransaksi secara syariah. Yuk ajukan sekarang!
Baca juga: