Sebelum menabung, yuk ketahui macam-macam bank syariah di Indonesia!
Sistem syariah adalah salah satu solusi bagi Anda yang ingin menabung dan berinvestasi sesuai ajaran agama Islam. Namun, bank penyedia layanan syariah ternyata ada banyak jenisnya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui macam-macam bank syariah di Indonesia.
Masing-masing bank syariah memiliki jasa dan kegiatan berbeda. Nah, pada artikel kali ini, OCBC akan menjabarkan mengenai macam-macam bank syariah dan penjelasannya agar Anda dapat memilih bank yang tepat sesuai kebutuhan. Tunggu apa lagi? Yuk simak!
Bank syariah adalah layanan perbankan yang beroperasi menurut prinsip syariah Islam sebagaimana diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Adapun dasar hukum mengenai macam-macam bank syariah dapat Anda temukan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Berdasarkan payung hukum tersebut, jelas bahwa transaksi bank jenis ini terbebas dari unsur non halal, riba, gharar (ketidakjelasan), maupun judi. Nah, berikut macam-macam bank syariah yang beroperasi di Indonesia.
Bank umum syariah adalah layanan perbankan yang memberikan jasa terkait sistem pembayaran. Kegiatan usaha bank ini berhubungan dengan penghimpunan dana dari akad syariah, surat berharga, dan alat transaksi.
BUS termasuk dalam macam-macam bank syariah karena memiliki layanan sebagai berikut.
Menghimpun dana investasi dari deposito, tabungan, atau bentuk lain dengan menggunakan prinsip mudharabah atau akad perbankan syariah lainnya.
Menghimpun dana dalam wujud simpanan berupa giro maupun tabungan dan bentuk lain berdasarkan akan wadi’ah atau akad lain yang selaras dengan prinsip perbankan syariah.
Menyalurkan pembiayaan berupa bagi hasil menurut akad mudharabah dan musyarakah, maupun asas lain terkait prinsip ekonomi syariah.
Melakukan penyaluran pembiayaan yang berasal dari akad-akad perbankan syariah, seperti akad musyarakah, salam, qardh, mudharabah, dan sebagainya.
Menyalurkan pembiayaan berupa penyewaan benda bergerak maupun tidak bergerak kepada nasabah menggunakan skema sewa beli dan/atau akad ijarah dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad ekonomi syariah lain.
Mengambil alih hutang menurut akad hawalah atau akad perbankan syariah lainnya.
Membuka usaha kartu debit syariah atau kartu pembiayaan lain sesuai hukum Islam.
Melakukan penitipan bagi kepentingan pihak lain dengan akad syariah.
Membeli dan menerima pembayaran tagihan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia serta memberi fasilitas letter of credit berdasarkan prinsip syariah.
Bertindak sebagai wali amanat menurut akad wakalah.
Berbeda dengan Bank Umum Syariah, bank ini tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Beberapa fungsinya sama seperti BUS, namun BPRS tidak melakukan usaha terkait surat berharga dan kartu pembayaran.
Berikut ini layanan yang diberikan BPRS.
Menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk simpanan berupa tabungan berdasarkan akad wadiah dan investasi berupa deposito serta instrumen lainnya menurut akad mudharabah atau akad syariah lainnya.
Menyalurkan dana pada masyarakat berupa pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad musyarakah atau mudharabah.
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad salam, murabahah, istishna’, qardh, ijarah, dan hawalah.
Memberikan titipan dana kepada bank syariah lain menggunakan akad wadi’ah atau dalam bentuk investasi dengan akad mudharabah.
Memindahkan dana atas kepentingan sendiri maupun nasabah melalui rekening BPRS di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, atau Unit Usaha Syariah.
UUS merupakan bagian dari kantor pusat Bank Umum Konvensional pelaku kegiatan perbankan dengan prinsip syariah. Selain itu, UUS dapat berupa unit kerja di dalam kantor cabang dari bank konvensional yang berkedudukan di luar negeri.
UUS termasuk dalam macam-macam bank syariah karena memberikan layanan perbankan menurut hukum Islam. Secara garis besar, jenis usahanya sama seperti BUS, namun bank ini tidak berperan sebagai wali amanah dan penitipan atas kepentingan pihak lain dengan akad syariah.
Setelah mengetahui macam-macam bank syariah dan penjelasannya, Anda juga perlu mengetahui benefit menggunakan layanan perbankan berbasis syariah. Nah, berikut ini beberapa kelebihan bank syariah.
Bebas dari Riba
Dalam Islam, transaksi yang mengandung riba haram hukumnya karena merupakan perbuatan maksiat. Meskipun ada macam-macam bank syariah, namun semuanya menerapkan prinsip bebas riba dan labanya pun diberikan menurut sistem bagi hasil.
Dengan demikian, bank syariah sangat cocok bagi Anda yang ingin bertransaksi secara halal dan menghindari dosa riba.
Dana Dialokasikan Untuk Kesejahteraan Umat
macam-macam bank syariah di Indonesia saat ini tak hanya menjadi tempat menabung, namun juga membantu Anda beramal. Salah satu caranya adalah memberikan infaq atau donasi melalui saldo tabungan yang kemudian disalurkan oleh bank kepada kaum dhuafa.
Nasabah Akan Menjadi Mitra Bank
Hubungan antara nasabah dengan bank pada sistem konvensional adalah sebagai debitur dan kreditur. Namun, pada perbankan syariah, para penabung dianggap sebagai mitra, sehingga berhak atas keuntungan dari investasi yang dikelola bank.
Bebas Biaya Administrasi
Diantaranya macam-macam bank syariah di atas, tidak perlu pusing memilih mana yang bebas biaya admin, karena semua bank syariah menerapkan aturan bebas tarif administrasi. Dengan demikian, saldo tabungan tidak akan terpotong meskipun Anda jarang menyetorkan tabungan.
Itu tadi pembahasan OCBC NISP mengenai macam-macam bank syariah beserta layanannya. Bagi Anda yang sedang mencari layanan perbankan syariah dengan fasilitas zakat, infaq, KPR dan tabungan haji, Tabungan Syariah OCBC NISP adalah solusinya. Yuk daftar!