Berikut cara dan syarat perpanjang paspor mati terbaru dan terlengkap!
Syarat perpanjang paspor menjadi hal wajib untuk Anda ketahui sebagai pemilik paspor yang masa berlakunya hampir habis. Pasalnya, paspor adalah tanda pengenal ketika berada di luar negeri. Tanpa dokumen tersebut, Anda tidak diizinkan mengunjungi negara lain.
Lantas apa saja yang menjadi syarat perpanjang paspor? Dalam ulasan kali ini, OCBC akan menjelaskan bagaimana syarat perpanjangan paspor, prosedur, hingga biaya yang diperlukan. Simak selengkapnya yuk!
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dibuat oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memuat identitasnya untuk melakukan perjalanan ke negara asing dan berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan, dalam Kamus Oxford, paspor adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pemerintah berisikan identitas dan kewarganegaraan pemilik paspor, serta sebagai bentuk pemberian hak kepada untuk bepergian di bawah perlindungan pemerintah saat bepergian ke negara asing.
Paspor menjadi barang yang wajib Anda miliki ketika ingin berpergian ke suatu negara. Umumnya, ada beberapa jenis paspor berdasarkan fungsi yang berbeda. Diantaranya sebagai berikut.
Paspor Biasa (Ordinary Passport), yaitu paspor yang biasa digunakan oleh wisatawan atau warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor Resmi (Official Passport), yaitu paspor yang digunakan oleh pegawai instansi negara untuk perjalanan tugas. Paspor ini juga sering disebut sebagai paspor dinas.
Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport), yaitu paspor yang digunakan oleh para diplomat untuk perjalanan tugas di luar negeri.
Paspor Sementara (Temporary Passport), yaitu paspor yang digunakan oleh orang yang kehilangan paspor selama berkunjung di negara asing. Paspor ini hanya berlaku dalam jangka waktu singkat hingga wisatawan tersebut dapat dikembalikan ke negara asalnya.
Paspor Keluarga (Family Passport), yaitu paspor yang digunakan untuk mewakili seluruh anggota keluarga.
Pada mulanya, Ditjen Imigrasi menetapkan bahwa masa berlaku paspor di Indonesia hingga 5 tahun sejak tanggal disahkan. Anda harus melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlakunya habis, biasanya dalam jangka waktu 6 bulan sebelumnya.
Namun kabar terbarunya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020, masa berlaku paspor telah diperpanjang menjadi 10 tahun. Meskipun aturan perpanjangan tersebut telah berlaku, Anda tetap tidak boleh menunda perpanjang paspor.
Saat ini, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara online maupun offline melalui kantor imigrasi. Namun, proses perpanjangan ini memiliki beberapa persyaratan yang berbeda tergantung tahun pembuatannya. Adapun syarat syarat perpanjang paspor Indonesia tersebut adalah:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2020, ada perbedaan syarat perpanjang paspor imigrasi tergantung dari kapan paspor tersebut diterbitkan. Diantaranya sebagai berikut.
Fotokopi e-KTP.
Membawa paspor lama.
Surat keterangan dalam proses bagi yang belum mempunyai e-KTP.
Selanjutnya, bagi Anda yang memiliki paspor sebelum tahun 2009, ada beberapa syarat perpanjang paspor tambahan lainnya yang harus Anda siapkan. Berikut ini rincian lengkapnya.
KTP yang masih berlaku.
Paspor lama.
Fotokopi kartu keluarga (KK).
Fotokopi akta kelahiran, ijazah, buku nikah, hingga surat baptis jika diperlukan.
Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang telah pindah kewarganegaraan.
Surat pergantian nama yang disahkan oleh pejabat berwenang untuk warga negara yang telah mengganti namanya.
Begitu juga dengan syarat perpanjang paspor mati, perpanjangan ini memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantaranya.
KTP
KK
Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
Paspor lama
Materai Rp6000
Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, pemerintah membuat aturan yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus syarat perpanjang paspor secara online. Kendati demikian, proses wawancara hingga penyerahan berkas, mengharuskan Anda tetap datang ke kantor imigrasi.
Di tahapan online ini, langkah pertama yang harus dilakukan untuk memperpanjang paspor adalah mengambil nomor antrian secara online pada website resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id. Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Download aplikasi resmi “Layanan Paspor Online” di ponsel Anda untuk perpanjangan paspor secara online.
Buat akun dan daftarkan diri Anda. Pastikan identitas diri seperti nama, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal yang dimasukkan sudah sesuai.
Pilih kantor imigrasi terdekat.
Pilih waktu kedatangan sesuai dengan kuota pendaftar di jadwal.
Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR di aplikasi tersebut.
Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dan tak lupa untuk membawa berkas yang menjadi syarat perpanjang paspor
Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas imigrasi.
Tunggu antrian untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Melunasi biaya perpanjangan paspor secara online.
Tunggu hingga paspor Anda selesai dibuat dalam 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambil paspor tersebut di kantor imigrasi atau dapat juga dikirim ke alamat domisili Anda.
Setelah semua syarat perpanjang paspor telah dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur perpanjangan paspor yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur untuk pengajuan permohonan secara offline.
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir data diri, serta melampirkan beberapa dokumen pendukung.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, petugas imigrasi akan memberikan bukti tanda terima dan kode pembayaran.
Selanjutnya, kantor imigrasi akan menyerahkan kembali dokumen Anda jika terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Dalam proses pembuatan paspor, Anda akan dikenakan biaya pembuatan. Umumnya, biaya memperpanjang paspor berkisar antara Rp100 ribu - Rp600 ribu untuk paspor biasa, sedangkan bagi pengguna paspor elektronik akan dikenakan biaya Rp350 ribu - Rp1,2 juta.
Selain biaya pembuatan, akan ada pula biaya denda yaitu sebesar Rp1 juta bagi yang menghilangkan paspor dan denda senilai Rp500 ribu bagi yang paspornya rusak. Sedangkan, paspor yang hilang akibat bencana alam tidak dikenai sanksi.
Itu dia penjelasan lengkap dari OCBC NISP mengenai pengertian singkat, prosedur, biaya dan syarat perpanjang paspor. Paspor yang mati membuat Anda tidak bisa berkunjung ke luar negri. Oleh sebab itu, setelah mengetahui persyaratan lengkapnya, segera lakukan perpanjangan paspor ya, sobat OCBC!