Ingin investasi nyaman dan berkah? Coba saja investasi syariah.
Ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan potensi yang semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan bertambah tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi syariah dari tahun ke tahun. Memiliki sistem yang berbeda dengan konvensional, investasi tersebut dilakukan dengan dasar dan ajaran agama Islam.
Selain mendapatkan keuntungan, praktek ekonomi ini memberikan ketenangan dan keberkahan tanpa melanggar ajaran agama. Namun, sama halnya dengan konvensional, investasi syariah memiliki bermacam-macam jenis instrumen yang bisa Anda pilih. Penasaran? Yuk simak artikel berikut ini.
Investasi syariah adalah salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariah islam. Prinsip hukum dan landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an, hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Investasi ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari investasi konvensional. Berikut beberapa perbedaannya.
Manajer investasi akan memberikan keuntungan melalui skema bagi hasil dengan rasio sesuai akad dan perjanjian. Besarnya return terhadap kontrak investasi berbeda-beda tergantung pada kondisi bisnis investasi syariah yang dijalankan.
Tak hanya menyepakati persentase keuntungan, akad investasi juga bersepakat mengenai kerugian. Dengan demikian, investor bisa mengetahui persentase kerugian yang harus Ia tanggung ketika usahanya merugi.
Investasi adalah kegiatan beresiko karena penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Islam memberi mekanisme syariah untuk menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi) melalui kejelasan aliran dana dan pembagian untung-rugi dalam akad.
Agar dapat dikategorikan sebagai investasi syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Manajer investasi hanya boleh menempatkan dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi, narkoba, dan sebagainya.
Secara berkala, bank syariah melakukan pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar “bersih”.
Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariah islam.
Sebelum berinvestasi, Anda perlu menentukan produk investasi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda. Berikut ini jenis-jenis yang dapat Anda pilih.
Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam. Harga reksadana cukup beragam, bahkan Anda bisa memulainya dari Rp100 ribu saja, sehingga cocok untuk pemula dengan modal kecil.
Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariah Islam. Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN.
Saham syariah dikenal sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba.
Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah.
Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Sebelum memilih aset, perhatikan lokasi, akses, dan resiko bencana karena akan berpengaruh pada stabilitas harga.
Dalam memudahkan Anda memahami tentang investasi ini, berikut contoh cara perhitungan bagi hasil pada instrumen saham syariah.
Contoh
Ali membeli saham milik PT. A sebesar Rp5.000.000 dengan harga per lot Rp10.000. Maka Ali memiliki 500 lot saham. Apabila Ali membeli dengan jumlah yang sama per bulan, maka dalam satu tahun Ali memiliki 6000 lot saham. Dalam kurun waktu satu tahun, harga saham PT. A naik menjadi Rp11.000 per lot.
Dalam perhitungan ini, jumlah keuntungan akan dipengaruhi oleh biaya online trading sebesar 0,1%, pajak penjualan sebesar 0,1%, dan pajak dividen sebesar 10%. Berikut langkah-langkah perhitungannya.
Totalkan lebih dulu harga per lot dengan jumlah lot yang dimiliki
Rp11.000 X 6000 = Rp66.000.000
Kemudian tambahkan dengan dividen yang diterima, misalnya Rp500 ribu.
Rp66.000.000 + Rp500.000 = Rp66.500.000
Nominal ini lalu dikurangi dengan biaya trading, pajak penghasilan dan pajak dividen
Keuntungan
= Rp66.500.000 – 0,1% - 0,1%- 10%
= Rp66.500.000 – (0.2%x Rp60.000.000)- (10% x Rp500.000)
= Rp66.500.000 - Rp120.000 - Rp50.000
= Rp66.330.000
Maka, keuntungan yang Anda dapatkan sebesar Rp66.330.000 – Rp60.000.000 (harga saham semula) yaitu Rp 6.330.000.
Itulah penjelasan OCBC NISP tentang pengertian, jenis-jenis, syarat serta perbedaan investasi syariah dan konvensional. Setelah memahaminya, jangan ragu memulai investasi berikut sekarang juga dengan Deposito Syariah OCBC NISP untuk kelola keuangan berprinsip syariah.