Mengapa perjanjian pra nikah penting? Yuk simak pembahasannya.
Perjanjian pra nikah adalah sebuah kesepakatan antara pasangan sebelum mereka menuju ke mahligai rumah tangga. Perjanjian ini berisi segala hal yang berkaitan dengan pernikahan seperti kepemilikan harta, pembagian tanggung jawab hingga kesepakatan apabila terjadi perceraian.
Meskipun belum cukup umum digunakan di Indonesia, nyatanya surat perjanjian ini memiliki fungsi yang penting. Sebagai persiapan, yuk simak pembahasan tentang perjanjian pra nikah di bawah ini!
Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah suatu kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Tidak hanya Indonesia, prenuptial agreement telah diterapkan di banyak negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Kanada dan sebagainya.
Perjanjian ini bisa dikatakan sebagai kontrak bersama untuk melindungi aset atau harta bawaan dalam jumlah besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Tidak hanya itu, surat ini juga bertujuan menjamin kesejahteraan finansial serta mengatur tanggung jawab masing-masing individu selama berumah tangga.
Kehadiran perjanjian ini juga penting apabila terjadi hal yang tidak diharapkan seperti perceraian atau kematian. Memang, setiap pasangan mengharapkan kehidupan yang harmonis, namun kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di masa depan. Untuk itu, adanya kesepakatan bersama di awal bisa menjadi upaya mencegah terjadinya perselisihan.
Pada dasarnya, surat perjanjian pra nikah tidak diwajibkan bagi setiap pasangan. Tetapi, sebagian pasangan memutuskan untuk membuat perjanjian ini dengan mempertimbangkan beberapa fungsi berikut:
Memperjelas pemisahan hak harta antara suami dan istri
Melindungi masing-masing individu dari beban hutang. Hal ini agar hutang suami tidak dibebankan kepada istri dan sebaliknya
Sebagai pencegahan adanya perselisihan apabila terjadi perceraian
Memperjelas pembagian harta untuk anak-anaknya kelak
Memperjelas tanggung jawab masing-masing antara suami dan istri
Perjanjian pra nikah adalah surat yang bersifat resmi dan mengikat. Di Indonesia sendiri, surat ini telah mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah secara hukum dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 (1) perihal perkawinan. Di dalam pasal tersebut juga mengatur beberapa poin penting diantaranya:
Perjanjian ini dibuat untuk menyepakati segala aturan mengenai tanggung jawab dan harta bersama. Di dalamnya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:
Tidak diperbolehkan mengandung unsur pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya
Perjanjian tidak mengandung penyimpangan atas hak-hak yang muncul dari kekuasaaan suami ataupun orang tua
Tidak diperkenankan melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum
Tidak diperkenankan adanya perjanjian bahwa satu pihak akan membayarkan hutang yang lebih besar dari bagiannya
Perjanjian tersebut tidak bisa diatur oleh hukum asing
Pemisahan harta benda antar suami istri bisa terjadi apabila terjadi suatu kondisi dimana:
Suami tidak berperilaku baik dengan menggunakan harta bersama secara boros hanya untuk kepentingan pribadi.
Istri tidak mendapatkan hak nafkah yang layak dari suami.
Adanya kelalaian dalam mengurus harta bersama yang berpotensi menyebabkan kehilangan.
Isi merupakan inti pokok dari sebuah surat perjanjian. Sama juga halnya dengan perjanjian ini, di dalamnya tertulis kesepakatan yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing pihak. Berikut isi perjanjian pra nikah yang umum digunakan.
Syarat Suami dan Istri
Dalam poin ini, Anda dan pasangan bisa menuliskan apa saja keinginan, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai suami istri selama masa pernikahan.
Harta dan Hutang
Guna menghindari perselisihan ekonomi, ada baiknya Anda dan pasangan turut menuliskan perihal pembagian harta dan hutang masing-masing. Meski begitu, hal ini bukan berarti menghilangkan kewajiban nafkah dari suami kepada istri.
Tanggung Jawab Terhadap Anak
Dalam merawat anak, tentu ada biaya-biaya yang harus ditanggung, seperti kesehatan dan pendidikan. Sepakati hal tersebut bersama pasangan. Bila perlu, Anda dan pasangan bisa membuat tabungan bersama khusus Anak sekaligus mengajarkan anak untuk menabung lebih dini, seperti tabungan Tanda Junior dari Bank OCBC NISP yang sudah dilengkapi dengan asuransi kesehatan anak.
Mengingat surat ini akan menjadi pegangan selama pernikahan berlangsung, Anda sebaiknya Anda mempertimbangkan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatannya. Aspek tersebut diantaranya sebagai berikut.
Contoh surat perjanjian pra nikah yang baik harus didasari adanya keterbukaan antar pasangan. Jangan ragu untuk menyampaikan hal-hal yang menurut Anda perlu untuk disepakati bersama.
Selain keterbukaan, terbentuknya contoh surat perjanjian pra nikah yang baik juga membutuhkan perasaan saling merelakan antar pasangan. Mengingat surat itu nantinya terikat hukum dan tidak bisa dilanggar, maka masing-masing harus rela dengan apa yang tercantum didalamnya agar tidak terjadi pergesekan rumah tangga.
Dalam membuat surat perjanjian ini, diperlukan pandangan dan pemikiran yang objektif. Hal-hal yang disepakati di dalamnya tidak diperkenankan merugikan salah satu pihak.
Proses pembuatan surat perjanjian ini tidak hanya melibatkan antar sesama pasangan saja. Tetapi Anda juga perlu mengunjungi notaris hingga mendaftarkannya dalam Lembaga Catatan Sipil. Simak rangkaian cara membuatnya berikut ini.
Hal pertama yang dilakukan dalam proses pembuatan perjanjian ini adalah membuat daftar kesepakatan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, kesepakatan ini bisa berkenaan dengan harta dan utang, tanggung jawab terhadap anak serta hak dan kewajiban pasangan.
Setelah daftar kesepakatan selesai dibuat, datanglah ke kantor notaris untuk menyusun surat sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku kemudian disahkan menjadi akta. Biaya notaris perjanjian pra nikah cukup beragam, mulai dari Rp 2 juta - Rp 3 juta tergantung kebijakan tiap notaris.
Setelah akta perjanjian yang sah terbentuk, bawalah dokumen menuju KUA atau Lembaga Catatan Sipil untuk didaftarkan sebelum prosesi pernikahan. Mengingat proses ini cukup memakan waktu, usahakan untuk membuat perjanjian dengan pihak KUA jauh-jauh hari.
Pada surat perjanjian ini tidak format khusus, sepenuhnya berisi pasal-pasal kesepakatan antar pasangan. Berikut contoh surat perjanjian pra nikah yang sah!
Itulah pembahasan OCBC NISP mengenai pentingnya surat perjanjian pra nikah serta bagaimana cara membuatnya. Setiap orang pasti berharap pernikahan hanya sekali dalam seumur hidup. Karena itu kenali pasangan Anda dengan baik dan jangan lupa untuk saling terbuka. Selamat mencoba!