Bank adalah institusi yang bertugas menarik dana dari masyarakat sekaligus mendistribusikannya. Pahami pengertian bank, jenis dan fungsi lengkapnya disini!
Di dunia keuangan, bank adalah salah satu institusi pilar penjamin kelancaran perputaran uang dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali ini, OCBC NISP akan mengajak Anda mempelajari lebih dalam tentang pengertian bank, jenis, dan fungsi bank bagi masyarakat, yuk simak!
Secara etimologis, pengertian bank berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah bank digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.
Secara terminologis, pengertian bank adalah lembaga keuangan suatu negara yang didirikan dengan kewenangan menghimpun, mengelola, dan mengatur seluruh hal berkaitan dengan keuangan. Harapannya, bank mampu memaksimalkan pemanfaatan keuangan untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setiap negara terdapat bank sentral sebagai pusat dan acuan bank-bank umum. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral. Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank mempunyai definisi luas dari berbagai para ahli. Pengertian bank menurut para ahli dimulai dari aturan Undang-Undang hingga pendapat berbagai tokoh. Thomas Mayer, Z. Aliber, dan James D. Duesenberry berpendapat, bank adalah lembaga keuangan berfungsi menciptakan uang dan aktivitas yang berkaitan.
RG. Howtery mengatakan bank merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery, pengertian bank adalah lembaga perantara kredit.
RG. Howtery mengatakan bank merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery, pengertian bank adalah lembaga perantara kredit.
Sedangkan pengertian bank menurut para ahli ekonomi di Belanda, bank adalah badan berwenang menerima simpanan dan kredit dari masyarakat untuk dikelola agar menghasilkan profit baik bunga atau dividen.
Pengertian Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yakni lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat.
Pengertian bank sebagai badan perantara keuangan antar berbagai pihak yang mempunyai dana berlebih dan kelompok membutuhkan uang merupakan pendapat dari Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31.
Setelah mengetahui pengertian bank, simak fungsi bank bagi masyarakat sebagai berikut ini.
Financial intermediary
Fungsi bank pertama sebagai financial intermediary atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan.
Agent of Trust
Fungsi bank berikutnya adalah agent of trust bagi masyarakat, negara, dan pihak-pihak lain yang menggunakan jasanya. Dalam perannya sebagai agent of trust, bank wajib menjadi pihak layak dipercaya dan menggunakan kepercayaan pihak-pihak pengguna jasanya dalam menjaga dan memelihara nilai uang.
Agent of Development
Adanya bank mampu memberikan aktivitas dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan pemanfaatan uang lainnya. Sehingga masyarakat mampu memperoleh keuntungan dan pembangunan ekonomi suatu negara semakin maju.
Agent of Service
Fungsi bank yang terakhir adalah sebagai agent of service, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent of service, bank perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.
Jenis bank ada banyak dan dikategorikan berdasarkan berbagai segi, mulai dari fungsi, kepemilikan, cara kerja operasional, sampai bentuk badan hukumnya. Selengkapnya tentang jenis jenis bank adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Fungsinya
Jenis bank menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam, yakni bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Bank sentral adalah lembaga keuangan berwenang atas pengelolaan kebijakan moneter suatu negara sehingga stabilitas keuangan mampu terjaga.
Sementara bank umum merupakan bank yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan bank sentral. Jika bank perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis bank yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan Kepemilikan
Jenis jenis bank berdasarkan kepemilikan terdiri dari bank pemerintah, swasta, asing, dan campuran. Bank pemerintah merupakan bank yang dimiliki dan dikelola oleh negara baik pusat atau daerah, contohnya seperti Bank Indonesia dan bank-bank daerah.
Sedangkan bank asing adalah bank yang kepemilikannya oleh pihak asing yang membuka cabang di Indonesia. Berbeda dengan bank swasta yang dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan maupun kelompok. Terakhir, bank campuran merupakan jenis bank yang kepemilikan sahamnya gabungan antara swasta, asing, atau pemerintah.
Berdasarkan Operasional
Jenis jenis bank berdasarkan operasional ditinjau dari aktivitas dan regulasi yang mengaturnya, yakni bank konvensional dan syariah. Secara terminologis, pengertian bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan UU.
Sedangkan pengertian bank syariah yakni jenis bank yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.
Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Terakhir, jenis jenis bank berdasarkan bentuk badan usaha dikategorikan menjadi empat macam, meliputi, koperasi, perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, firma. Pengertian bank berbentuk koperasi adalah struktur organisasi dan pengelolaannya sesuai prinsip keanggotaan.
Bank berbentuk perusahaan perseorangan yakni bank yang dimiliki individu. Sementara perseroan terbatas merupakan bank berbadan usaha berbentuk PT. Terakhir, firma adalah bank badan usaha bentuk persekutuan dua orang atau lebih di bawah satu nama usaha bersama.
Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian bank, jenis, dan fungsi bank bagi masyarakat! Salah satu bank terbaik dan tertua yang ada di Indonesia adalah OCBC NISP. Oleh karena itu, sobat OCBC NISP tidak perlu ragu lagi gabung menjadi nasabah, karena ada banyak keuntungan bisa Anda dapatkan!