Amnesti pajak adalah program memberi kebebasan pembayaran bagi wajib pajak. Pelajari manfaat hingga syarat lengkapnya sebagai berikut!
Amnesti pajak adalah salah satu program pemerintah paling diminati pengusaha. Saking besarnya animo masyarakat, Kementerian Keuangan akhirnya membuka program amnesti pajak jilid 2 pada Mei 2021. Tapi, sebenarnya apa itu amnesti pajak? Apa saja manfaat amnesti pajak? Apa syarat amnesti pajak jilid 2? Simak pembahasannya lengkapnya berikut ini.
Amnesti pajak adalah pengampunan pajak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 mengenai amnesti pajak, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan, dengan cara mengeluarkan harta dan membayar Uang Tebusan.
Jadi sebenarnya, amnesti pajak adalah kebijakan yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Jenis pajak yang memperoleh pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang berharga/mewah.
Amnesti pajak memiliki peraturan-peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap warga negara. Adapun peraturan amnesti pajak adalah berikut ini:
Kebijakan amnesti pajak mampu mendukung aspek-aspek dan tujuan pemerintah. Adapun manfaat amnesti pajak adalah berikut.
Penghapusan Pajak Terutang ke Negara
Pertama, manfaat amnesti pajak adalah mampu menghapus pajak terutang kepada negara. Pajak terutang merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh penanggung pada masa tertentu. Namun adanya amnesti pajak menyebabkan Anda tidak perlu lagi membayar pajak terutang.
Meminimalisasi Risiko Terkena Sanksi Pajak
Kedua, manfaat amnesti pajak adalah meminimalisir risiko terkena sanksi pajak. Bila Anda terlambat membayar pajak, pastinya akan memperoleh denda atau sanksi administrasi lain. Namun, dengan adanya amnesti pajak, Anda tidak akan dibebankan sanksi pajak ketika membayar terlambat (tetapi tetap berkewajiban membayar pajak).
Menghindarkan Diri Dari Dugaan Korupsi
Ketiga, manfaat amnesti pajak adalah menghindari tuduhan dugaan korupsi. Kebijakan amnesti pajak mengharuskan wajib pajak melaporkan harta bersih dari kekayaan yang dimiliki, sehingga negara dan pemerintah mengetahui rekam jejak dari aset wajib pajak.
Jadi, ketika ada dugaan kasus korupsi dalam lingkungan Anda, baik tempat kerja, saudara, atau di mana saja, Anda terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.
Pembebasan Pajak Penghasilan Selamanya
Berikutnya, manfaat amnesti pajak adalah Anda terbebas dari pajak penghasilan selamanya. Jika aturan pajak sebelumnya mewajibkan beban PPh saat kegiatan berkaitan dengan administrasi dan pendanaan, maka adanya amnesti pajak menghapus ketentuan tersebut.
Akibatnya, aktivitas yang seharusnya membutuhkan pembayaran PPh tidak akan dikenakan pajak ketika Anda terdaftar dalam amnesti pajak.
Salah Satu Syarat Mendapat Bantuan Dana
Terakhir, manfaat amnesti pajak adalah Anda bisa memperoleh bantuan dana dari pihak tertentu dengan mudah. Contohnya ketika Anda akan mengajukan pinjaman bank atau ingin mendapatkan layanan perbankan lainnya. Dengan mengikuti amnesti pajak, Anda akan lebih dimudahkan saat melakukan pencairan bantuan dana.
Amnesti pajak jilid 2 adalah jenis amnesti pajak yang terbarukan. Sebelumnya, perhitungan harta amnesti pajak adalah dihitung pada periode 1985-2015.
Sementara itu, amnesti pajak jilid 2 akan menghitung jumlah harta kekayaan mulai dari periode 2016. Syarat amnesti pajak jilid 2 adalah sebagai berikut.
Tarif amnesti pajak jilid 2 yang dibebankan lebih besar dibandingkan jilid 1. Persentase tarif amnesti pajak jilid 2 mulai dari 12,5% sampai 30%.
Terkait tarif, amnesti pajak jilid 2 untuk aset di luar negeri yang masuk ke dalam negeri sebesar 2% pada kuartal III 2016, 3% kuartal IV 2016, dan 5% kuartal I 2017 dari jumlah harta bersih setelah dikurangi kredit.
Sementara itu, tarif amnesti pajak jilid 2 bagi aset yang di luar negeri yaitu 4% kuartal III 2016, 6% kuartal IV 2016, dan 10% kuartal I 2017 dari nilai kekayaan bersih setelah dikurangi hutang.
Demikian pembahasan dari OCBC tentang apa itu amnesti pajak, manfaat, serta syarat dan tarif amnesti pajak yang wajib Anda bayarkan. Amnesti pajak adalah salah satu program pembebasan pajak dan akan sangat sayang apabila terlewatkan. Oleh karena itu, sebelum program amnesti pajak jilid 2 dimulai, yuk persiapkan persyaratannya sekarang juga!