Apa itu Agunan? Ini Pengertian, Jenis, Contoh, & Syaratnya

3 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Agunan adalah salah satu komponen terpenting dalam pinjaman, ini penjelasannya.

Secara garis besar, ada 2 jenis kredit berdasarkan jaminannya, yaitu kredit ber-agunan dan tanpa agunan. Tapi, sebenarnya apa itu agunan? Apa yang dimaksud dengan kredit tanpa agunan? Dan bagaimana bentuk-bentuk agunan paling umum digunakan di Indonesia?

Pengertian Agunan

Agunan adalah sebuah barang berharga atau aset yang dimiliki oleh orang berhutang tetapi diberikan dan disimpan oleh pihak pemberi pinjaman sebagai jaminan. Sedangkan, menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 Pasal 1 yang telah direvisi menjadi UU Perbankan No.10 Tahun 1998 Pasal 1(23) menjelaskan bahwa agunan berarti kesanggupan nasabah untuk membayar lunas kewajibannya dalam berhutang sesuai dengan yang diperjanjikan.

Dalam dunia perbankan, istilah agunan sering kali digunakan dalam kredit, yaitu kredit tanpa agunan dan kredit beragunan. Kredit tanpa agunan adalah layanan kredit yang diberikan pihak bank kepada nasabah tanpa adanya jaminan. Sementara kredit agunan merupakan kredit yang disediakan pihak bank dimana nasabah wajib memberikan jaminan.

Perlu diketahui bahwa agunan merupakan aset yang bisa dipindah tangankan hak miliknya, sebab nasabah sebagai peminjam berpotensi tidak mampu membayar hutang sehingga hak milik agunan akan berpindah ke tangan pemberi hutang.

Contoh bentuk agunan adalah benda-benda berharga baik bergerak maupun tidak bergerak. Agunan bergerak seperti mobil, sedangkan agunan tidak bergerak adalah rumah.

Perbedaan Kredit Beragunan dan Tanpa Agunan

Dalam dunia perbankan, kredit dibagi menjadi dua yaitu kredit tanpa agunan dan beragunan. Adapun perbedaan kredit beragunan dan kredit tanpa agunan adalah sebagai berikut.

  1. Syarat Kredit
    Perbedaan yang pertama terlihat dari syarat pinjaman. Salah satu syarat wajib kredit agunan yaitu memberikan jaminan kepada pihak pemberi utang. Sementara itu, kredit tanpa agunan adalah kredit yang salah satu syaratnya tidak mewajibkan nasabah untuk memberikan jaminan.

  2. Bunga Kredit
    Suku bunga kredit yang dibebankan antara kredit beragunan dan kredit tanpa agunan adalah berbeda. Biasanya, kredit beragunan memiliki bunga lebih kecil dibandingkan kredit tanpa agunan. Hal tersebut dikarenakan pihak pemberi kredit telah memperoleh “jaminan” dalam kredit beragunan.

  3. Tenor Kredit
    Masa tenor kredit tanpa agunan adalah 1-2 tahun, dengan besaran pokok pinjaman lebih kecil dibandingkan kredit beragunan. Dalam kredit tanpa agunan, umumnya pemberi kredit tidak mau menanggung risiko lebih besar karena tidak ada jaminan barang. Sebaliknya, jumlah limit dalam kredit beragunan lebih tinggi, dengan tenor lebih panjang.

  4. Jumlah Kredit
    Perbedaan berikutnya terletak pada jumlah kredit. Kredit beragunan tidak memiliki batas maksimal mengajukan pinjaman. Akan tetapi, pemberi kredit akan mempertimbangkan baik-baik identitas nasabahnya sebelum menyetujui pengajuan pinjaman. Sebaliknya, nasabah kredit tanpa agunan biasanya lebih mudah mendapat pinjaman. Namun, jumlah pinjamannya lebih kecil daripada nasabah kredit beragunan.

  5. Proses Pencairan
    Proses pencairan antara kedua jenis kredit ini berbeda. Dalam kredit beragunan, proses pencairan dana lebih lama, sebab jumlah pinjaman besar dan tenornya panjang. Sebaliknya, proses pencairan kredit tanpa agunan adalah cepat, karena besaran hutang cenderung kecil dan tenornya lebih pendek dari kredit beragunan.

Jenis-Jenis Agunan

Jenis agunan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak. Yuk temukan penjelasan jenis agunan masing-masing di bawah ini.

  1. Agunan Bergerak
    Agunan bergerak adalah barang berharga yang memiliki fisik dapat digerakkan dan dipindahkan dari lokasi satu ke lokasi lainnya. Jenis agunan dapat dijumpai pada kendaraan seperti motor, mobil, pesawat, dan kapal.

    Saat Anda mengajukan kredit agunan dengan bentuk agunan adalah berupa kendaraan, maka biasanya pihak bank tidak hanya meminta kendaraan saja, tetapi beserta hal-hal penting yang berkaitan. Misalnya seperti STNK, BPKB, dan kunci motor.

  2. Agunan Tidak Bergerak
    Sebaliknya, agunan tidak bergerak merupakan jenis agunan berupa barang yang tidak bergerak atau tetap. Jenis ini memiliki bentuk agunan adalah seperti tanah, properti, emas, surat kontrak, hasil kebun dan ternak, hingga mesin-mesin pabrik.

    Pada jenis ini, bentuk agunan adalah berbeda-beda. Tergantung dari bentuk agunan tidak bergerak yang diajukan. Misalnya, agunan berupa hasil ternak maka Anda sebagai kreditur harus memberikan produk hasil ternak dengan jumlah tertentu kepada debitur atau bank. Berbeda jika mengajukan agunan properti, maka Anda harus memberikan sertifikat rumah.

Hal-Hal yang Menentukan Nilai Agunan

Saat mengajukan kredit dengan agunan, seperti diketahui dana pinjaman yang diberikan pihak bank akan dipertimbangkan berdasarkan nilai agunan yang diajukan. Kenali hal-hal yang menentukan nilai agunan antara lain.

  1. Nilai Taksasi Agunan
    Nilai taksasi agunan adalah nilai jual suatu aset yang ditaksir hingga menunjukkan perkiraan harga berdasarkan harga pasar terendah.

  2. Nilai Likuidasi Agunan
    Nilai likuidasi agunan adalah harga jual kembali suatu aset dari objek jaminan pinjaman jika akhirnya jaminan tersebut dijual dan dijadikan dana tunai secara cepat. Nilai likuidasi agunan memiliki hubungan dengan nilai taksasi. Sebab nilai likuidasi agunan adalah hasil kali persentase suatu jaminan dengan nilai taksasi.

Syarat-Syarat Barang Dijadikan Agunan

Tidak seluruh barang berharga atau aset dapat dijadikan sebagai barang jaminan saat mengajukan kredit. Terdapat tiga syarat utama suatu barang bisa dijadikan sebagai agunan, yaitu:

  1. Mengandung Nilai Ekonomis yang Bisa Ditukar dengan Uang
    Syarat pertama adalah barang atau aset memiliki nilai tukar ekonomis. Maksudnya ialah barang mudah diperjualbelikan atau ditukar dengan uang tunai. Sebab bila nasabah berpotensi tidak mampu membayar hutang, maka pihak bank akan mencairkan agunan dengan uang.

  2. Hak Milik Bisa Dipindahtangankan Secara Mudah
    Barang yang diajukan sebagai agunan harus mudah dipindahtangankan hak miliknya. Karena nantinya bila nasabah tidak bisa melunasi kredit, maka pihak bank berhak memiliki barang tersebut dan bebas menggunakan atau menjual barang.

  3. Punya Nilai Yuridis
    Syarat terakhir adalah barang dapat diajukan agunan bila memiliki nilai yuridis. Nilai yuridis dalam sebuah pinjaman menurut undang-undang berbunyi sebagai berikut: Pihak bank berhak didahulukan ketika muncul likuidasi agunan (apabila terjadi pelanggaran pembayaran).

Agunan adalah salah satu faktor penting dalam proses pengajuan kredit, terutama jika dana yang Anda ajukan berjumlah besar. Meskipun berisiko, kredit dengan agunan memiliki sisi unggulnya tersendiri.

Akan tetapi, jika Anda takut menyerahkan barang Anda sebagai agunan kredit, lebih baik mengajukan kredit tanpa agunan saja. Ngomong-ngomong, OCBC NISP punya programnya lho. Daftarkan diri Anda sekarang juga ke program Kredit Tanpa Agunan Online OCBC NISP!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 20 Jan 2025

10 Ide Resolusi Tahun Baru Ini Bisa Jadi Referensi Kamu

Baca

Edukasi, Life Series - 20 Jan 2025

Harganya Selangit, Ini 5 Makanan Termahal di Jepang

See All

Produk Terkait

KTA

KTA

Solusi memenuhi kebutuhan finansial

Download OCBC mobile