Surat berharga negara adalah salah satu instrumen investasi yang dapat Sobat OCBC NISP pilih. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang SBN di sini.
Sobat OCBC NISP tertarik untuk berinvestasi pada instrumen yang disediakan oleh pemerintah Indonesia? Surat berharga negara (SBN) adalah solusinya.
Namun, apa itu surat berharga negara? Surat berharga negara adalah instrumen investasi yang disediakan oleh negara untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin turut membantu pembiayaan pembangunan negara.
Nah apabila Sobat OCBC NISP tertarik dengan investasi SBN, yuk pelajari lebih dalam pada pembahasan berikut.
Surat berharga negara (SBN) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara kepada masyarakat sebagai investor dimana dana investasi dipergunakan untuk biaya pembangunan negara.
Sederhananya, masyarakat memberi pinjaman dana kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut dikelola pemerintah untuk modal pembangunan negara. Nantinya masyarakat sebagai investor akan memperoleh keuntungan dengan pembayaran bunga atau bagi hasil.
Investasi surat berharga negara diperjualbelikan pada dua jenis pasar, yakni pasar primer dan pasar sekunder. Lantas, apa perbedaan kedua pasar tersebut?
Pasar primer adalah tempat perdagangan surat berharga pertama kali antara negara dengan masyarakat selaku investor. Harga surat yang dijual bersifat tetap dan jumlahnya terbatas.
Berbeda dengan pasar sekunder merupakan tempat jual beli surat berharga setelah adanya proses pembelian pada pasar primer. Proses transaksi dilakukan antar sesama investor, sehingga harganya beragam dan fluktuatif. Keuntungan transaksi di pasar sekunder juga digunakan secara pribadi oleh investor. Negara atau perusahaan tidak memperoleh keuntungan sama sekali.
Di Indonesia, negara menawarkan berbagai jenis surat berharga yang dapat dimiliki oleh masyarakat. Berdasarkan cara pengelolaannya, surat berharga negara dibagi menjadi dua, yaitu konvensional dan syariah. Apa saja perbedaannya? Ini ulasan lengkapnya.
SBN konvensional adalah jenis surat berharga negara dengan cara pengelolaannya secara umum. Pembagian keuntungan investor didapatkan melalui suku bunga yang diberikan oleh negara.
Jenis SBN konvensional terbagi menjadi dua jenis, antara lain:
Saving Bond Ritel (SBR)
Saving Bond Ritel (SBR) adalah investasi surat berharga negara untuk individu atau ritel dengan penawaran keuntungan berupa kupon (bunga). Karena hanya diperuntukkan untuk perseorangan atau ritel, maka SBR tidak dapat djual kembali di pasar sekunder.
Penerbitan SBR oleh pemerintah dalam rangka membantu pembiayaan anggaran negara. Minimal pembelian produk investasi ini sebesar Rp 1 juta dengan suku bunga mengambang. Jangka waktu yang ditawarkan biasanya sekitar dua tahun, tetapi dapat dicairkan lebih awal.
Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)
Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) adalah surat utang yang dikeluarkan oleh negara kepada masyarakat untuk meminjamkan dananya sebagai modal pembiayaan kebutuhan negara.
Berbeda dengan SBR, Obligasi ini dapat dijual kembali oleh masyarakat di pasar sekunder. Akibatnya, keuntungan yang diperoleh tidak hanya dari suku bunga yang diberi pemerintah, tetapi Anda juga mendapatkannya dari hasil penjualan obligasi di pasar sekunder.
Pembelian OBR dimulai dengan harga Rp 1 juta dengan suku bunga tetap. Jangka waktu yang ditawarkan sekitar tiga tahun dan tidak dapat dicairkan lebih awal.
Surat berharga syariah negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah kepada masyarakat selaku investor dengan akad transaksi bersifat syariah sesuai ketentuan agama islam. Penawaran keuntungannya berupa bagi hasil atau nisbah. Jadi tidak mengenal istilah bunga.
Surat berharga syariah negara terbagi menjadi dua, yaitu Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel. Apa pengertian dari keduanya? Ini uraiannya.
Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk tabungan (ST) adalah produk syariah dari SBR. Dalam ST terdapat akad yang tidak dijumpai pada SBN konvensional. Dana investasi sukuk tabungan harus dikelola oleh pemerintah hanya dalam bidang-bidang yang diperbolehkan oleh agama Islam.
ST bersifat ritel sehingga tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Minimal pembelian sebesar Rp 1 juta selama dua tahun. Sukuk tabungan dapat dicairkan lebih awal jika segera dibutuhkan dananya.
Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara dengan pengelolaan sesuai akad dan prinsip Islam. Modal yang diinvestasikan akan dikelola untuk bidang-bidang yang halal. Akad keuntungan sukuk ritel adalah bagi hasil.
Sukuk ritel dapat dibeli mulai dari Rp 1 juta dengan periode waktu selama tiga tahun. Produk investasi ini dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder.
Berdasarkan imbal hasil, SBN terbagi menjadi dua yaitu floating rate dan fixed rate. Yuk simak penjelasannya.
Floating rate
Floating rate adalah proses imbal hasil dimana besaran kupon atau bunga yang dibayarkan oleh pemerintah mengalami perubahan setiap waktu sesuai dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.
Beruntungnya, pemerintah menerapkan fitur floating rate with floor, yaitu batas minimal besaran kupon. Jadi saat suku bunga BI turun secara drastis, Anda sebagai investor tetap aman dan beruntung.
Sehingga saat suku bunga BI naik, maka besaran kupon meningkat juga. Sedangkan, saat suku bunga BI turun, jumlah kupon yang diterima masih pada batas minimum tersebut. Contoh surat berharga negara dengan sistem floating rate ditemukan pada Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI).
Fixed rated
Fixed rate adalah besaran kupon sebagai imbal hasil nilainya akan tetap sejak awal pembelian. Imbal hasil fixed rate dapat melindungi investor dari perubahan tingkat suku bunga BI yang berubah-ubah. Contoh surat berharga negara dengan sistem fixed rated yaitu Saving Bond Ritel (SBR).
Sementara pada surat berharga syariah, pembagian keuntungan menggunakan bagi hasil sesuai akad syariah. Sehingga dalam pengelolaan dan bagi hasil tidak mengandung unsur riba, judi, dan ketidakjelasan. Ini penjelasannya.
Akad wakalah
Akad wakalah adalah akad yang melimpahkan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain sebagai perwakilan. Dalam hal SBSN, investor memberikan wakalah atau melimpahkan kekuasaan dana kepada negara selaku penerbit SBSN sebagai perwakilan dari investor untuk mengelola dana. Contoh penggunaan akad wakalah dijumpai pada Sukuk Tabungan.
Akad ijarah
Akad ijarah atau Asset to be Leased adalah akad syariah dimana dana dari investor digunakan untuk membeli Barang Milik Negara yang dibutuhkan negara, kemudian barang tersebut disewakan kepada pemerintah untuk mengadakan proyek atau pembangunan. Uang sewa tersebut sebagai keuntungan yang diperoleh investor. Akad ijarah digunakan oleh Sukuk Ritel.
Berikut ini keuntungan yang didapat jika berinvestasi pada SBN, diantaranya:
Tingkat keamanan 100%
Karena investasi ini dikeluarkan oleh pemerintah, maka seluruh pembayaran imbal hasil dan pokok investasi dijamin oleh negara.
Dapat dicairkan lebih awal
Berbeda dengan produk investasi pada umumnya dimana dana hanya dapat dicairkan saat jatuh tempo, beberapa investasi SBN dapat dicairkan sebelum jangka waktu yang ditetapkan. Apabila Anda membutuhkan dana cepat, investasi SBN dapat dicairkan.
Keuntungan rutin diberikan
Hasil keuntungan akan dikirimkan secara langsung pada rekening investor secara rutin setiap bulan atau sesuai waktu yang telah disepakati.
Turut membantu negara
Investasi SBN dipergunakan untuk kepentingan pembangunan. Sehingga Anda sebagai investor telah ikut berkontribusi dalam membangun negara. Selain itu, Anda membantu negara untuk mengurangi ketergantungan kepada investor asing.
Terdapat empat cara membeli surat berharga meliputi registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi pembayaran. Nah agar lebih memahami, berikut disajikan contoh pembelian surat berharga. Yuk simak caranya di bawah ini:
Registrasi
Proses registrasi pembelian SBN dilakukan secara online pada laman penyedia surat berharga yang dipilih.
Sebelum mendaftar, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Single Investor Identification (SID), serta Nomor Rekening Surat Berharga dan Nomor Rekening Dana.
Untuk memperoleh rekening dana, nomor SID, ataupun rekening surat berharga, Anda akan dipandu pembuatannya oleh Mitra Distribusi.
Pemesanan
Setelah melakukan registrasi, silahkan melakukan pemesanan dengan cara:
Pembayaran
Selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Silahkan mentransfer sesuai dengan nominal yang diisikan saat pemesanan.
Konfirmasi Pembayaran
Jika sudah membayar, Anda akan memperoleh konfirmasi pembayaran atau bisa menghubungi Mitra Distribusi. Bukti pembayaran sukses setelah Anda menerima kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Itulah penjabaran lengkap terkait surat berharga negara. Apabila tertarik berinvestasi pada surat berharga tersebut, Anda dapat memilih OCBC NISP sebagai mitra distribusi. Yuk turut membangun negeri dengan berinvestasi!