Surat izin usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menyatakan kelegalan suatu usaha. Pahami syarat dan cara membuatnya di sini.
Oleh karena itu, Anda sebagai pemilik wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Apa itu Surat Izin Usaha? Pengertian Surat izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan. SIUP wajib dimiliki setiap pelaku bisnis.
Jadi, sudahkah bisnis Anda mendapat SIUP? Jika belum, yuk simak bagaimana cara membuat surat izin usaha online dan offline serta syarat-syarat yang dibutuhkan.
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.
Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.
Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:
SIUP Mikro
Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
SIUP Kecil
Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.
SIUP Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.
SIUP Besar
SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:
Syarat SIUP Perusahaan PerseoranganAda dua cara bikin surat izin usaha yaitu secara online dan offline. Yuk simak tata caranya di bawah.
Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Simak langkah-langkahnya:
Mengambil formulir pendaftaran
Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.
Mengisi formulir pendaftaran
Mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
Pembayaran biaya
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
Pengambilan SIUP
Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.
Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.
Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Langsung saja, yuk simak cara membuat surat izin usaha online.
Melakukan Pendaftaran
Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
Melakukan Verifikasi Akun
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.
Login Akun dan Pengisian Data Usaha
Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:
Penerbitan NIB
Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Agar Anda semakin memahami bagaimana bentuk dan isi dari surat izin usaha, berikut merupakan contoh surat izin usaha pada umumnya.
Itulah uraian lengkap mengenai surat izin usaha atau SIUP mulai dari pengertian, jenis-jenis, syarat, cara membuat, hingga contoh suratnya. Nah apakah usaha sobat OCBC NISP sudah memiliki surat izin usaha? Jika belum, segera mengurusnya ya!