PPh atau Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang didapat. Kenali fungi dan cara menghitungnya disini!
Sobat OCBC NISP, sudahkah Anda mengenal apa itu pajak penghasilan? PPh yang merupakan kepanjangan dari pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pekerja maupun perusahaan atas pendapatan mereka.
Tarif pajak penghasilan ini pun bermacam-macam bergantung pada besaran gaji atau pemasukan yang diperoleh. Namun, potongannya berkisar mulai dari 5-30%. Nah, untuk lebih jelasnya, yuk cek pembahasannya di artikel berikut. Jangan sampai terlewat, ya!
Pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun sebuah perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. Saat ini, UU pajak penghasilan di Indonesia adalah UU No. 36 Tahun 2008.
Objek pajak penghasilan adalah pendapatan serta tambahan kemampuan finansial yang diperoleh individu maupun perusahaan. Penghasilan tersebut dikumpulkan untuk digunakan dalam kegiatan konsumsi serta meningkatkan kekayaan. Terdapat 7 jenis objek pajak yang perlu Anda pahami, antara lain:
Subjek pajak tersebut adalah pihak yang dikenakan pajak dan wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia apabila sudah memenuhi ketentuan. Siapa saja itu? Berikut penjelasannya.
Pajak adalah penghasilan negara yang dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan. Terdapat 4 fungsi pajak yang dapat Anda pelajari, antara lain:
Pajak adalah program pemerintah yang dapat mengelola kebijakan negara pada bidang sosial dan ekonomi. Fungsi-fungsi yang perlu Anda ketahui sebagai berikut:
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pajak adalah pendapatan negara, sehingga pajak dapat menyeimbangkan neraca keuangan Indonesia.
Pajak adalah program yang dapat digunakan untuk menyeimbangakan pembagian pendapatan dalam masyraakat dan kesejahteraan mereka.
Pajak penghasilan adalah pemasukan negara yang juga dapat menjadi stabilisator kondisi ekonomi Indonesia. Contohnya, agar dapat menanggulangi inflasi, pemerintah Indonesia dapat menerapkan pajak yang tinggi kepada masyarakat, sehingga jumlah yang beredar bisa berkurang.
Fungsi-fungsi tersebut dilihat dari sudut pandang ekonomi makro. Setiap pemasukan pajak sangat berarti untuk meneruskan pembangunan Indonesia. Lembaga pengatur yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang bekerja di bawah Kementerian Keuangan.
Nah, harapannya dengan mempelajari fungsi pajak penghasilan, sobat OCBC NISP mampu membayarnya secara konsisten. Sehingga, negara juga bisa mengumpulkan dana untuk pembangunan.
Sekarang Anda sudah memahami pengertian pajak penghasilan, siapa yang dikenakan pajak, pendapatan apa saja yang dibebankan pajak, dan fungsinya secara makro. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah mengetahui status lajang seseorang terlebih dahulu. Sebab, terdapat perbedaan nilai PTKP yang diaplikasikan antara saat Anda belum menikah dan sudah menikah. PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Perbedaan besaran PTKP antara yang lajang dan sudah menikah adalah:
Misalkan, sobat OCBC NISP sudah menikah, punya 1 anak kandung, dan penghasilan istri dipisah dengan suami, maka perhitungan PTKP-nya sebagai berikut:
Rp58.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
Berdasarkan penghasilan kena pajak, tarif PPh terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:
Berikut contoh perhitungan pajak penghasilan:
Sehingga, PPh yang harus dibayar oleh Selsi adalah Rp1.800.000.
Bagaimana sobat OCBC NISP? Sudah familiarkah Anda sekarang dengan pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh? Alih-alih merugikan, potongan pada jumlah pendapatan ini rupanya sangat menguntungkan bagi negara karena mampu membantu stabilitas ekonomi. Jadi, tak perlu khawatir, ya!