Tabungan syariah adalah tabungan tanpa bunga sesuai syariat Islam. Ketahui tujuan, manfaat, jenis, dan cara menghitung tabungan syariah di sini!
Tabungan syariah adalah jenis produk tabungan yang menerapkan syariat Islam di dalamnya. Di mana, sistem syariah tidak menerapkan pemberian bunga kepada nasabahnya melainkan pembagian hasil atau disebut dengan nisbah. Lantas, apa sebenarnya tujuan dan manfaat tabungan syariah?
Yup, tabungan jenis ini memang berbeda dari tipe-tipe lainnya. Selain menggunakan metode nisbah, perbedaan tabungan syariah dan konvensional juga terletak pada bagian biaya admin yang tidak dibebankan pada nasabah simpanan syariah.
Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk baca ulasan berikut! OCBC NISP akan mengajak Anda mengulik lebih dalam mengenai tabungan bersifat syariah dan hal-hal seputarnya.
Pengertian Tabungan Syariah adalah jenis tabungan atau simpanan yang dijalankan berdasarkan Akad Syariah dalam hukum Islam. Jenis tabungan ini disebut syariah karena seluruh transaksi dan akadnya menggunakan dasar aturan Islam.
Jenis akad syariah yang digunakan antara lain akad wadiah, mudharabah, dan akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga tabungan ini tidak mengenal adanya bunga tabungan, tetapi digantikan oleh sistem bagi hasil atau nisbah.
Nisbah adalah prinsip bagi hasil dalam simpanan syariah dimana pihak bank akan mengelola dana yang terhimpun dari nasabah secara merata. Dan keuntungan dari hasil pengelolaan dana bank akan dikembalikan kepada nasabah.
Pembagian keuntungan dilakukan secara nisbah (bagi hasil) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal. Walaupun bagi hasil, pembagian keuntungan tetap tergantung pada jumlah dan lamanya uang yang diendapkan.
Tak perlu khawatir, produk keuangan syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dan telah diresmikan dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000. Sehingga produk-produk keuangan syariah legal untuk digunakan.
Perbedaan tabungan konvensional dan syariah terletak pada akad transaksi antara nasabah dengan pihak bank. Jika pada tabungan konvensional hanya menggunakan perjanjian pada umumnya, tabungan syariah menggunakan akad syariah yang berpegang pada prinsip fiqih muamalah.
Prinsip fiqih muamalah ini lebih mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi.
Perbedaan lainnya terlihat pada sistem transaksi yang digunakan. Produk dana syariah tidak mengenal bunga atau riba seperti pada bank konvensional, melainkan menggunakan prinsip nisbah atau bagi hasil.
Selain itu, pihak bank akan mengelola dana nasabah hanya untuk kepentingan yang berdasar islami saja. Dana nasabah akan diinvestasikan ke dalam bidang usaha yang memenuhi prinsip syariat dan halal menurut hukum islam.
Alasan Anda, khususnya sebagai muslim, sangat disarankan untuk menggunakan layanan tabungan bersifat syariah karena penerapannya tepat berdasarkan hukum Islam. Tentu hal ini dapat menjamin keamanan Anda dalam menabung atau menggunakan layanan jasa bank.
Selain itu, penerapan sistem bunga dalam bank konvensional dipandang sebagai syubhat atau hukum kehalalannya belum terjamin. Sebab dalam pandangan hukum syariat, bunga bank konvensional dianggap sebagai riba. Sementara riba itu sendiri dilarang dalam aturan agama Islam.
Agar Anda nyaman dalam melakukan transaksi, alangkah baiknya untuk menggunakan tabungan secara syariah. Sehingga Anda tetap bisa menggunakan produk dan layanan bank dengan hukum yang jelas sesuai syariat Islam.
Tujuan diselenggarakan tabungan bersifat syariah selain untuk mengikuti aturan agama Islam, prinsip bagi hasil dalam akad syariah akan saling menguntungkan pihak bank dan nasabah.
Perhitungan bagi hasil akan dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Oleh karena itu jika pendapatan bank semakin tinggi maka hasil nisbah yang diterima nasabah juga akan semakin besar.
Namun konsekuensinya, saat pendapatan dari hasil nisbah menurun maka keuntungan yang diterima nasabah juga ikut menurun. Hal ini tentu berbeda dengan sistem bunga bank konvensional skala naik turunnya ditentukan oleh kondisi pasar dan bank.
Merupakan jenis simpanan syariah yang berpegang pada prinsip akad wadiah dan mudharabah muthlaqah. Prinsip akad wadiah menekankan pada titipan murni yang harus dilindungi dan dikembalikan kepada nasabah berdasarkan kehendak pemiliknya.
Sedangkan untuk prinsip Mudharabah Muthlaqah menyepakati bahwa pihak Bank tidak akan dibatasi oleh nasabah saat mengelola keuangan nasabah. Sehingga pihak bank memiliki hak kebebasan untuk menetapkan akad dalam pengelolaan keuangan nasabah.
Jenis tabungan ini seperti produk tabungan biasa namun disesuaikan dengan prinsip hukum agama Islam dari berbagai jenis akad syariah. Biasanya penarikan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tertentu yang telah disepakati. Akibatnya tabungan dengan sistem syariah biasa tidak dapat ditarik menggunakan giro, cek, atau alat penarikan lainnya.
Jenis tabungan ini tentu diperuntukkan kepada nasabah yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.
Didasarkan pada akad wadiah dan mudharabah muthlaqah di mana nasabah menyetorkan tabungan dengan nominal tetap dalam jangka waktu tertentu. Tabungan yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk biaya pelaksanaan ibadah haji bagi nasabah.
Sistem tabungan syariah akan mengikuti dasar akad sesuai hukum Islam. Simak penjelasan berbagai akad syariah yang digunakan berikut ini:
Merupakan akad antara pihak bank dan nasabah yang menitipkan uangnya dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. Sehingga tidak diperbolehkan adanya bunga.
Adalah akad kerjasama di mana pihak bank memperhatikan syariat islam dalam pengelolaan dana nasabah. Bank harus menginvestasikan dana nasabah pada produk atau sektor usaha yang tidak melanggar syariat Islam.
Akad kerjasama antar dua pihak dalam usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
Akad pembiayaan suatu barang dimana pembeli membayar dengan harga beli yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Akad transaksi di mana pemesanan dan pembayaran dilakukan di awal dengan ketentuan yang disepakati.
Akad transaksi dengan memesan pembuatan barang tertentu sesuai kesepakatan.
Akad yang memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau layanan berdasarkan transaksi sewa tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Akad yang memindahkan hak guna suatu barang atau jasa didasarkan pada transaksi sewa dan diikuti pemindahan kepemilikan barang.
Akad peminjaman dana di mana nasabah wajib mengembalikan dana yang dipinjam pada waktu tertentu.
Perlu diketahui bahwa produk tabungan dengan investasi akad mudharabah saja yang akan mendapatkan bagi hasil. Sementara tabungan secara syariah dengan skema titipan (wadiah) akan diberikan keuntungan dalam bentuk bonus.
Cara menghitung bagi hasil dimulai dengan mengukur tingkat pendapatan investasi. Perkiraan pendapatan investasi dihitung oleh bank dengan melihat kondisi lapang dari sektor yang menjadi tujuan investasi.
Hasil perhitungan diperoleh melalui besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate untuk nasabah dan pihak bank. Namun terdapat alokasi pendapatan investasi untuk menutup biaya-biaya operasional.
Total penjumlahan inilah yang akan dihitung dalam bagi hasil untuk pihak bank dan nasabah.
Melakukan pembukaan rekening syariah dapat dilakukan secara offline dengan datang ke bank atau online menggunakan handphone. Inilah syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pembukaan rekening simpanan syariah.
Syarat-syarat Membuka Tabungan Syariah OfflineSecara umum syarat membuka rekening tabungan ini tidak jauh beda dengan bank konvensional pada umumnya. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
Sedangkan syarat dalam membuka simpanan syariah online dapat dilakukan menggunakan aplikasi mobile banking. Simak persyaratannya:
Itulah informasi lengkap mengenai tabungan secara syariah yang patut Anda ketahui. Simpanan syariah berbeda dengan jenis simpanan lainnya. Di mana produk ini tidak menggunakan sistem bunga melainkan nisbah atau bagi hasil.
Jika tertarik, Anda bisa membuka rekening tabungan syariah di cabang OCBC NISP terdekat. OCBC NISP menawarkan tabungan bersifat syariah sesuai dengan akad wadiah. Jadi, tunggu apalagi? Yuk daftarkan diri sekarang juga!