Tanda iB

Tabungan dengan prinsip Syariah dikelola berdasarkan akad Wadiah

Poin Reward Tinggi

Makin banyak menabung semakin tinggi dapat poin

Banyak Hadiah

Terus menabung, hadiah datang terus

Persyaratan Mudah

Hanya mendaftar dengan KTP dan setoran awal

IBL Bonds

    Persyaratan IBL Bonds

    Ringkasan Informasi Produk

  1. Perorangan
  2. Warga negara Indonesia
  3. Usia minimum 21 tahun / sudah menikah
  4. Usia maksimum 75 tahun saat jatuh tempo kredit
  5. Memiliki penghasilan berstatus Karyawan, Pengusaha atau Profesional
  6. Karyawan (tetap / kontrak) dengan pengalaman min. 2 tahun
  7. Pengusaha / Profesional dengan pengalaman min. 2 tahun di bidang yang sama
  8. Minimum income Rp. 15 juta/bulan

No Dokumen Asli/copy
1 Formulir Aplikasi yang ditandatangani Debitur Asli
2 KTP debitur dan pasangan (Khusus untuk WNI) Copy
3 Kartu Keluarga Copy
4
  • Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian pasangan (sesuai status Debitur)
  • Akta Pisah Harta (Jika menikah dengan pisah harta)
Copy
5 Akta Lahir Nasabah jika:
  • Nama Debitur terdiri dari 1 (satu) kata, ATAU
  • Nama Debitur terdapat singkatan
Copy
6 Karyawan:
Surat Keterangan kerja atau dokumen alternatif lainnya yaitu:
  • SPT pph pasal 21 (tahun terakhir) atau
  • Kontrak Kerja yang masih berlaku atau
  • Slip Gaji terakhir (maksimum 3 bulan)

Pengusaha
  • Akta yang mencantumkan kepemilikan saham terakhir (PT/CV) an. Debitur atau
  • Dokumen Eksistensi Usaha atas nama debitur: SIUP/TDP/SK Domisili/Surat Keterangan pengelola gedung/ surat sewa menyewa tempat/ SPK (Surat Perintah Kerja)/ Kontrak Kerjasama Usaha (contoh perjanjian Franchise)

Profesional
  • Surat Ijin Praktek atau
  • Surat Pengangkatan dari Instansi terkait atau
  • Surat Keterangan dari instansi terkait
Copy
7 Dokumen Lainnya:
  • Rekening bank 3 Bulan terakhir
Copy

IBL Bonds

IBL Bonds
IBL Bonds

IBL Bonds

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Baca

Announcement, Daily Update

Kumpulkan Poinseru dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Baca

Announcement, Daily Update

Belanja Makin Asik, Ubah Transaksi Kartu Kredit Jadi Cicilan di ONe Mobile Sekarang!

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Tabungan dengan prinsip Syariah dikelola berdasarkan akad Wadiah

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya