Tabungan iB Komunitas

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Kemudahan Penerimaan Pembayaran Gaji

Pembukaan rekening secara kolektif melalui PIC Perusahaan, dan benefit khusus untuk rekening Karyawan

Fleksibilitas Transaksi via ONe Mobile

Transaksi mudah dan nyaman, kapan saja dan di mana saja

Fasilitas Pembiayaan untuk karyawan

Ujrah yang kompetitif, proses dan persyaratan yang mudah

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Suku Bunga Ringan

Suku bunga flat mulai dari 0.98% per bulan

    Persyaratan

    Bunga & Biaya

    Informasi Lainnya

    Ilustrasi Cicilan

    Ringkasan Informasi Produk

    Syarat dan Ketentuan Umum

Syarat Mengajukan KTA Cashloan

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki e-KTP dan e-mail aktif
  • Usia minimum 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimum 55 tahun pada saat pinjaman berakhir
  • Berdomisili di Coverage Area OCBC
  • Memiliki penghasilan tetap

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Foto selfie dengan e-KTP
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Untuk pengajuan dimulai dari limit Rp50.000.000)
No Jenis Biaya Biaya
1 Biaya Pencairan Pinjaman Rp25.000
2 Biaya Materai Rp10.000
3 Biaya Provisi 3,00% dari nominal pinjaman/minimum Rp150.000
4 Biaya Keterlambatan 5% dari jumlah angsuran (minimum Rp150.000 dan maksimum Rp750.000)
5 Premi Asuransi Jiwa Kredit (opsional) 1,50% dari nominal pinjaman
6 Biaya Pelunasan Dipercepat 8% dari sisa tagihan pokok

Risiko Produk

  • Pembayaran tagihan dibawah jumlah tagihan minimum dan/atau pembayaran dilakukan setelah Tanggal Jatuh Tempo akan diklasifikasikan sebagai KTA Cashloan dengan kolektibilitas kredit non lancar, sesuai dengan ketentuan OCBC berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap pengajuan fasilitas kredit yang akan diajukan Nasabah atau yang sedang berlangsung saat ini baik di Bank OCBC maupun lembaga keuangan lainnya.

  • Dalam hal nasabah yang tidak mengikuti program asuransi jiwa meninggal dunia ditengah-tengah masa pinjaman, maka sisa pinjaman akan dilimpahkan ke ahli waris Nasabah.

Nominal Pinjaman

Besar Angsuran per Bulan (Rp)

Tenor

6 bulan

12 bulan

18 bulan

24 bulan

36 bulan

10.000.000 1.844.667 1.011.333 733.556 604.667 465.778
15.000.000 2.767.000 1.517.000 1.100.333 907.000 698.667
20.000.000 3.689.333 2.022.667 1.467.111 1.209.333 931.556
25.000.000 4.611.667 2.528.333 1.833.889 1.511.667 1.164.444
30.000.000 5.414.000 2.914.000 2.110.667 1.724.000 1.307.333
35.000.000 6.316.333 3.399.667 2.462.444 2.011.333 1.525.222
40.000.000 7.218.667 3.885.333 2.814.222 2.298.667 1.743.111
45.000.000 8.121.000 4.371.000 3.166.000 2.586.000 1.961.000
50.000.000 9.023.333 4.856.667 3.517.778 2.873.333 2.178.889
55.000.000 9.925.667 5.342.333 3.869.556 3.160.667 2.396.778
60.000.000 10.828.000 5.828.000 4.221.333 3.448.000 2.614.667
65.000.000 11.730.333 6.313.667 4.573.111 3.735.333 2.832.556
70.000.000 12.632.667 6.799.333 4.924.889 4.022.667 3.050.444
75.000.000 13.535.000 7.285.000 5.276.667 4.310.000 3.268.333
80.000.000 14.437.333 7.770.667 5.628.444 4.597.333 3.486.222
85.000.000 15.339.667 8.256.333 5.980.222 4.884.667 3.704.111
90.000.000 16.242.000 8.742.000 6.332.000 5.172.000 3.922.000
95.000.000 17.144.333 9.227.667 6.683.778 5.459.333 4.139.889
100.000.000 17.646.667 9.313.333 6.735.556 5.446.667 4.057.778
125.000.000 22.058.333 11.641.667 8.419.444 6.808.333 5.072.222
150.000.000 26.470.000 13.970.000 10.103.333 8.170.000 6.086.667
175.000.000 30.881.667 16.298.333 11.787.222 9.531.667 7.101.111
200.000.000 35.293.333 18.626.667 13.471.111 10.893.333 8.115.556

Jumlah angsuran yang digunakan nantinya sesuai dengan yang tercatat pada sistem OCBC. Angsuran bersifat tetap perbulan dimana porsi pokok dan bunga berubah setiap bulan. Simulasi diatas menggunakan suku bunga indikatif perbulan. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Bank OCBC.

Personal Loan

KTA Cashloan
KTA Cashloan

KTA Cashloan

Syarat dan Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan Umum

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Optimalkan tabungan dengan Nyala Lewat OCBC mobile