TAKA iB Valas

Tabungan Berjangka dengan mata uang USD menggunakan akad mudharabah yang memberikan bagi hasil yang kompetitif dan menguntungkan

Setoran Awal Fleksibel

Dapat disesuaikan dengan program yang diinginkan

Nisbah Kompetitif

Dapatkan Nisbah yang Kompetitif

Bagi hasil menguntungkan

Karena bagi hasil disepakati sejak awal perjanjian

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Mudah Tarik Tunai di Semua ATM

Tarik tunai di ATM bank apa pun sebebasnya tanpa biaya tambahan

placeholder.png

Tabungan yang Flexible

Menempatkan dana dalam tabungan dengan suku bunga optimal

    Syarat & Ketentuan Umum

    Ringkasan Informasi Produk

    Persyaratan

    Bunga & Biaya

    Fasilitas

Tanda Premium
Tanda Premium

Tanda Premium

Tanda Premium
Tanda Premium

Tanda Premium

Syarat Membuka Rekening Tanda Premium

  • KTP dan kartu NPWP untuk WNI
  • KIMS/KITAS/KITAP untuk WNA

Suku Bunga

Efektif, 22 Juli 2024 terdapat penyesuaian suku bunga & metode perhitungannya. Selengkapnya klik disini

Tingkatan Bunga
< Rp500 juta 0.00%
≥ Rp500 juta - < Rp2 miliar 1.25%
≥ Rp2 miliar - < Rp5 miliar 1,75%
≥ Rp5 miliar 2,00%


Tarif Biaya
Mata Uang IDR
Bukti Mutasi Rekening Passbook / Statement / E-Statement
Setoran Awal Rp1,000,000
Saldo Minimum Rata-rata Perbulan Rp50,000,000
Biaya Dibawah Saldo Minimum Rata-rata Rp100,000
Biaya Admin Bulanan Passbook: Rp5,000
E-Statement / Statement: GRATIS
Biaya Penutupan Rp100,000
Biaya Dormant Rp15,000 / bulan
Kartu ATM YA
Biaya Tarik Tunai N/A
Biaya Debit Belanja Merchant (Global Wallet) N/A
Biaya Printed Statement Rp20,000/bulan

Fasilitas Tanda Premium

  • Kartu Debit OCBC
  • OCBC mobile
  • Internet Banking OCBC
  • ATM OCBC

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

TAKA iB Valas

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya