Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 2636b088befb484c8d279c8488d6e8bb
OCBC - Giro iB Mudharabah – Potensi Imbal Hasil dari Dana Giro Anda
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 5f632adcbb2f4905ad7b5bcb3e66bb3e
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 4266f224a97c4e7a969a41b689f8c3dc
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID a061c63fbaa44c7781a664fe16f2aae3

Giro iB Mudharabah

Solusi transaksi bisnis baik pembayaran maupun penerimaan dana yang dikelola dengan prinsip syariah

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID d50a3510c2d945db8bde079ffeb4a381

Setoran Awal Ringan

Setoran awal untuk perorangan Rp1 Juta dan non perorangan Rp2 Juta

Fasilitas Lengkap

Menabung lebih nyaman dan transaksi lancar

Nyaman

Trasaksi lebih mudah dengan OCBC Business

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 9c08496555b340ed8f438f7fec283704

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Giro iB Mudharabah

Syarat Membuka Giro iB Mudharabah

  • Nasabah berusia 17 tahun atau sudah menikah (untuk perorangan)
  • Memiliki KTP dan kartu NPWP
  • Setoran awal Perorangan 1 Juta dan non perorangan 2 Juta

Nasabah Perorangan:

  • KTP/SIM/Passport/KIMS/KITAS/KITAP
  • NPWP

Nasabah Perusahaan:

  • NPWP/Referensi/SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU,
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
  • Administrasi Bulanan Rp25 Ribu
  • Tutup Rekening Rp50 Ribu
  • Buku Cek/Giro Rp100 Ribu
  1. Buku Cek/Bilyet Giro
  2. OCBC internet banking / OCBC mobile
  3. OCBC Business
Tanya OCBC: 1500-999
Email : tanya@ocbc.id

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Giro iB Mudharabah

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

Lebih Lanjut
5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

Giro iB Wadiah

  • Setoran Awal Ringan
  • Fasilitas Lengkap
  • Aman
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID a038d30bffe44754a533d394cedbb8a2
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 5abbd29c496447ccabcfce17afaacfdb