Menabung dan dapat keuntungan jadi lebih mudah
Sistem bagi hasil yang menguntungkan
Menabung jadi lebih tenang
Cairkan Sisa Limit Kartu Kredit
Kini kamu bisa mencairkan sisa limit kartu kredit langsung ke rekening tabungan dengan bunga hingga 0% melalui OCBC mobile
Info: web.ocbc.id/cairlimitcc
Naik MRT di luar negeri tinggal TAP
Dengan fitur Contactless, berlaku di negara dan perusahaan transportasi yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit dan contactless
Fitur Contactless
Dilengkapi dengan fitur contactless untuk kenyamanan, keamanan & kecepatan bertransaksi
Travel Miles
Travel miles untuk setiap transaksi retail Anda
Pengumpulan Miles Lebih Cepat
Dapatkan travel miles lebih cepat untuk transaksi tertentu di luar negeri
Fasilitas Bill Payment
Bayar beragam tagihan bulanan lebih mudah dan praktis
Diterima di Seluruh Dunia
Belanja di lebih dari 29 juta merchant dan rekanan VISA Internasional
Akses Tunai di Seluruh Dunia
Bebas tarik tunai di lebih dari 1 juta ATM seluruh dunia kapan saja
Bayar Tagihan Fleksibel
Pembayaran tagihan kartu kredit minimum 5% dari total tagihan
Metode Pembayaran Bervariasi
Bayar kartu kredit dengan mudah kapan saja dan di mana saja
Kemudahan transaksi melalui Alipay/Weixin Pay dengan Kartu Kredit OCBC
Kini traveling di luar negeri jadi lebih mudah karena bisa bertransaksi di Alipay & Weixin Pay dengan Kartu Kredit OCBC. Info: web.ocbc.id/trxchina
Brosur
Allianz Life LegacyPro
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ