AlliSya RENCANA

Asuransi jiwa tradisional berbasis Syariah dengan pembayaran kontribusi berkala untuk proteksi rencana finansial di masa depan

Ketenangan Masa Depan

Santunan yang dapat dibayarkan mulai dari polis ke -11 dan 18

Tenang

100% dari Santunan Asuransi meninggal dunia

Tanpa Medical Check Up

Maksimal santunan hingga Rp1,5 Miliar

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Pilihan fitur Wakaf dengan maksimal yang bisa diwakafkan 45% dari santunan asuransi.

  

placeholder.png

100% dari Santunan Asuransi sebagai tambahan dari manfaat meninggal dunia jika meninggal dunia akibat kecelakaan. 

  

    Ringkasan Informasi Produk

Ringkasan Informasi Produk

Ringkasan Informasi Produk

AlliSya RENCANA

AlliSya Rencana Personal
AlliSya Rencana Personal

AlliSya Rencana Personal

AlliSya RENCANA Umum
AlliSya RENCANA Umum

AlliSya RENCANA Umum

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Daily Update, Edukasi

Pengertian Pengangguran Friksional, Penyebab & Cara Mengatasi

Tanya OCBC

Apa yang dimaksud dengan Akad?

Apa yang dimaksud dengan Akad?

Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?

Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?

Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?

Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?

Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?

Apa yang dimaksud dengan Murabahah?

Apa yang dimaksud dengan Wakalah?

Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?

Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?

Apa yang dimaksud dengan margin?

Apa yang dimaksud dengan nisbah?

Apa yang dimaksud dengan Ijarah?

Apa yang dimaksud dengan Qardh?

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Asuransi jiwa tradisional berbasis Syariah dengan pembayaran kontribusi berkala