Syariah Taka iB

 

Syarat dan Ketentuan Umum
TAKA iB OCBC

  1. DEFINISI
    1. Bank adalah PT Bank OCBC NISP, Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di OCBC Tower Jalan Prof. DR. Satrio Kav 25 Jakarta 12940, dengan seluruh kantor operasionalnya termasuk Unit Usaha Syariah.
    2. Cabang Syariah adalah Kantor Cabang Syariah dan Kantor Layanan Syariah PT. Bank OCBC NISP, Tbk.
    3. Nasabah adalah Perorangan dan Non Perorangan yang mengajukan permohonan pembukaan Taka iB OCBC.
    4. Taka iB OCBC adalah rekening tabungan berjangka iB yang dapat dibuka melalui kantor Cabang Syariah.
    5. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal jatuh tempo Taka iB OCBC yang disebutkan di dalam Formulir Pembukaan Taka iB OCBC.
  2. UMUM
    1. Taka iB OCBC merupakan tabungan berjangka berbasis syariah berdasarkan prinsip mudharabah (bagi hasil), yang hanya dapat ditarik oleh Nasabah setelah Tanggal Jatuh Tempo yang ditentukan. 
    2. Nasabah wajib memiliki rekening relasi berupa rekening tabungan atau giro dalam mata uang yang sesuai di Bank sebagai sarana pendebetan pembayaran setoran bulanan, pembebanan biaya administrasi penutupan (jika penutupan dilakukan sebelum Tanggal Jatuh Tempo) dan pengkreditan hasil pencairan Taka iB OCBC oleh Bank.
    3. Nasabah wajib menyediakan saldo dalam mata uang yang sesuai di dalam rekening relasi minimal sebesar nilai setoran bulanan Taka iB OCBC yang telah disepakati.
    4. Setiap pembukaan Taka iB OCBC wajib disertai dengan setoran bulanan pertama melalui pemindahbukuan dari rekening relasi sebesar nilai yang telah ditentukan oleh Bank.
    5. Nasabah akan diberikan buku Taka iB OCBC, yang dapat digunakan untuk mencetak mutasi Taka iB OCBC Nasabah. Apabila buku Taka iB OCBC hilang, maka Nasabah wajib segera melaporkan kepada Cabang Syariah.
    6. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian buku Taka iB OCBC sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dengan melampirkan Surat Keterangan hilang dari Kepolisian. Atas penggantian buku tersebut Nasabah akan dikenakan biaya penggantian buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan penggantian buku hanya dapat dilakukan pada Bank Cabang Syariah tempat dibukanya Taka iB OCBC.
    7. Bank tidak menyediakan kartu ATM untuk Taka iB OCBC.
    8. Nasabah setuju bahwa setoran bulanan dan jangka waktu yang sudah ditentukan tidak bisa diubah kecuali atas persetujuan Bank. Setoran bulanan bersifat tetap/fixed terhitung sejak tanggal pembukaan Taka iB OCBC sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
    9. Besarnya setoran bulanan tidak dipengaruhi oleh nisbah bagi hasil.
    10. Nasabah mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama.
    11. Terhadap bagi hasil yang diterima Nasabah akan dikenakan pajak atas bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
    12. Nasabah akan menerima bagi hasil dari Bank setiap bulan dengan cara mengkreditkan ke rekening relasi Nasabah.
    13. Nasabah tidak dibebani biaya administrasi bulanan dan biaya administrasi keterlambatan setoran bulanan.
    14. Nasabah akan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening apabila Taka iB OCBC dicairkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Untuk Taka iB OCBC - IDR
        • Dikenakan biaya 1% (satu persen) dari nilai saldo yang ada di Taka iB OCBC pada saat penutupan rekening sebelum Tanggal Jatuh Tempo ditambah Rp.100.000,-, (seratus ribu Rupiah) apabila penutupan dilakukan pada periode tahun pertama
        • Dikenakan biaya 0.75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari dari nilai saldo yang ada di Taka iB OCBC pada saat penutupan rekening sebelum Tanggal Jatuh Tempo ditambah Rp.100.000,-(seratus ribu Rupiah) apabila penutupan dilakukan pada periode tahun kedua
        • Dikenakan biaya penutupan sebelum Tanggal Jatuh Tempo sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) apabila penutupan dilakukan pada periode tahun ketiga
      2. Untuk Taka iB OCBC - USD
        • Dikenakan biaya 1% (satu persen) dari nilai saldo yang ada di Taka iB Valas OCBC pada saat penutupan rekening sebelum Tanggal Jatuh Tempo ditambah USD 10 (sepuluh) apabila penutupan dilakukan pada periode tahun pertama
        • Dikenakan biaya 0.75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari nila saldo yang ada di Taka iB Valas OCBC pada saat penutupan rekening sebelum Tanggal Jatuh Tempo ditambah USD 10 (sepuluh) apabila penutupan dilakukan pada periode tahun kedua
        • Dikenakan biaya penutupan sebelum Tanggal Jatuh Tempo sebesar USD 10 (sepuluh) apabila penutupan dilakukan pada periode tahun ketiga
    15. Nasabah setuju bahwa nisbah bagi hasil dan biaya penutupan rekening sebelum Tanggal Jatuh Tempo dapat berubah berdasarkan kondisi pasar perbankan dan kebijakan internal Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya.
    16. Pencairan Taka iB OCBC akan dilakukan ke rekening relasi Nasabah. Dalam hal Nasabah akan melakukan penutupan dan pencairan Taka iB OCBC sebelum Tanggal Jatuh Tempo, maka hasil pencairan yang akan diterima Nasabah akan dikurangi dengan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya penggantian hadiah (dalam hal Nasabah mengikuti Program Hadiah) sebesar nilai hadiah yang diberikan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembukaan Taka iB OCBC. 
    17. Penutupan dan pencairan Taka iB OCBC hanya dapat dilakukan di Cabang Syariah tempat dibukanya Taka iB OCBC tersebut. 
    18. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan atas rekening relasi milik Nasabah sehubungan dengan Taka iB OCBC. Kuasa tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    19. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan Nasabah yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, sesuai syarat dan ketentuan LPS.
    20. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk mengubah, mengurangi atau menambah Syarat dan Ketentuan Umum Taka iB OCBC ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dengan cara (i) memasang perubahan tersebut di Cabang Syariah (ii) melalui pemberitahuan (iii) melalui media elektronik atau (iv) melalui cara komunikasi lain yang ditentukan oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
    21. Syarat dan Ketentuan Umum Taka iB OCBC ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari (i) Formulir Pembukaan Taka iB OCBC, (ii) Syarat dan Ketentuan Pengaturan dan Pembukaan Rekening Syariah, (iii) Syarat dan Ketentuan Umum Layanan E-Banking Syariah dan ketentuan lainnya yang berlaku di Bank pada saat ini, termasuk perubahan-perubahannya di kemudian hari.
    22. Prosedur pengaduan mengenai produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan menghubungi TANYA OCBC di 1500-999 atau jika dari luar negeri dapat menghubungi +62-21-26506300.

Syarat dan Ketentuan Umum Taka iB OCBC ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika Nasabah telah menerima, membaca, mengerti, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Taka iB OCBC ini serta telah menerima, mengerti, dan memahami segala informasi mengenai fitur, karakteristik, manfaat, risiko dan biaya yang melekat sebagaimana tersebut pada Syarat dan Ketentuan Umum Taka iB OCBC ini, termasuk Syarat dan Ketentuan Pengaturan dan Pembukaan Rekening Syariah, Syarat dan Ketentuan Umum Layanan E-Banking Syariah serta prosedur yang berlaku pada Bank terkait dengan produk dan atau layanan ini dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan informasi dan data pribadi Nasabah kepada pihak ketiga terkait untuk keperluan memproses transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Taka iB OCBC ini, agar membubuhkan tanda tangan.

PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan LPS