Penerbitan garansi berdasarkan peraturan nasional (PBI-Peraturan Bank Indonesia) untuk menjamin transaksi tertentu, memberikan kepastian kepada pihak penerima jaminan.
Penerbitan garansi berdasarkan peraturan internasional (URDG 758)
Penerbitan garansi berdasarkan peraturan internasional (ISP 98)
Beragam Pilihan
Penerbitan Garansi sesuai dengan kebutuhan bisnis
Reputasi Baik
Memiliki jaringan luas dengan bank koresponden dalam dan luar negeri
Terpercaya
Transaksi dijalankan oleh staf profesional yang berpengalaman
Untuk keperluan data oleh pihak Pegadaian, pada saat akan melakukan registrasi dan transaksi pertama kali, Nasabah wajib melakukan verifikasi data Nasabah dengan langkah sebagai berikut:
Tabungan Emas
Tabungan Emas