Tanda Hadiah Koper

1 Des 2024 - 31 Des 2024

Dapatkan koper ekslusif dengan Buka Tanda Hadiah dengan penempatan mulai dari Rp15 Juta


Tanda Penempatan Tenor (bulan) Pinalti
Koper 20 inch Rp60 Juta 3 Rp625 Ribu
Rp30 Juta 6
Rp15 Juta 12

Note: skema program dapat berubah sewaktu-waktu.

Syarat dan Ketentuan:

  1. Berlaku untuk Nasabah baru atau Nasabah eksisting (dengan ketentuan per 31 Desember 2023 semua rekening sudah tutup, tidak punya produk lain).
  2. Nasabah wajib bergabung dengan Layanan Nyala / Nyala Payroll / Nyala Bisnis Individual.
  3. 1 Nasabah hanya bisa melakukan 1x pembukaan produk Tanda Hadiah berhadiah Koper.
  4. Pembukaan produk Tanda Hadiah wajib fresh fund dan wajib dibantu oleh petugas OCBC.
  5. Dana yang ditempatkan dalam program Tanda Hadiah Koper akan diblokir selama periode hold sesuai dengan skema yang dipilih.
  6. Apabila saat pembukaan rekening Tanda Hadiah, Koper belum tersedia di cabang. Maka koper akan diberikan maksumum minggu ke 4 bulan Desember 2024 ke Cabang OCBC.
  7. Jika Nasabah break Tanda Hadiah sebelum tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan biaya pinalti.
  8. Program ini hanya dapat dikombinasikan dengan program Nasabah Baru Nyala Banyak Cuan (NEA24) dan tidak bisa digabungkan dengan program Nasabah Baru diluar Nyala Banyak Cuan.
  9. Nasabah mengetahui dan menyetujui untuk memeriksa hadiah pada saat diterima. Apabila Nasabah sudah menerima hadiah dan menemukan kendala di kemudian hari, maka OCBC tidak bertanggung jawab untuk mengganti dengan koper baru atau hadiah lain bernilai setara.
  10. Periode program 1 – 31 Desember 2024 atau selama persediaan masih ada.
  11. OCBC berhak untuk tidak memproses/membatalkan pemberian hadiah kepada Nasabah yang berdasarkan penilaian OCBC terindikasi melakukan kecurangan atas pembukaan rekening dan/atau masuk dalam fraud list OCBC.
  12. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
  13. Keputusan OCBC adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  14. PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Related Product

OCBC mobile

OCBC mobile

  • Mengatur finansial
  • Kemudahan dalam Berinvestasi
  • Transaksi dengan menggunakan 12 Mata Uang