Emerging Business Syariah, bonus saldo Tabungan Emas
- Berlaku untuk Fasilitas Baru dan Fasilitas Top Up* yang sudah dicairkan atas pembiayaan Syariah EMB.
- Setiap total fasilitas syariah EMB per Nasabah akan mendapatkan Hadiah berupa Saldo Tabungan Emas sebagai berikut:
- Untuk nasabah badan usaha (PT/CV), hadiah saldo Tabungan Emas hanya dapat diberikan kepada pengurus yang ditunjuk perusahaan dengan menandatangani surat pernyataan pengalihan hadiah yang disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan.
- Nasabah diwajibkan untuk di-cover oleh asuransi, apabila terdapat pengajuan diskon asuransi hanya dapat diberikan dengan maksimal diskon 10% (ketentuan maksimal diskon tersebut dikecualikan pada pembiayaan yang diberikan untuk Karyawan OCBC)
- Bonus saldo Tabungan Emas tidak berlaku kelipatan.
- Promo tersedia selama halaman promo ini masih aktif atau hingga 31 Desember 2024.
*) Untuk fasilitas Top Up, hanya akan diperhitungkan dari nilai plafon Top Up saja