Bergabung Kembali dengan Nyala dan Dapatkan Hadiah hingga Rp956 Ribu

1 Mar 2025 - 31 Mar 2025

Buka OCBC mobile kembali, dapatkan rewardnya!

Syarat & Ketentuan:

  • Berlaku untuk Nasabah terundang
  • Ikuti serangkaian aktivitas transaksi di bawah ini:
    1. Nyala Banyak Cuan: hingga Rp956 ribu
      Lakukan serangkaian aktivitas dari penempatan dana hingga pembukaan produk baru sesuai tabel di bawah, dan dapatkan hadiah hingga Rp956 ribu
      Penempatan Reward Cashback (Net)
      Total Saldo Gabungan min. Rp1 Juta Rp84 Ribu
      Total Saldo Gabungan min. Rp25 Juta Rp184 Ribu
      Total Saldo Gabungan min. Rp50 Juta Rp284 Ribu
      Penempatan Produk Baru min. Rp10 Juta* Rp84 Ribu/Produk

      *Reward penempatan produk baru hanya berlaku untuk total saldo gabungan min. Rp25 Juta.


      Pilihan produk yang diikut sertakan dalam program:

      No Produk Keterangan
      1 Deposito Min. Rp10 Juta Tenor min 3 bulan
      2 Tanda Hold Min. Rp10 Juta Tenor min 3 bulan
      3 Giro | Tabungan Tanda 360 Plus IDR** Saldo harian rata-rata min. Rp10 Juta sampai dengan bulan ketiga sejak bulan berpartisipasi
      4 Obligasi Min. Rp10 Juta
      5 Reksa Dana (tidak termasuk Reksa Dana Berjangka dan Reksa Dana Pasar Uang) Min. Rp10 Juta
      6 RDN Min. Rp5 Juta
      7 Kartu Kredit Nyala Kartu Kredit Nyala dengan status aktif hingga bulan ketiga sejak bulan berpartisipasi
      8 Tabungan Emas Min. Rp10 Juta (saldo Tabungan Emas wajib dijaga sampai akhir bulan ke tiga)

      **Giro menjadi pilihan Produk bagi Nasabah dengan layanan Nyala. Sedangkan, Tabungan Tanda 360 Plus menjadi pilihan Produk bagi Nasabah dengan layanan Nyala Bisnis Individual.

      Syarat & Ketentuan: Program Nyala Banyak Cuan

      1. Berlaku untuk Nasabah terundang.
      2. Nasabah wajib bergabung pada:
        • Layanan Nyala atau Nyala Payroll; ATAU
        • Layanan Nyala Bisnis Individual atau Nyala Woman SME. Khusu layanan Nyala Bisnis / Nyala Woman SME Nasababah wajib memiliki Giro, apabila tidak ada Giro maka Nasabah tidak eligible.
      3. Penempatan dana dan pembukaan produk wajib fresh fund (berasal dari bank lain), tidak boleh pemindahbukuan dari rekening lain di OCBC.
        Contoh: Nasabah mengikuti penempatan total saldo dana gabungan Rp1 Juta dan melakukan penempatan dana Rp500 Ribu dari bank lain dan Rp500 Ribu pindahbuku, maka Nasabah tidak eligible karena dana tidak fresh fund.
      4. Nasabah terhitung mulai berpartisipasi dan berhak (eligible) saat tercatat pertama kali melakukan penempatakn dana sesuai syarat dan ketentuan program.
      5. Pemenuhan syarat penempatan dana (fresh fund) dan Total Saldo Gabungan, maksimum akhir bulan ke-2 sejak bulan berpartisipasi dengan melihat posisi total saldo gabungan tertinggi di akhir bulan.
      6. Pemenuhan penempatan produk baru wajib dilakukan maksimum akhir bulan ke-3 sejak pembukaan rekening.
      7. Hadiah penempatan total saldo gabungan tidak berlaku kelipatan.
      8. Hadiah penempatan produk baru hanya berlaku untuk total saldo gabungan min. Rp25 Juta.
      9. Reward Cashback akan dikreditkan ke rekening Tanda 360 Plus IDR / Tabungan Mudharabah iB IDR / Tabungan IDR milik Nasabah yang masih aktif paling lambat minggu ke-4 di bulan ke-4 sejak bulan berpartisipasi.
        Contoh: Nasabah berpartisipasi di bulan Maret 2025, maka total saldo dana gabungan ditunggu hingga akhir bulan April 2025 dan penempatan deposito ditunggu hingga akhir bulan Mei 2025. Cashback akan dikredtikan di minggu ke-4 bulan Juni 2025.
      10. Rekening wajib berstatus aktif dan tidak terblokir karena alasan apapun saat pengkreditan reward cashback dilakukan oleh OCBC.
      11. Setiap Nasabah hanya diperbolehkan mengikuti 1 skema Program.
      12. OCBC berhak untuk tidak memproses/membatalkan pemberian cashback kepada nasabah yang berdasarkan penilaian OCBC terindikasi melakukan fraud atas pembukaan rekening dan/ atau masuk dalam fraud list OCBC.
      13. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id.
      14. Syarat dan ketentuan program ini telah disesuikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
      15. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.

      PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Related Product

OCBC mobile

OCBC mobile

  • Mengatur finansial
  • Kemudahan dalam Berinvestasi
  • Transaksi dengan menggunakan 12 Mata Uang