Bergabung Kembali Dengan Bank OCBC dan Dapatkan Hadiah Hingga lebih dari Rp1.1 Juta!

1 Jan 2025 - 31 Jan 2025

Transaksi kembali dengan OCBC dan dapatkan rewardnya!

Syarat & Ketentuan:

  • Periode: 1-31 Januari 2025
  • Berlaku untuk Nasabah terundang
  • Ikuti serangkaian aktivitas transaksi di bawah dan menangkan hadiah hingga lebih dari Rp1.1 Juta
    1. Shopee Voucher: Rp50.000
      • Lakukan transaksi pembelanjaan online menggunakan kartu Debit OCBC senilai total akumulasi sebesar Rp500.000 selama periode 1-31 Januari 2025
      • Hanya tersedia untuk 125 Nasabah terundang pertama yang menyelesaikan aktivitas transaksi di atas
      • Voucher akan didistribusikan paling lambat minggu ke-4 bulan Februari 2025
    2. Nyala Banyak Cuan: Hingga Rp956 Ribu
      Lakukan serangkaian aktivitas dan penempatan dana dan/atau produk sesuai tabel di bawah, dan dapatkan hadiah hingga Rp956 Ribu
      Penempatan Reward Cashback
      Total Saldo Gabungan min. Rp1 Juta Rp84 Ribu
      Total Saldo Gabungan min. Rp25 Juta Rp184 Ribu
      Total Saldo Gabungan min. Rp50 Juta Rp284 Ribu
      Penempatan Produk Baru min. Rp10 Juta* Rp84 Ribu/Produk

      *Reward penempatan produk baru hanya berlaku untuk total saldo gabungan min. Rp25 Juta.


      Pilihan produk yang diikut sertakan dalam program:

      No Produk Keterangan
      1 Deposito Min. Rp10 Juta Tenor min 3 bulan
      2 Tanda Hold Min. Rp10 Juta Tenor min 3 bulan
      3 Giro Saldo harian rata-rata min. Rp10 Juta sampai dengan bulan kedua sejak bulan berpartisipasi
      4 Obligasi Min. Rp10 Juta
      5 Reksa Dana (tidak termasuk Reksa Dana Berjangka dan Reksa Dana Pasar Uang) Min. Rp10 Juta
      6 RDN Min. Rp5 Juta
      7 Kartu Kredit Nyala Kartu Kredit Nyala dengan status aktif hingga bulan kedua sejak bulan berpartisipasi
      8 Tabungan Emas Min. Rp10 Juta (saldo Tabungan Emas wajib dijaga sampai akhir bulan ke tiga)

      Syarat & Ketentuan: Program Nyala Banyak Cuan

      1. Berlaku untuk Nasabah terundang.
      2. Nasabah wajib bergabung dengan Layanan Nyala atau Nyala Payroll (tidak berlaku untuk Nyala Bisnis).
      3. Penempatan dana dan pembukaan produk wajib fresh fund (berasal dari bank lain), tidak boleh pemindahbukuan dari rekening lain di OCBC.
        Contoh: Nasabah mengikuti penempatan total saldo dana gabungan Rp1 Juta dan melakukan penempatan dana Rp500 Ribu dari bank lain dan Rp500 Ribu pindahbuku, maka Nasabah tidak eligible karena dana tidak fresh fund.
      4. Nasabah terhitung mulai berpartisipasi dan berhak (eligible) saat tercatat pertama kali melakukan penempatakn dana sesuai syarat dan ketentuan program.
      5. Pemenuhan syarat penempatan dana (fresh fund) dan Total Saldo Gabungan, maksimum akhir bulan ke-2 sejak bulan berpartisipasi dengan melihat posisi AUM tertinggi di akhir bulan.
      6. Pemenuhan penempatan produk baru wajib dilakukan maksimum akhir bulan ke-3 sejak bulan berpartisipasi.
      7. Hadiah penempatan total saldo gabungan tidak berlaku kelipatan.
      8. Reward Cashback akan dikreditkan ke rekening Tanda 360 Plus IDR / Tabungan Mudharabah iB IDR / Tabungan IDR milik Nasabah yang masih aktif paling lambat minggu ke-4 di bulan ke-4 sejak bulan berpartisipasi.
        Contoh: Nasabah berpartisipasi di bulan Januari 2025, maka total saldo dana gabungan ditunggu hingga akhir bulan Februari 2025 dan penempatan deposito ditunggu hingga akhir bulan Maret 2025. Cashback akan dikredtikan di minggu ke-4 bulan April 2025.
      9. Rekening wajib berstatus aktif dan tidak terblokir karena alasan apapun saat pengkreditan reward cashback dilakukan oleh OCBC.
      10. Setiap Nasabah hanya diperbolehkan mengikuti 1 skema Program.
      11. OCBC berhak untuk tidak memproses/membatalkan pemberian cashback kepada nasabah yang berdasarkan penilaian OCBC terindikasi melakukan fraud atas pembukaan rekening dan/ atau masuk dalam fraud list OCBC.
      12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id.
      13. Syarat dan ketentuan program ini telah disesuikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
      14. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.

      PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

    3. Reward hingga 5.000 Poinseru setiap bulannya (Setara Rp100 Ribu)
      Aktivitas Poinseru
      6x transaksi

      Akumulasi Rp500.000,- dengan wajib terdapat kombinasi:
      • Transaksi dengan Kartu Debit (berlaku untuk transaksi secara online atau offline (baik kartu debit fisik / kartu debit virtual)
      • Transaksi QRIS
      • Transaksi di fitur Bayar & Beli OCBC mobile (selain top up e-wallet)
      Mendapatkan 1.250 Poinseru bagi nasabah dengan layanan Nyala Fit s/d Nyala Pro
      Mendapatkan 2.500 Poinseru (setara Rp50.000) bagi nasabah permier banking atau nasabah Nyala level Nyala Master
      Jaga saldo harian rata-rata 1 bulan mulai dari Rp1.000.000 dan berlaku kelipatan hingga Rp50.000.000 Minimal 50 Poinseru (setara Rp1.000)
      Maksimal 2.500 Poinseru (setara Rp50 Ribu)
      1. Masa berlaku Poinseru adalah 12 bulan terhitung sejak Poinseru didapatkan oleh Nasabah.
      2. Untuk dapat mengikuti Program Poinseru 2025 (“Program”) ini Nasabah wajib:
        • Bergabung dengan Layanan Nyala (minimum level Nyala FIT) / Premier Banking dengan menjaga saldo rata-rata gabungan minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) pada 1 bulan penuh di bulan sebelumnya untuk program Transaksi di OCBC
        • Bergabung dengan Layanan Nyala (minimum level Nyala BASIC) / Premier Banking dengan menjaga saldo rata-rata gabungan minimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk program Jaga Saldo Tabungan dan Buka & Rutin Investasi
      3. Ketentuan terkait skema Transaksi di OCBC, Nasabah wajib mempunyai kombinasi transaksi di bawah ini:
        • Transaksi Kartu Debit OCBC secara online atau offline (baik Kartu Debit Fisik / Kartu Debit Visual);
        • Transaksi QRIS via OCBC mobile;
        • Fitur Bayar Beli di OCBC mobile (selain top up e-wallet)
      4. Ketentuan terkait skema Jaga Saldo Tabungan, saldo harian rata-rata yang dihitung adalah saldo aktif yang dimiliki nasabah, tidak termasuk saldo yang mengendap seperti Deposito, TAKA, dan sebagainya.
      5. Perhitungan Poinseru akan mulai dihitung/terhitung sejak Nasabah bergabung pada layanan Nyala/Premier OCBC.
        Contoh: Nasabah A merupakan Nasabah OCBC yang belum memiliki layanan (baik layanan Nyala maupun Premier). Pada tanggal 3 Januari 2025, Nasabah A melakukan pembukaan produk Tabungan Berjangka serta setoran pertamanya. Kemudian, pada 15 Januari 2025, setelah mengetahui informasi mengenai Poinseru, Nasabah A bergabung dengan layanan Nyala, maka dalam contoh ini, Nasabah A berhak menerima Poinseru atas kegiatan Buka & Rutin Berinvestasi pada setoran ke-2 hingga setoran ke-12.
      6. Jika Nasabah berhenti layanan (Nyala/Premier), maka transaksi yang dilakukan oleh Nasabah pada bulan tersebut tidak akan mendapatkan Poinseru.
        Contoh: Nasabah B pada 10 Januari 2025 melakukan transaksi harian sebanyak enam kali. Kemudian pada 15 Januari 2025, Nasabah B mengundurkan diri dari Layanan Nyala, maka Nasabah B kehilangan potensi mendapatkan Poinseru dari transaksi yang sudah dilakukan pada bulan tersebut.
      7. Pengkreditan Poinseru:
        • Transaksi di OCBC. Pengkreditan Poinseru dilakukan paling lambat 14 Hari Kerja sejak transaksi ke-6 pada bulan yang sama selesai dilakukan oleh nasabah.
          Contoh: Nasabah A melakukan transaksi harian sebanyak 6x berturut turut pada 12 Januari 2025, maka Nasabah A akan mendapatkan Poinseru atas transaksi harian yang telah dilakukan maksimal pada 4 Februari 2025.
        • Buka dan Rutin Investasi. Pengkreditan Poinseru dilakukan pada tanggal 10 di bulan berikutnya dari setiap setoran bulanan untuk Tabungan Berjangka atau Reksa Dana Berjangka yang berhasil dilakukan.
          Contoh: Nasabah B melakukan setoran ke-4 terhadap produk Tabungan Berjangka pada 16 Januari 2025, maka Nasabah B akan mendapatkan Poinseru atas setoran yang sudah dilakukan pada 10 Februari 2025.
        • Jaga Saldo Tabungan. Pengkreditan Poinseru dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya dengan peningkatan Saldo Harian Rata-rata pada tabungan mata uang Rupiah dengan jenis non-hold di rekening Tanda 360.
      8. OCBC atas kebijakan dan pertimbangannya, berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian Poinseru apabila terdapat indikasi kecurangan, ketidakwajaran atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Program ini.
      9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id
      10. Syarat dan Ketentuan Program ini telah disesuikan dengan ketentuan peraturan perundag-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
      11. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan Program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.

PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Related Product

OCBC mobile

OCBC mobile

  • Mengatur finansial
  • Kemudahan dalam Berinvestasi
  • Transaksi dengan menggunakan 12 Mata Uang