Jasa & Layanan

Jasa dan Layanan OCBC unfuk mendukung aktivitas perbankan nasabah

    Laporan Informasi Finansial dan Realisasi Pajak Final

    Surat Referensi Bank

    Surat Dukungan Bank

    Safe Deposit Box

    Individu

    Premier Banking

    Surat Konfirmasi Bank

    Remittance

    Top eWallet & Pembayaran Tagihan

    e-Tax

    Telegraphic Transfer

    Bank Notes

Laporan Informasi Finansial dan Realisasi Pajak Final

Laporan Informasi Finansial dan Realisasi Pajak Final

Surat Referensi Bank

Surat Dukungan Bank

Safe Deposit Box

Individu

Premier Banking

Surat Konfirmasi Bank

Remittance

Top eWallet & Pembayaran Tagihan

e-Tax

Telegraphic Transfer

Bank Notes

Laporan Informasi Finansial dan Realisasi Pajak Final (Laporan Finansial dan Pajak Final) untuk kemudahan nasabah dalam hal pelaporan pajak, sudah tersedia sejak tahun 2016. Layanan ini dapat diakses oleh nasabah individu secara mandiri.

Isi laporan meliputi detail produk nasabah yang dikenakan pajak:

  • Simpanan
  • Wealth
  • Pinjaman

Manfaat bagi nasabah:

  • Deskripsi Aset, Pinjaman, Pendapatan untuk Laporan SPT ke Kantor Pajak
    Memudahkan nasabah dalam mengelompokkan aset, pinjaman, nilai perolehan, pendapatan untuk keperluan pelaporan pajak setiap tahun.
  • Mengelompokkan Aset Investasi yang Memiliki Klasifikasi Setara
    Memudahkan nasabah dalam melakukan diversifikasi aset dan alokasi investasi sesuai profil dan tujuan finansial.

Rangkuman Perubahan

  Versi Existing Sebelum Desember 2022 Versi Terkini Tahun 2023
Nama Laporan Data Pendukung Laporan SPT Laporan Informasi Finansial dan Realisasi Pajak Final
Alamat Nasabah Sesuai dengan alamat korespondensi Sesuai dengan alamat pada NPWP (jika tidak ada, maka akan ditampilkan alamat korespondensi)
Nomor Bukti Potong Pajak Obligasi Bank OCBC akan mendapatkan data nomor bukti pajak kupon obligasi dari Bank Kustodi setelah proses pemotongan pajak Untuk transaksi pemotongan-pemungutan pajak final dilakukan bukan oleh Bank OCBC, maka Bank Kustodi akan mengirimkan nomor bukti potong pajak kupon langsung ke alamat nasabah
Rincian Harta Nilai harta yang ditampilklan adalah nilai indikasi pasar / market value Nilai harta yang ditampilkan adalah nilai perolehan

Cara akses bagi nasabah individu

  • E-Statement, https://www.ocbcnisp.com.
  • Jika tidak memiliki email, hubungi Relationship Manager Anda atau TANYA OCBC di 1500-999.

Surat Referensi Bank merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bank atas permohonan nasabah.

Jasa ini tersedia di:
  • Semua cabang Bank OCBC
Cara Pengajuan:
  1. Nasabah mengajukan permohonan penerbitan Surat Referensi Bank secara tertulis di cabang atau melalui marketing yang mengelola rekening nasabah
  2. Ditandatangani sesuai specimen
Syarat & Ketentuan:
  • Bersifat umum
    misal: untuk keperluan pembukaan rekening di Bank lain, melanjutkan sekolah ke luar negeri, dsb
  • Memiliki rekening Tabungan dan/atau Giro
  • Sudah menjadi nasabah Bank OCBC minimal 3 bulan
  • Pengendapan saldo sekurang-kurangnya adalah sejumlah saldo minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. Apabila nasabah memiliki rekening Tabungan dan Giro maka kedua jenis rekening tersebut tidak boleh bersaldo di bawah ketentuan saldo minimum
Tarif & Biaya

Nasabah dikenakan biaya IDR 50 Ribu/lembar

Surat Dukungan Bank merupakan surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah yang akan mengikuti pra tender suatu proyek

Jasa ini tersedia di:
  • Semua cabang Bank OCBC
Cara Pengajuan:
  1. Nasabah mengajukan permohonan penerbitan Surat Dukungan Bank secara tertulis di cabang atau melalui marketing yang mengelola rekening nasabah
  2. Ditandatangani sesuai specimen
Syarat & Ketentuan:
  • Memiliki rekening Tabungan dan/atau Giro di Bank OCBC minimal 3 bulan dengan status aktif dan saldo minimal sesuai dengan ketentuan masing-masing produk. Apabila nasabah memiliki fasilitas pinjaman, maka harus mempunyai rekening Tabungan atau Giro dengan status aktif dan pinjaman dengan status lancar
  • Melampirkan dokumen pendukung terkait dengan proyek yang akan diikutinya seperti Undangan Tender
  • Rekening tidak sedang dalam status blokir karena permintaan instansi berwenang
Tarif & Biaya:
  • Nasabah dikenakan biaya IDR 150 Ribu/lembar

Safe Deposit Box (SDB)

Safe Deposit Box atau biasa dikenal dengan SDB merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan untuk aset atau surat berharga yang dirancang secara khusus untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada Nasabah.
Efektif, 1 Maret 2025 Terdapat pembaharuan Penetapan Klasifikasi Kantor Cabang dan Ketentuan Persyaratan penyewaan Safe Deposit Box (SDB). Klik di sini

  1. Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan/Penyewaan/Perpanjangan SDB:
    • Mengisi formulir permohonan Safe Deposit Box (SDB)
    • Melampirkan bukti identitas diri berupa KTP
    • Memiliki rekening relasi berupa Tabungan/Giro OCBC
    • Ketentuan persyaratan penyewaan SDB mengacu pada poin III.
  2. Ketentuan Pembukaan/Penyewaan/Perpanjangan Safe Deposit Box (SDB) yang berlaku:

    Berikut list 60 cabang yang dikategorikan sebagai “KLASIFIKASI KHUSUS” & “KLASIFIKASI REGULER

    KODE CABANG CABANG KLASIFIKASI STATUS KLASIFIKASI STATUS
    BERLAKU s.d 28 FEBRUARI 2025 BERLAKU EFEKTIF 1 MARET 2025
    2020 KANTOR GUNUNG SAHARI REGULER REGULER Tetap
    2548 KANTOR JKT-PLUIT KARANG UTARA KHUSUS KHUSUS Tetap
    2027 KANTOR MANGGA DUA REGULER REGULER Tetap
    2565 JAKARTA - PANTAI INDAH KAPUK KHUSUS KHUSUS Tetap
    2403 KANTOR DANAU SUNTER AGUNG KHUSUS KHUSUS Tetap
    2417 JAKARTA - HAYAM WURUK REGULER REGULER Tetap
    2624 JAKARTA - PLUIT KENCANA REGULER KHUSUS Berubah
    5040 KANTOR CAB.BOGOR-JUANDA KHUSUS KHUSUS Tetap
    5585 KANTOR CAB. BOGOR-PAJAJARAN KHUSUS KHUSUS Tetap
    2545 KANTOR BANK OCBC NISP TOWER REGULER REGULER Tetap
    2385 KANTOR ALAMANDA TOWER KHUSUS KHUSUS Tetap
    2778 JAKARTA - MENTENG REGULER REGULER Tetap
    2520 JAKARTA - PONDOK INDAH METRO REGULER REGULER Tetap
    2579 JAKARTA - TOMANG RAYA REGULER REGULER Tetap
    2755 KCP JKT - PONDOK INDAH METRO REGULER REGULER Tetap
    5296 TANGERANG - TANGERANG CITY KHUSUS KHUSUS Tetap
    5566 KANTOR ALAM SUTERA KHUSUS KHUSUS Tetap
    2625 KANTOR CITRA GARDEN REGULER KHUSUS Berubah
    5634 TANGERANG - GADING SERPONG REGULER REGULER Tetap
    2405 KANTOR PURI FINANCIAL TOWER KHUSUS KHUSUS Tetap
    2526 JAKARTA - TAMAN RATU REGULER REGULER Tetap
    2546 JAKARTA - TAMAN PALEM KHUSUS KHUSUS Tetap
    5131 KANTOR KARAWACI REGULER KHUSUS Berubah
    5788 OCBC NISP SPACE REGULER REGULER Tetap
    2524 JAKARTA-KEBON JERUK REGULER REGULER Tetap
    2727 JAKARTA - JELAMBAR REGULER KHUSUS Berubah
    2756 KCP JAKARTA - PURI INDAH TIRTA REGULER REGULER Tetap
    2397 JAKARTA - KENSINGTON K.GADING KHUSUS KHUSUS Tetap
    2024 KANTOR KELAPA GADING REGULER REGULER Tetap
    2505 JAKARTA - GADING KIRANA REGULER REGULER Tetap
    2577 JAKARTA - PEMUDA REGULER REGULER Tetap
    5100 KANTOR BEKASI - AHMAD YANI REGULER REGULER Tetap
    1081 BDG - KOTA BARU PARAHYANGAN KHUSUS KHUSUS Tetap
    1010 KCU CIBEUNYING BANDUNG KHUSUS KHUSUS Tetap
    1012 KANTOR SETIABUDI REGULER KHUSUS Berubah
    1066 KANTOR BUAH BATU KHUSUS REGULAR Berubah
    1060 KANTOR ASIA AFRIKA BANDUNG KHUSUS KHUSUS Tetap
    1170 KANTOR TASIKMALAYA REGULER REGULER Tetap
    6230 KANTOR YOGYAKARTA REGULER REGULER Tetap
    6030 SEMARANG - KATAMSO REGULER KHUSUS Berubah
    7167 BALI - SUNSET ROAD REGULER KHUSUS Berubah
    3200 KANTOR SUPRAPTO MALANG REGULER KHUSUS Berubah
    3110 KANTOR NGAGEL KHUSUS KHUSUS Tetap
    3050 KANTOR PEMUDA SURABAYA KHUSUS KHUSUS Tetap
    3550 SURABAYA - HR MUHAMMAD KHUSUS KHUSUS Tetap
    3559 SURABAYA - MANYAR REGULER KHUSUS Berubah
    7260 PONTIANAK - AHMAD YANI REGULER KHUSUS Berubah
    7220 KANTOR MAKASSAR PETTARANI REGULER KHUSUS Berubah
    7221 MAKASSAR-LANTO DAENG PASEWANG REGULER KHUSUS Berubah
    7240 KC BALIKPAPAN - MT HARYONO REGULER KHUSUS Berubah
    7280 KANTOR SAMARINDA REGULER KHUSUS Berubah
    7751 KC BANJARMASIN – SUPRAPTO REGULER KHUSUS Berubah
    4179 MEDAN - CEMARA ASRI KHUSUS KHUSUS Tetap
    4180 KANTOR POLONIA MEDAN KHUSUS KHUSUS Tetap
    4250 KANTOR PEKANBARU-A.YANI KHUSUS KHUSUS Tetap
    4310 KANTOR JAMBI REGULER REGULER Tetap
    4190 KANTOR R. SOEKAMTO KHUSUS KHUSUS Tetap
    5330 KC LAMPUNG - KARTINI REGULER REGULER Tetap
    4090 KANTOR CABANG BATAM-PALM KHUSUS KHUSUS Tetap
    4752 KC PALEMBANG – SUDIRMAN REGULER KHUSUS Berubah
  3. Ketentuan Persyaratan penyewaan Safe Deposit Box (SDB)
    1. Kantor Cabang Klasifikasi Khusus
      Ketentuan Penyewaan SDB (Pembukaan baru & Perpanjangan) Klasifikasi Khusus:
      Pembukaan/Penyewaan SDB Baru & Perpanjangan
      1.1 Khusus Nasabah segment Premier Banking, Private Banking, dan Non Individu:
      1. Penyewaan SDB baru dibatasi maksimal 2 (dua) box SDB per Nasabah.
      2. Penyewaan SDB Baru: Nasabah wajib memiliki total saldo gabungan/asset under management (AUM) rata-rata selama 1 (satu) bulan terakhir minimum sebesar Rp200.000.000,-
      3. Penyewaan SDB Perpanjangan: Nasabah wajib memiliki total saldo gabungan/asset under management (AUM) rata-rata selama 12 (dua belas bulan) bulan terakhir minimum sebesar Rp200.000.000,-
      Simulasi Harga & Biaya Pembukaan/Penyewaan Baru SDB Nasabah segment Premier Banking, Private Banking, dan Non Individu pada Cabang Klasifikasi Khusus per Tahun:
      Tipe Harga Sewa 1)
      (Rp)
      Jaminan Kunci 3)
      (Rp)
      Total sebelum PPN (Rp)
      Kecil 600.000 1.000.000 1.600.000
      Sedang 1.000.000 1.000.000 2.000.000
      Besar 1.500.000 1.000.000 2.500.000
      Lemari Besi 2)
      1.500.000 1.000.000 2.500.000

      1)Biaya belum termasuk PPN 12% x 11/12 (atau sesuai ketentuan PPN yang berlaku)
      2)Lemari Besi hanya terdapat pada Kantor Cabang Asia Afrika Bandung
      3)Jaminan kunci hanya dibebankan pada saat pembukaan/penyewaan baru
      Note: Apabila Nasabah yang akan memperpanjang sewa SDB tidak memenuhi ketentuan AUM, maka harga sewa yang berlaku akan ditambahkan dengan denda 50% dari harga sewa SDB yang berlaku + PPN (dan ditambahkan biaya denda keterlambatan (jika ada))

      1.2 Khusus Nasabah Personal Banking - Individu atau segment lainnya yang tidak disebutkan pada poin 1.1:
      1. Penyewaan SDB baru dibatasi hanya 1 (satu) box SDB per Nasabah.
      2. Penyewaan SDB Baru: Nasabah wajib memiliki total saldo gabungan/asset under management (AUM) rata-rata selama 1 (satu) bulan terakhir minimum sebesar Rp200.000.000,-
      3. Penyewaan SDB Perpanjangan: Nasabah wajib memiliki total saldo gabungan/asset under management (AUM) rata-rata selama 12 (dua belas bulan) bulan terakhir minimum sebesar Rp200.000.000,-
      4. Terdapat biaya sewa tambahan sebesar 50% dari harga sewa SDB yang berlaku + PPN.
      5. Proses pendebitan biaya/harga sewa akan dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu:
        • Pendebitan pertama untuk harga Sewa SDB
        • Pendebitan kedua untuk Biaya Sewa Tambahan
      6. Nasabah yang telah dibebankan biaya tambahan, tidak dibebankan biaya denda jika tidak memenuhi ketentuan AUM.
      Simulasi Harga & Biaya Pembukaan/Penyewaan Baru SDB Nasabah Personal Banking -Individu pada Cabang Klasifikasi Khusus per Tahun:
      Tipe Harga Sewa 1)
      (Rp)
      Biaya Sewa Tambahan 1)
      & 2)
      (Rp)
      Jaminan Kunci 3)
      (Rp)
      Total sebelum PPN
      (Rp)
      Kecil 600.000 300.000 1.000.000 1.900.000
      Sedang 1.000.000 500.000 1.000.000 2.500.000
      Besar 1.500.000 750.000 1.000.000 3.250.000
      Lemari Besi 4) 1.500.000 750.000 1.000.000 3.250.000

      1)Biaya belum termasuk PPN 12% x 11/12 (atau sesuai ketentuan PPN yang berlaku)
      2)Biaya sewa tambahan hanya dibebankan kepada Nasabah Segmen Personal Banking – Individu. Nasabah yang sudah dibebankan biaya sewa tambahan, tidak dibebankan biaya denda jika tidak memenuhi ketentuan AUM
      3)Jaminan kunci dibebankan pada saat pembukaan/penyewaan baru
      4)Lemari besi hanya tersedia pada kantor cabang Asia Aftrika Bandung

    2. KANTOR CABANG KLASIFIKASI REGULER
      Harga & Biaya Penyewaan SDB (Pembukaan baru & Perpanjangan) Klasifikasi Reguler per Tahun:
      Tipe Ukuran(cm) Harga Sewa 1)
      (Rp)
      Jaminan Kunci 3)
      (Rp)
      Kecil 7,5 x 25 x 60 600.000 1.000.000
      Sedang 12,5 x 25 x 60 1.000.000 1.000.000
      Besar/Lemari besi 2) 25 x 25 x 60 1.500.000 1.000.000

      1)Biaya belum termasuk PPN 12% x 11/12 (atau sesuai ketentuan PPN yang berlaku)
      2)Lemari Besi hanya terdapat pada Kantor Cabang Asia Afrika Bandung
      3)Jaminan kunci hanya dibebankan pada saat pembukaan/penyewaan baru
      Note : Apabila Nasabah yang akan memperpanjang sewa SDB tidak memenuhi ketentuan AUM maka harga sewa yang berlaku ditambahkan dengan denda 50% dari harga sewa SDB yang berlaku + PPN (dan ditambahkan biaya denda keterlambatan (jika ada)

      Ketentuan Penyewaan SDB (Pembukaan baru & Perpanjangan) Klasifikasi Reguler:
      Pembukaan/Penyewaan SDB Baru & Perpanjangan
      1.1 Khusus Nasabah segment Premier Banking & Private Banking:
      Diperkenankan menyewa lebih dari 2 (dua) box SDB per Nasabah.
      1.2 Khusus Nasabah Individu & Non Individu:
      1)Penyewaan SDB dibatasi hanya 1 (satu) box SDB per Nasabah.
      2)Proses pendebitan harga sewa akan dilakukan secara otomatis ke rekening Nasabah.
      1.3 1)Penyewaan SDB Baru: Nasabah wajib memiliki total saldo gabungan/asset under management (AUM) rata-rata selama 1 (satu) bulan terakhir minimum sebesar Rp100.000.000,-
      2)Penyewaan SDB Perpanjangan: Nasabah wajib memiliki total saldo gabungan/asset under management (AUM) rata-rata selama 12 (dua belas bulan) bulan terakhir minimum sebesar Rp100.000.000,-
      Simulasi Harga & Biaya Pembukaan/Penyewaan Baru Klasifikasi Reguler per Tahun:
      Tipe Harga Sewa 1)
      Rp)
      Jaminan Kunci 2)
      (Rp)
      Total sebelum PPN
      (Rp)
      Kecil 600.000 1.000.000 1.600.000
      Sedang 1.000.000 1.000.000 2.000.000
      Besar 1.500.000 1.000.000 2.500.000

      1)Biaya belum termasuk PPN 12% x 11/12 (atau sesuai ketentuan PPN yang berlaku)
      2)Jaminan kunci hanya dibebankan pada saat pembukaan/penyewaan baru

  4. Ketentuan Lainnya Terkait Pembukaan/Penyewaan/Perpanjangan SDB:
    1. Pada saat menyewa SDB (baru), harga dan biaya yang dikenakan kepada Penyewa terdiri dari biaya sewa, PPN dan uang jaminan kunci, yang akan didebit dari rekening relasi Penyewa.
    2. Apabila terdapat kenaikan uang jaminan kunci maka wajib dilakukan penambahan uang jaminan kunci paling lambat pada saat periode perpanjangan SDB berikutnya.
    3. Pada saat perpanjangan, harga dan biaya yang dikenakan kepada Penyewa terdiri dari biaya sewa, PPN, serta denda (jika ada) yang akan didebet dari rekening relasi Penyewa.
    4. Masa tenggat waktu perpanjangan sewa SDB (grace period) adalah 29 hari kalender.
    5. Apabila setelah masa tenggat waktu perpanjangan, Bank belum berhasil melakukan pendebetan dari rekening relasi Penyewa, maka Penyewa akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sewa SDB:
      • Penyewa yang terlambat melakukan pembayaran uang sewa SDB dan akan memperpanjang Masa Sewa, membayar biaya sewa tahunan ditambah dengan denda sesuai ketentuan sebagai berikut:
        Jangka Waktu Keterlambatan Biaya Denda Keterlambatan Keterangan
        1 – 29 hari Bebas Biaya Harga & biaya sewa mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank
        30 hari – 89 hari 10% x Biaya Sewa 1 Tahun
        90 hari – 179 hari 30% x Biaya Sewa 1 Tahun
        180 hari – 364 hari 80% x Biaya Sewa 1 Tahun
        365 hari 100% x Biaya Sewa 1 Tahun
      • Denda keterlambatan dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo sewa terakhir.
      • Jika tanggal jatuh tempo sewa SDB bukan pada hari kerja, maka perhitungan denda dimulai pada hari kerja berikutnya.
      • Untuk keterlambatan lebih dari 365 hari (diatas 1 tahun), denda berlaku kelipatan.
        Contoh: Nasabah terlambat melakukan Pembayaran Uang Sewa selama 1 tahun 4 bulan dan akan memperpanjang Masa Sewa SDB, maka Denda Keterlambatan adalah 100% (denda 365 hari) + 30% (denda 120 hari) dari Biaya Sewa selama 1 tahun.
    6. Dalam hal terjadi pembongkaran terhadap SDB yang disewa oleh Nasabah, maka seluruh biaya yang timbul dari pembongkaran SDB, termasuk biaya untuk mengembalikan bentuk dan fungsi SDB tersebut akan menjadi beban dan tanggung jawab Penyewa/Nasabah. Dan apabila tidak dilunasi oleh Penyewa/Nasabah maka biaya tersebut akan diambil/dilunasi dari uang jaminan kunci. Jika terdapat kekurangan biaya, maka sisa kekurangan akan dibebankan kepada Penyewa/Nasabah.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau Tanya OCBC 1500-999 / +62-21-26506300 (dari luar negeri) atau email tanya@ocbc.id.

Safe Deposit Box Premier Banking

Ketentuan untuk pemberian diskon atau pembebesan biaya sewa SDB bagi nasabah Premier

Nasabah PB Tiering AUM (Rp) Ukuran Safe Deposit Box*
Small Medium Large
≥ 1 Miliar- < 2 Miliar Gratis Diskon 50% Diskon 50%
≥ 2 Miliar - < 5 Miliar Gratis
≥ 5 Miliar Gratis

  • Hanya dapat memilih salah satu fasilitas diskon/gratis dari skema di atas (selama ukuran SDB tersedia).
  • Apabila nasabah sudah memiliki SDB maka fasilitas diskon/gratis akan diberikan pada saat perpanjangan sewa SDB selama memenuhi ketentuan.
  • Layanan SDB diskon/gratis diperpanjang selama nasabah masih menjadi nasabah Premier Banking dan AUM memenuhi syarat.
  • Setiap nasabah yang akan menyewa SDB harus memiliki rekening relasi tabungan atau giro yang akan digunakan untuk pendebetan biaya-biaya.
  • Setiap penggunaan jasa/penyewaan SDB harus berdasarkan permohonan tertulis dari nasabah dengan mengisi dan menandatangani:
    • Formulir Permohonan Penyewaan SDB.
    • Surat Pernyataan dan Persetujuan Nasabah atas Tarif Sewa dan Ketentuan Denda SDB.

Surat Konfirmasi Bank yang diterbitkan oleh Bank atas pemintaan nasabah untuk kepentingan auditor eksternal yang ditunjuk oleh nasabah

Jasa ini tersedia di:
  • Semua cabang Bank OCBC
  • Melalui Online Banking
Cara Pengajuan:
  • Nasabah mengajukan permohonan penerbitan Surat Konfirmasi Bank secara tertulis di cabang atau melalui marketing yang mengelola rekening nasabah
  • Ditandatangani sesuai specimen
Tarif & Biaya:
Nasabah dikenakan biaya Rp100,000/lembar

&nbsp;

Jasa pengiriman uang dalam mata uang valuta asing ke bank lain di dalam ataupun luar Indonesia.

Jasa ini tersedia di:
  • Semua cabang Bank OCBC
  • Melalui Online Banking
Payment Point Community:

Cut Off Time

  • Outgoing TT: setelah 15:00
  • Incoming TT: sebelum 14:00
Tarif & Biaya:
Transfer Valuta Asing Biaya
Biaya Telex IDR 50 Ribu
Biaya Provisi:
  • Tanpa biaya penukaran
  • Dengan biaya penukaran
0,125% (minimal USD 10, maksimal USD 150/ekuivalen)
  • Giro Valas: Gratis (Hanya biaya telex)
  • Multicurrency: Gratis (hanya biaya telex)

Pembayaran Tagihan adalah jasa perbankan yang memudahkan nasabah dalam membayar tagihan-tagihan rutin maupun tidak rutin, seperti tagihan listrik, air, telepon, handphone hingga pembayaran tagihan cicilan. Nasabah dapat melakukan beberapa pembayaran tagihan sekaligus, mendaftarkan nomor-nomor tagihan rutin dan melakukan pengaturan pembayaran berkala secara otomatis.

Jasa ini tersedia di:
  • OCBC mobile
  • ATM
  • EDC
Syarat & Ketentuan:
  • Registrasi dan aktivasi OCBC mobile atau Internet Banking
  • Memiliki Kartu Debit dan PIN untuk pembayran melalui ATM atau EDC
Tarif & Biaya:

Biaya pembayaran tagihan. click disini

Layanan elektronik pengiriman data dan pembayaran pajak secara real time dan online

Jasa ini tersedia di:
  • Semua cabang OCBC
  • E-tax client yang sudah di-install pada komputer nasabah
Syarat & Ketentuan:
  • Sudah mendaftar dengan melengkapi Cash Management Form
  • Sudah memiliki rekening Giro Bank OCBC
  • Cut Off Time
    1. Batch 1: mulai dari 12.00
    2. Batch 2: mulai dari 15.00

Jasa pengiriman uang dalam mata uang valuta asing ke bank lain di dalam ataupun luar Indonesia.

Jasa ini tersedia di:
  • Semua cabang OCBC
  • Melalui Online Banking
  • OCBC Business
Cara menggunakan layanan:
Tarif & Biaya:

Bank Notes

Bank Notes atau Uang Kartal Asing adalah transaksi penarikan / setoran tunai mata uang asing dalam bentuk uang kertas.

Jasa transaksi bank notes ini dapat Anda temui di Kantor Cabang OCBC terdekat pada link berikut ini.

Ketentuan & Limit Transaksi:

Efektif 5 Juni 2023, berlaku ketentuan limit transaksi Bank Notes

No Kategori Transaksi Mata Uang Limit
1 Setoran Valas USD, SGD, EUR, AUD, GBP, JPY, CNH ≤ setara USD 25.000 per hari per Nasabah, Khusus Nasabah Private Banking: ≤ setara USD 50.000 per hari per Nasabah. Biaya provisi 0,50% apabila melebihi limit (dihitung dari kelebihannya).
2 Penarikan Valas (Rekening Giro) USD, SGD, EUR, AUD, GBP, JPY, CNH ≤ setara USD 30.000 per bulan per rekening. Biaya provisi 0,50% apabila melebihi limit (dihitung dari kelebihannya).
3 Penarikan Valas (Rekening Tabungan) USD, SGD, EUR, AUD, GBP, JPY, CNH
Segment Per Hari Per Bulan
Personal Banking Akumulasi ekv USD 2.500 Akumulasi ekv USD 25.000
Premier Banking Akumulasi ekv USD 5.000 Akumulasi ekv USD 50.000
Private Banking Akumulasi ekv USD 10.000 Akumulasi ekv USD 100.000

Biaya provisi 0,50% apabila melebihi limit (dihitung dari kelebihannya).

Transaksi Penarikan Valas Mata Uang HKD tetap dapat dilakukan di Cabang berikut ini:

Branch Office Region
Cabang OCBC Tower Area Jabodetabek
Cabang ONSpace Area Jabodetabek
Cabang Menara Kelapa Gading Area Jabodetabek
Cabang Pantai Indah Kapuk Area Jabodetabek
Cabang Bandung Asia Afrika Area Jawa Barat
Cabang Semarang Katamso Area Jawa Tengah
Cabang Surabaya – HR Muhammad Area Jawa Timur
Cabang Medan Polonia   Area Sumatera
Cabang Makassar Ahmad Yani Area IBT
Cabang Bali Sunset Road Area IBT

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager Anda atau Tanya OCBC 1500-999 / +62-21-26506300 (dari luar negeri) atau email tanya@ocbc.id.