Santunan jiwa akibat kecelakaan/bukan kecelakaan dan santunan untuk salah satu dari 77 jenis penyakit kritis
Terdapat pilihan masa pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Nasabah
Premi mulai dari Rp 3.000.000 per tahun
Perlindungan Lengkap
Santunan jiwa akibat kecelakaan/bukan kecelakaan dan santunan untuk salah satu dari 77 jenis penyakit kritis
Fleksibel
Terdapat pilihan masa pembayaran Premi sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Nasabah
Terjangkau
Premi mulai dari Rp3.000.000 per tahun
Untuk keperluan data oleh pihak Pegadaian, pada saat akan melakukan registrasi dan transaksi pertama kali, Nasabah wajib melakukan verifikasi data Nasabah dengan langkah sebagai berikut:
Tabungan Emas
Tabungan Emas
Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwiriting yang berlaku
Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.
Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ